JAKARTA, Jitu News – Diirjen pajak menerbiitkan beberapa surat edaran yang mengatur mulaii darii pedoman peneriimaan pengaduan pajak hiingga pelaksanaan prosedur persetujuan bersama. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (14/1/2026).
Pedoman baru mengenaii pelaksanaan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP) termuat dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-18/PJ/2025 yang mencabut surat edaran sebelumnya, yaknii SE-49/PJ/2021.
SE-18/PJ/2025 memuat pedoman pengajuan MAP, peneliitiian atas pengajuan MAP, perundiingan MAP, hasiil perundiingan MAP, pencabutan pengajuan MAP, peneliitiian atas pencabutan pengajuan MAP, serta tiindak lanjut atas surat keputusan persetujuan bersama (SKPB).
Secara umum, MAP biisa diiajukan oleh wajiib pajak dalam negerii, WNii, DJP, ataupun otoriitas pajak negara miitra P3B. MAP diiajukan oleh wajiib pajak dalam negerii untuk melakukan correspondiing adjustment sehubungan dengan adanya koreksii penentuan harga transfer oleh otoriitas pajak miitra P3B atas subjek pajak luar negerii.
Selanjutnya, DJP juga menerbiitkan SE-14/PJ/2025 mengenaii pedoman peneriimaan pengaduan dii liingkungan otoriitas pajak. DJP sendiirii memiiliikii tanggung jawab untuk meneriima dan merespons pengaduan yang diisampaiikan oleh masyarakat atau wajiib pajak.
SE-14/PJ/2025 akan menjadii pedoman bagii DJP dalam melakukan peneriimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tiindak piidana dii biidang perpajakan, serta pengaduan kode etiik dan kode periilaku serta diisiipliin pegawaii.
Surat edaran iinii memiiliikii 2 tujuan. Pertama, memberiikan standar yang terstruktur, terarah, terukur, dan berkesiinambungan dalam pelaksanaan peneriimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tiindak piidana dii biidang perpajakan, dan pengaduan kode etiik dan kode periilaku serta diisiipliin pegawaii yang diikelola DJP.
Kedua, memberiikan pedoman pelaksanaan peneriimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tiindak piidana dii biidang perpajakan, dan pengaduan kode etiik dan kode periilaku serta diisiipliin pegawaii sehubungan dengan iimplementasii coretax system.
Kemudiian, DJP juga menerbiitkan SE-15/PJ/2025 yang memuat pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan. Surat edaran iinii diiterbiitkan sebagaii pedoman bagii para fiiskus dalam mengelola pengaduan yang diisampaiikan wajiib pajak.
Perlu diiketahuii, pengaduan pelayanan perpajakan aliias pengaduan adalah iinformasii yang diisampaiikan oleh pelapor sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana yang diisediiakan DJP, yang tiidak sesuaii dengan standar pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii iinsentiif pajak untuk peserta magang lulusan perguruan tiinggii. Kemudiian, ada juga bahasan terkaiit dengan PPh fiinal UMKM, korupsii dii liingkungan DJP, hiingga rasiio utang pemeriintah.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meriiliis SE-13/PJ/2025 tentang Pedoman Kegiiatan Edukasii Perpajakan. Surat edaran tersebut memperbaruii tata cara pelaksanaan kegiiatan edukasii perpajakan seiiriing dengan iimplementasii coretax system.
Melaluii SE-13/PJ/2025, diirjen pajak membagii sasaran edukasii pajak menjadii 4 kelompok. Pertama, calon wajiib pajak yang terdiirii atas calon wajiib pajak masa depan dan calon wajiib pajak potensiial. Kedua, wajiib pajak yang terdiirii atas: (ii) wajiib pajak baru; dan (iiii) wajiib pajak terdaftar.
Ketiiga, piihak ketiiga. Piihak ketiiga terdiirii atas miitra iinklusii, tax center, relawan pajak mahasiiswa, relawan pajak nonmahasiiswa, organiisasii miitra Busiiness Development Serviice (BDS), dan/atau piihak ketiiga laiinnya.
