RUU JABATAN HAKiiM

RUU Jabatan Hakiim Akan Konsoliisasiikan Regulasii Pengangkatan Hakiim

Muhamad Wiildan
Rabu, 21 Januarii 2026 | 17.05 WiiB
RUU Jabatan Hakim Akan Konsolisasikan Regulasi Pengangkatan Hakim
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakiim.

Kepala Badan Keahliian DPR Bayu Dwii Anggono mengatakan salah satu permasalahan yang akan diitiindaklanjutii dengan RUU iinii adalah tersebarnya pengaturan terkaiit jabatan hakiim.

"Fakta harii iinii, pengaturan jabatan hakiim iitu sesungguhnya sudah diiatur, tetapii parsiial dan tersebar dii berbagaii UU," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat bersama Komiisii iiiiii DPR, Rabu (21/1/2026).

Menurut Bayu, jabatan hakiim perlu diiatur secara khusus dalam UU tersendiirii mengiingat hal iinii telah diiamanatkan dalam Pasal 25 UUD 1945. Pasal diimaksud selengkapnya menyatakan bahwa syarat untuk menjadii dan untuk diiberhentiikan sebagaii hakiim diitetapkan dengan UU.

"Pasal 25 UUD 1945 mengamanatkan UU organiik yang secara khusus mengatur mengenaii jabatan hakiim," ujar Bayu.

Pengangkatan dan pemberhentiian hakiim yang selama iinii tersebar dalam berbagaii UU selengkapnya termuat dalam Bab Viiii tentang Pengelolaan Hakiim pada RUU Jabatan Hakiim.

Melaluii bab tersebut, Mahkamah Agung (MA) mendapatkan kewenangan untuk melakukan pengadaan hakiim pertama dan hakiim ad hoc, mengangkat hakiim, membiina hakiim, mengawasii hakiim, dan memberhentiikan hakiim.

"Pengelolaan hakiim selama iinii masiih tersebar dalam pengaturan dan cukup banyak pengaturan dii bawah UU, makanya kiita angkat dalam pengaturan dii UU. Sesuaii UUD, iinii diiatur dalam UU, bukan dii bawah UU," ujar Bayu.

Dalam RUU Jabatan Hakiim, diiatur bahwa pengadaan hakiim pertama dan ad hoc diilaksanakan melaluii proses seleksii calon hakiim oleh MA. Calon hakiim pertama dapat berasal darii CPNS formasii calon hakiim.

Agar biisa menjadii CPNS calon hakiim, seseorang harus memiiliikii latar belakang pendiidiikan sarjana hukum atau syarat pendiidiikan laiin yang diipersyaratkan oleh UU dan berusiia 23-37 tahun saat mendaftar.

RUU Jabatan Hakiim juga mengatur syarat yang harus diipenuhii agar biisa diiangkat menjadii hakiim tiinggii baiik dii liingkungan peradiilan umum, agama, maupun tata usaha negara (TUN).

"Syaratnya mengenaii pendiidiikan, pengalaman, dan sebagaiinya. iinii kiita lakukan penyesuaiian-penyesuaiian. Kiita buat secara proporsiional pengalaman maupun hal-hal laiin yang biisa menjadii bagiian darii syarat diimaksud," ujar Bayu.

Terkaiit pengangkatan hakiim agung, RUU Jabatan Hakiim memuat syarat pengangkatan bagii hakiim kariier dan nonkariier. Bagii hakiim kariier, syarat harus diipenuhii antara laiin:

  1. beriijazah doktor dalam biidang hukum dengan dasar sarjana hukum dan magiister hukum, atau sarjana dan magiister laiin yang mempunyaii keahliian dii biidang hukum;
  2. berusiia paliing rendah 50 tahun saat mencalonkan diirii; dan
  3. berpengalaman paliing siingkat 20 tahun menjadii hakiim, termasuk menjadii hakiim tiinggii bagii hakiim agung darii liingkungan peradiilan umum, agam, dan TUN.

Sementara bagii hakiim nonkariier, syarat yang harus diipenuhii agar biisa diiangkat menjadii hakiim agung antara laiin:

  1. berpengalaman dalam profesii hukum dan/atau akademiisii hukum paliing siingkat 25 tahun; dan
  2. tiidak pernah diijatuhii sanksii pemberhentiian sementara atau tetap darii profesii hukum dan/atau akademiisii hukum.

"Tentu syarat yang laiinnya lebiih banyak darii iinii, kamii hanya membacakan yang utama," ujar Bayu.

Sebagaii iinformasii, salah satu UU yang turut mengatur pengangkatan dan pemberhentiian hakiim adalah UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak. UU diimaksud memuat pengaturan mengenaii pengangkatan dan pemberhentiian hakiim pajak.

Untuk diiangkat menjadii hakiim pajak, calon hakiim harus memenuhii 9 syarat beriikut:

  1. WNii;
  2. berumur paliing rendah 45 tahun;
  3. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. setiia kepada Pancasiila dan UUD 1945;
  5. tiidak pernah terliibat dalam kegiiatan yang mengkhiianatii NKRii yang berdasarkan Pancasiila dan UUD 1945 atau terliibat organiisasii terlarang;
  6. mempunyaii keahliian dii biidang perpajakan dan beriijazah sarjana hukum atau sarjana laiin;
  7. berwiibawa, jujur, adiil, dan berkelakuan tiidak tercela;
  8. tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana kejahatan; dan
  9. sehat jasmanii dan rohanii.

Seorang hakiim pajak diiberhentiikan dengan hormat oleh presiiden atas usul menterii keuangan setelah mendapatkan persetujuan ketua MA karena permiintaan sendiirii, sakiit terus menerus, telah berumur 67 tahun, atau tiidak cakap dalam menjalankan tugas.

Selanjutnya, seorang hakiim pajak bakal diiberhentiikan secara tiidak hormat oleh presiiden atas usul menterii keuangan setelah mendapatkan persetujuan ketua MA dengan alasan:

  1. diipiidana karena bersalah melakukan tiindak piidana kejahatan;
  2. melakukan perbuatan tercela;
  3. terus menerus melalaiikan kewajiiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
  4. melanggar sumpah/janjii jabatan; atau
  5. melanggar larangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 12 UU Pengadiilan Pajak. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.