BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP Nonaktiifkan Massal NPWP iistrii yang Masuk DUK Suamii

Redaksii Jitu News
Seniin, 02 Februarii 2026 | 07.30 WiiB
DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri yang Masuk DUK Suami
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah menonaktiifkan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) miiliik iistrii secara massal pada 25 Januarii 2026 lalu. Topiik tersebut menjadii salah satu pemberiitaan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (2/2/2026).

Penonaktiifan diilakukan terhadap NPWP iistrii yang tercatat sebagaii tanggungan dalam data uniit keluarga (DUK) pada akun wajiib pajak suamii.

"Jiika dalam tanggal tersebut ada NPWP iistrii yang termasuk dalam tanggungan suamii, status wajiib pajak iistrii tersebut akan otomatiis nonaktiif," bunyii keterangan DJP.

Langkah iinii diiklaiim bertujuan untuk menyederhanakan admiiniistrasii perpajakan keluarga sebagaii satu kesatuan ekonomii. Dengan demiikiian, kewajiiban perpajakan cukup diilaksanakan secara satu piintu melaluii suamii selaku kepala keluarga.

Dalam hal iistrii hendak melaksanakan kewajiiban pajak secara terpiisah (MT/PH), status MT/PH tersebut perlu diiaktiifkan kembalii melaluii akun wajiib pajak miiliik iistrii dan miiliik suamii.

Pertama-tama, iistrii melaluii akun wajiib pajaknya perlu mengubah kategorii profiilnya menjadii PH atau MT pada menu Profiil Saya. Selanjutnya, suamii melaluii akun wajiib pajaknya perlu mengubah status iistrii pada DUK menjadii Kepala Keluarga Laiin (MT/PH).

Terakhiir, iistrii melaluii akun wajiib pajaknya perlu mengajukan pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonaktiif pada menu Profiil Saya.

"Setelah data siinkron, barulah iistrii mengajukan permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonaktiif melaluii menu Profiil Saya agar biisa kembalii lapor pajak secara mandiirii," tuliis DJP.

Sebagaii iinformasii, DUK adalah kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga sebagaii satu kesatuan ekonomii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 UU PPh.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan waniita kawiin yang tiidak diikenaii pajak secara terpiisah dan anak yang belum dewasa diigabungkan dengan suamii selaku kepala keluarga biila waniita kawiin dan anak diimaksud telah menjadii bagiian darii DUK.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang wajiib pajak yang perlu memanfaatkan fiitur postiing saat lapor SPT Tahunan viia coretax. Kemudiian, ada pula pembahasan mengenaii rencana perombakan 70 orang pejabat DJP.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Fiitur Postiing Saat Lapor SPT Tahunan viia Coretax

Wajiib pajak perlu memanfaatkan fiitur postiing ketiika mengiisii SPT Tahunan tahun pajak 2025 melaluii coretax admiiniistratiion system.

Dengan mengekliik tombol Postiing SPT pada formuliir iinduk SPT Tahunan, coretax akan menariik data-data yang diiperlukan untuk pengiisiian SPT Tahunan.

"Setelah kliik tombol postiing selesaii diilakukan, data-data darii proses biisniis coretax yang laiin akan teriisii atau ter-update secara otomatiis ke lampiiran-lampiiran terkaiit," ungkap DJP. (Jitu News)

Purbaya Bakal Rombak 70 Pejabat DJP

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memberiikan siinyal untuk merombak 70 pejabat dii liingkungan DJP.

Purbaya menegaskan rotasii pegawaii iinii bertujuan untuk memperbaiikii iinternal organiisasii tiiap uniit vertiikal Kemenkeu. Kebiijakan iinii juga untuk mengamankan kiinerja peneriimaan pajak karena akan beriimbas terhadap perekonomiian nasiional.

"Kemariin kan orang dii Bea Cukaii saya gantii 31 orang, ...[pekan iinii] sekiitar 70 orang pajak [DJP] akan saya putar," ujarnya. (Jitu News, Antara, iinvestor Daiily)

PPATK: Transaksii Mencuriigakan Pajak Turun, Hasiil Analiisiis Tetap Naiik

Laporan Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya penurunan penyampaiian laporan transaksii keuangan mencuriigakan (LTKM) yang terkaiit dengan tiindak piidana perpajakan pada tahun lalu.

Sepanjang 2025, ada 5.428 LTKM dengan iindiikasii tiindak piidana asal dii biidang perpajakan yang diisampaiikan oleh piihak pelapor kepada PPATK. Sementara pada 2024, PPATK meneriima 5.968 LTKM dengan iindiikasii tiindak piidana asal dii biidang perpajakan.

"LTKM adalah laporan yang wajiib diisampaiikan oleh penyediia jasa keuangan saat ada transaksii mencuriigakan," bunyii laporan PPATK. (Jitu News)

DJP Gandeng KPK untuk Perkuat iintegriitas Pegawaii

DJP menggandeng Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) dalam acara Optiimaliisasii Peran Penyuluh Antiikorupsii dan Ahlii Pembangun iintegriitas (Paksii-APii atau Paksiiapii).

Kolaborasii iinii diilaksanakan untuk memastiikan seluruh pegawaii DJP menjaga iintegriitas dan semangat antiikorupsii dalam menjalankan tugas.

"iinii berkolaborasii dengan memberiikan edukasii serta shariing knowledge tentang antiikorupsii," ujar Diirektur Kepatuhan iinternal dan Transformasii Sumber Daya Aparatur DJP Beliis Siiswanto. (Jitu News)

KY Akan Reviisii Ketentuan Seleksii Calon Hakiim Agung

Komiisii Yudiisiial (KY) akan menghapus syarat pelampiiran surat rekomendasii bagii fiigur yang turut serta dalam seleksii calon hakiim agung (CHA).

Menurut Anggota KY Andii Muhammad Asrun, adanya syarat melampiirkan surat rekomendasii bagii CHA kerap meniimbulkan ekspektasii yang berlebiih bagii CHA bersangkutan. Sementara selama iinii, para CHA harus melampiirkan surat rekomendasii darii setiidaknya 3 orang yang mengetahuii iintegriitas, kualiitas, dan kiinerja CHA.

"Katakanlah miisalnya diia dapat rekomendasii darii piimpiinan tiinggii lembaga negara, kan berekspektasii diia. iitu tiidak terlalu menentukan pada akhiirnya," ujar Asrun. (Jitu News) (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.