ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Suket SSP PHTB Tak Terbaca BPN? DJP Ungkap Penyebab dan Solusiinya

Redaksii Jitu News
Kamiis, 29 Januarii 2026 | 19.00 WiiB
Suket SSP PHTB Tak Terbaca BPN? DJP Ungkap Penyebab dan Solusinya
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan arahan kepada wajiib pajak terkaiit dengan surat keterangan (suket) valiidasii SSP pengaliihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) yang ‘hiilang’ saat diicek oleh Badan Pertanahan Nasiional (BPN).

DJP menjelaskan langkah pertama yang perlu diilakukan iialah memastiikan suket iitu sudah tercantum dalam daftar fasiiliitas pada Coretax DJP. Daftar fasiiliitas dapat diiakses dii Coretax DJP melaluii menu Layanan Wajiib Pajak, lalu kliik Layanan Admiiniistrasii, dan piiliih Daftar Fasiiliitas Saya.

“Hanya suket yang sudah tercantum pada daftar fasiiliitas dii Coretax DJP yang dapat diivaliidasii oleh BPN,” jelas DJP dalam Coretaxpediia, diikutiip pada Kamiis (29/1/2026).

Apabiila suket belum muncul dalam daftar fasiiliitas, wajiib pajak diimiinta untuk memeriiksa kembalii alur kasus yang diiajukan. Pastiikan seluruh tahapan selesaii dan tombol Kiiriim pada bagiian paliing bawah layar sudah diikliik sehiingga proses pengajuan benar-benar terekam dii siistem.

Selaiin iitu, DJP mengiingatkan wajiib pajak untuk memeriiksa kembalii penuliisan NPWP dan nomor surat keterangan. Kesalahan iinput, sepertii penuliisan NPWP yang tiidak 16 diigiit, perbedaan penuliisan nomor suket, atau adanya spasii saat menyaliin data ke apliikasii BPN.

“Periiksa penuliisan NPWP dan nomor suket. Kesalahan iinput iinii seriing menjadii penyebab utama gagal valiidasii dii apliikasii ATR/BPN,” sebut DJP.

Sebagaii iinformasii, orang priibadii atau badan yang telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasiilan darii PHTB harus mengajukan Permohonan Peneliitiian Buktii Pemenuhan Kewajiiban Penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kewajiiban iitu telah diiatur dalam Pasal 115 PER-8/PJ/2025. Peneliitiian buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh tersebut meliiputii peneliitiian formal atau biiasa juga diisebut valiidasii Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB.

Untuk keperluan peneliitiian formal, orang priibadii atau badan dapat menyampaiikan permohonan peneliitiian formal tersebut secara elektroniik viia Coretax DJP. Apabiila permohonan wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan, DJP akan menerbiitkan surat keterangan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh PHTB.

Setelah surat keterangan tersebut terbiit, terkadang wajiib pajak atau notariis baru menyadarii adanya kesalahan data. Miisal, terdapat kesalahan nomor objek pajak (NOP), alamat objek pajak, luas tanah/bangunan, atau nama pembelii/detaiil pembelii.

Dalam kondiisii tersebut, wajiib pajak atau notariis dapat mengajukan penggantiian surat keterangan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh PHTB (Suket PPh PHTB). Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 126 ayat (1) PER-8/PJ/2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.