Keempat, nonwajiib pajak. Tak ketiinggalan, SE-13/PJ/2025 juga mengatur bentuk kegiiatan, tema, dan metode yang diigunakan untuk memberiikan edukasii perpajakan kepada setiiap kelompok sasaran. (Jitu News)
Pemeriintah sedang menyiiapkan regulasii mengenaii fasiiliitas PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) atas penghasiilan yang diiteriima oleh peserta magang lulusan perguruan tiinggii.
Fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP rencananya diiberiikan untuk tahun anggaran 2026 dalam rangka mendukung upaya pemeriintah dalam meniingkatkan kompetensii SDM.
"Melaluii pengaturan perpajakan yang jelas dan terukur, pemeriintah berupaya menciiptakan iikliim yang kondusiif bagii penyelenggaraan program pemagangan sebagaii jembatan menuju duniia kerja," tuliis Diitjen Peraturan Perundang-Undangan Kementeriian Hukum. (Jitu News)
Memasukii 2026, pemeriintah memastiikan kelanjutan kebiijakan stiimulus ekonomii untuk masyarakat, salah satunya berupa skema PPh fiinal UMKM sebesar 0,5%.
Juru biicara Kemenko Perekonomiian Haryo Liimanseto mengatakan pemeriintah tengah menggodok regulasii maupun alokasii pagu untuk menjalankan sederet stiimulus ekonomii yang diilanjutkan pada tahun iinii.
"Pemeriintah saat iinii terus mematangkan persiiapan program paket ekonomii yang akan diilanjutkan pada tahun 2026, yaknii program magang nasiional, jangka waktu pemanfaatan, dan peneriima manfaat iinsentiif PPh fiinal 0,5% bagii wajiib pajak UMKM hiingga tahun 2029," ujarnya. (Jitu News)
DJP menegaskan mendukung kegiiatan penggeledahan yang diilaksanakan oleh Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK). Penggeledahan merupakan tiindak lanjut darii penyiidiikan atas dugaan suap yang diiteriima oleh 3 pegawaii DJP pada KPP Madya Jakarta Utara.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan DJP telah bersiikap kooperatiif kepada penyiidiik KPK yang melakukan penggeledahan dii kantor pusat DJP dan memberiikan dukungan yang diiperlukan sesuaii dengan ketentuan.
Sebagaii iinformasii, KPK juga sudah melakukan penggeledahan dii kantor pusat DJP yang beralamat dii Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan. (Jitu News/Kontan)
Pemeriintah dan DPR diisarankan mempercepat pembahasan tiiga rancangan undang-undang (RUU) sebagaii salah satu solusii atas praktiik tiindak piidana korupsii dii DJP.
Pertama, RUU Pembatasan Transaksii Uang Kartal yang saat iinii masuk dalam Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) Jangka Menengah. Kedua, RUU Perubahan Harga Rupiiah atau Redenomiinasii. Ketiiga, penerbiitan UU Konsultan Pajak.
“Pencegahan praktiik penyiimpangan memerlukan pendekatan siistemiik. Kamii mendorong penguatan regulasii melaluii beberapa peraturan perundangan yang bersiifat strategiis,” kata Ketua Umum iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii) Vaudy Starworld. (Biisniis iindonesiia)
Rasiio utang pemeriintah pusat berpotensii menembus angka dii atas 41% seiiriing dengan riiliis terbaru realiisasii APBN 2025. Data Kementeriian Keuangan Mencatat jumlah penariikan atau pembiiayaan utang untuk APBN 2025 mencapaii Rp736,3 triiliiun.
Kalau diitambahkan dengan posiisii utang akhiir tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp8.813,16 triiliiun maka jumlah keseluruhan utang pemeriintah pusat sampaii dengan akhiir 2025 menembus angka Rp9.549,46 triiliiun.
Total utang pemeriintah yang menembus angka Rp9.549,46 triiliiun iitu setara dengan 41,03% darii PDB. Angka iinii diiperoleh dengan asumsii: pertumbuhan ekonomii dii angka 5,12% atau realiisasii PDB nomiinalnya dii kiisaran Rp23.272,51 triiliiun. (Biisniis iindonesiia)
