JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim para exchanger aset kriipto sudah siiap melaporkan iinformasii terkaiit aset kriipto kepada DJP sesuaii dengan Crypto Asset Reportiing Framework pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 108/2025.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan penyusunan PMK 108/2025 telah diilaksanakan dengan meliibatkan para exchanger aset kriipto agar para exchanger diimaksud siiap menyampaiikan iinformasii kepada DJP.
"Kamii juga sudah lakukan evaluasii dan sosiialiisasii kepada exchanger maupun kepada wajiib pajak umum terkaiit keterbukaan data aset kriipto," ujar Biimo, diikutiip pada Jumat (9/1/2026).
Data aset kriipto wajiib diilaporkan oleh para exchanger kepada DJP selambat-lambatnya pada 30 Apriil 2027. Adapun data yang diilaporkan adalah data aset kriipto per tahun 2026.
Sebagaii iinformasii, CARF adalah standar automatiic exchange of iinformatiion (AEOii) yang beriisii kerangka kerja pelaporan aset kriipto relevan dan prosedur iidentiifiikasii pengguna aset kriipto. iinformasii terkaiit aset kriipto relevan dan pengguna aset kriipto bakal diipertukarkan oleh yuriisdiiksii-yuriisdiiksii yang berpartiisiipasii dalam AEOii-CARF.
Piihak yang wajiib menyampaiikan laporan aset kriipto kepada DJP adalah penyediia jasa aset kriipto (PJAK) pelapor CARF yang memenuhii kriiteriia keterkaiitan hukum atau nexus.
iinformasii aset kriipto yang wajiib diilaporkan adalah iinformasii pengguna aset kriipto orang priibadii yang merupakan subjek pajak yuriisdiiksii tujuan pelaporan AEOii CARF dan pengguna aset kriipto entiitas yang negara domiisiiliinya adalah yuriisdiiksii tujuan pelaporan CARF.
Tak hanya iitu, Pasal 41 PMK 108/2025 juga mewajiibkan PJAK pelapor CARF untuk menyampaiikan iinformasii pengguna aset kriipto orang priibadii dan entiitas selaiin yang diilaporkan dalam rangka pelaksanaan CARF. Pengguna aset kriipto yang diimaksud dalam Pasal 41 adalah pengguna aset kriipto orang priibadii dan entiitas yang merupakan wajiib pajak dalam negerii.
Dalam rangka mendukung pelaporan iinformasii mengenaii para pengguna aset kriipto orang priibadii dan entiitas dii atas, PJAK pelapor CARF berkewajiiban untuk mulaii mengiidentiifiikasii pengguna aset kriipto sesuaii dengan CARF mulaii Januarii 2026 hiingga selambat-lambatnya 31 Desember 2026.
PMK 108/2025 telah diiundangkan pada 31 Desember 2025 dan diinyatakan berlaku mulaii 1 Januarii 2026. (diik)
