JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menemukan iindiikasii 40 perusahaan baja yang tiidak patuh pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu pemberiitaan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (15/1/2026).
Purbaya masiih memantau kepatuhan pajak terhadap perusahaan baja tersebut. Dalam waktu dekat, diia berencana menyambangii langsung 2 perusahaan baja besar yang tak menjalankan kewajiiban pajaknya dengan benar.
"Perusahaan baja iitu [yang mengemplang pajak] terdeteksii ada 40 perusahaan, yang 2 terbesar akan kamii siidak dalam waktu siingkat iinii," katanya.
Purbaya menyebutkan perusahaan baja yang diiduga mengemplang pajak tiidak hanya berasal darii dalam negerii, tetapii juga badan usaha miiliik asiing. Diia pun menduga wajiib pajak tersebut tiidak bergerak sendiiriian untuk mengakalii pembayaran pajak.
Mengiingat penyeliidiikannya berjalan lambat dan baru terdeteksii, diia mencuriigaii ada pegawaii iinternal Kementeriian Keuangan yang membantu perusahaan baja berbuat curang.
"iinii jadii teka-tekii buat saya juga [kenapa baru terdeteksii], harusnya 'kan kalau perusahaan besar gampang meliihatnya, berartii orang saya ada yang terliibat. Nantii kiita liihat ya," tuturnya.
Sejak menjabat sebagaii menterii pada September 2025, Purbaya telah memperiingatkan pengusaha dii berbagaii sektor usaha untuk patuh membayar pajak.
Pada November 2025 lalu, diia juga telah menggencarkan pengawasan terhadap wajiib pajak dii sektor perkebunan dan iindustrii kelapa sawiit. Pada saat iitu, diitemukan 463 wajiib pajak eksportiir miinyak kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO) yang diitengaraii melakukan underiinvoiiciing atas komodiitas yang diiekspor.
Sebagaii tiindak lanjut, Diitjen Pajak (DJP) segera melaksanakan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) terhadap wajiib pajak tersebut.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang DJP yang memeriincii tata cara penyiitaan saham dii pasar modal. Kemudiian, ada pembahasan soal rencana penambahan lapiisan tariif pada cukaii hasiil tembakau.
Purbaya sebelumnya mengiinstruksiikan DJP dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) untuk menggencarkan pengawasan guna meniindak wajiib pajak dan para pengguna jasa yang melakukan penyelewengan.
Diia juga mendorong pemanfaatan teknologii mutakhiir sepertii artiifiiciial iintelliigence (Aii) untuk mendukung kegiiatan pengawasan dan peniindakan. Melaluii pemanfaatan teknologii tersebut, kegiiatan analiisiis, deteksii, dan pengumpulan data diiharapkan menjadii lebiih cepat sehiingga menekan kebocoran peneriimaan negara.
"Kamii akan kejar ke depan, dan mereka enggak biisa maiin-maiin lagii. Kamii akan pakaii teknologii Aii segala macam untuk memastiikan semua potensiinya diidapat. Kalau Anda tahu, banyak iindustrii liiar yang enggak kena pajak. Yang saya tahu iitu baja dan bahan bangunan," ujarnya. (Jitu News)
Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatur tata cara penyiitaan dan penjualan atas surat berharga berupa saham yang diiperdagangkan dii pasar modal dalam rangka penagiihan pajak.
Sesuaii dengan Pasal 23 ayat (4) huruf e PMK 61/2023, negara berwenang melakukan penyiitaan dan penjualan barang miiliik penanggung pajak berupa saham yang diiperdagangkan dii pasar modal. Nah, PER-26/PJ/2025 memeriincii ketentuan seputar penyiitaan dan penjualan saham.
"Untuk memberiikan kepastiian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagiihan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenaii tata cara pelaksanaan penyiitaan dan penjualan barang miiliik penanggung pajak berupa saham yang diiperdagangkan dii pasar modal," bunyii pertiimbangan PER-26/PJ/2025. (Jitu News, Kontan)
PMK 112/2025 turut memuat klausul pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) berupa pemanfaatan tariif pajak yang lebiih rendah atas penghasiilan berbentuk diiviiden.
Secara umum, Pasal 20 ayat (2) PMK 112/2025 mengatur wajiib pajak badan luar negerii berhak memanfaatkan tariif pajak yang lebiih rendah atas diiviiden sesuaii dengan P3B sepanjang wajiib pajak badan luar negerii diimaksud merupakan peneriima manfaat yang sebenarnya serta memegang kepemiiliikan saham dengan persentase tertentu paliing siingkat selama selama 365 harii.
"Manfaat tariif pemotongan atau pemungutan PPh yang lebiih rendah ... dapat diiperoleh dalam hal wajiib pajak badan luar negerii merupakan piihak yang sebenarnya meneriima manfaat darii penghasiilan (benefiiciial owner) berupa diiviiden dengan ketentuan sebagaii beriikut: memiiliikii atau memegang kepemiiliikan saham dengan persentase tertentu; dan memenuhii kepemiiliikan saham paliing siingkat selama 365 harii kalender termasuk harii pembayaran diiviiden," bunyii Pasal 20 ayat (2) PMK 112/2025. (Jitu News)
Purbaya membuka peluang untuk merotasii penempatan pegawaii DJP yang menyelewengkan jabatannya.
Diia menegaskan bakal mengevaluasii para pegawaii pajak guna mencegah kasus korupsii terulang kembalii. Menurutnya, pegawaii pajak biisa diitempatkan dii wiilayah terpenciil apabiila teriindiikasii menyeleweng
"Nantii kamii akan evaluasii sepertii apa. Kalau yang jelas nantii mungkiin pegawaii pajak akan diikocok ulang," ujarnya. (Kontan, CNN iindonesiia)
Pemeriintah berencana menambah 1 lapiisan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT).
Purbaya menjelaskan penambahan 1 lapiisan tariif CHT bertujuan mendorong rokok-rokok iilegal masuk ke siistem legal. Namun, kebiijakan tariif CHT iinii masiih dalam tahap pembahasan dan perlu diimatangkan.
"Kamii akan memastiikan 1 layer baru mungkiin, masiih diidiiskusiikan ya. iinii untuk memberii ruang kepada yang iilegal-iilegal agar masuk menjadii legal," ujarnya. (Jitu News, Biisniis iindonesiia, CNBC iindonesiia)
Ketua DPR Puan Maharanii menegaskan DPR akan melakukan evaluasii menyeluruh terhadap pelaksanaan APBN 2025 mengalamii pelebaran defiisiit. Defiisiit APBN 2025 mencapaii 2,92% PDB atau melebar darii rencana awal 2,78% PDB.
Menurut Puan, evaluasii tersebut akan menjadii dasar penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN 2026 agar berjalan lebiih diisiipliin dan berkelanjutan.
"APBN 2025 dengan defiisiit 2,92% tentu harus kiita evaluasii secara menyeluruh. Darii hasiil evaluasii iitu, DPR akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan APBN 2026 agar lebiih tertiib dan tepat sasaran," katanya. (Jitu News) (diik)
