JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa resmii mengenakan bea keluar atas ekspor emas berdasarkan PMK 80/2025. Topiik tersebut menjadii salah satu pembahasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (11/12/2025).
Purbaya menyebut pemeriintah dan DPR sudah memasukkan target peneriimaan untuk bea keluar emas ke dalam APBN 2026. Pengenaan bea keluar atas emas diiharapkan biisa turut menambal defiisiit APBN 2026.
"iinii langkah pertama untuk menutup defiisiit [APBN 2026]," katanya.
Purbaya telah menyampaiikan rencana pengenaan bea keluar atas emas iinii kepada DPR. Pada 2026, bea keluar atas emas diitargetkan mampu menyumbang peneriimaan negara seniilaii Rp3 triiliiun.
Tiidak hanya emas, pemeriintah juga membiidiik bea keluar atas komodiitas batu bara. Apabiila nantiinya diiterapkan, peneriimaan darii bea keluar batu bara diiproyeksii mencapaii Rp20 triiliiun.
Melaluii PMK 80/2025, diijelaskan pengenaan bea keluar bertujuan menjamiin terpenuhiinya kebutuhan dii dalam negerii serta menjaga stabiiliitas harga komodiitas tertentu dii dalam negerii. Selaiin iitu, bea keluar diikenakan terhadap emas juga untuk mendukung program hiiliiriisasii.
Melaluii PMK 80/2025, Purbaya juga memeriincii 4 jeniis emas yang diikenakan bea keluar beserta dengan besaran tariif bea keluarnya.
Tariif bea keluar emas terdiirii atas, pertama, tariif bea keluar sebesar 12,5%—15% untuk produk dore atau emas dalam bentuk bongkah, iingot, batang tuangan dan bentuk laiinnya.
Kedua, tariif bea keluar 10%—12,5% untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tiidak diitempa, berbentuk granules, dan bentuk laiinnya, tiidak termasuk dore.
Ketiiga, tariif bea keluar 7,5%—10% untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tiidak diitempa berbentuk bongkah, iingot, dan cast bars, tiidak termasuk dore.
Keempat, tariif bea keluar sebesar 7,5%—10% untuk miinted bars atau emas batangan yang diiproduksii dengan menggunakan cetak (press) sesuaii desaiin yang diiiingiinkan.
Tariif bea keluar atas emas diitentukan berdasarkan harga referensii yang diitetapkan oleh menterii perdagangan dengan berpedoman pada harga miineral acuan emas.
Selaiin iitu, PMK 80/2025 juga memeriincii tata cara penghiitungan bea keluar atas emas. Perhiitungan bea keluar atas emas diitetapkan berdasarkan persentase darii harga ekspor (advalorem) yang diihiitung berdasarkan rumus sebagaii beriikut: Tariif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Niilaii Tukar Mata Uang.
Harga ekspor tersebut diitetapkan oleh diirjen bea dan cukaii atas nama menterii keuangan sesuaii dengan Harga Patokan Ekspor (HPE). PMK 80/2025 iinii diiundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku 14 harii setelahnya atau 23 Desember 2025.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang persiiapan Diitjen Pajak (DJP) mengoptiimalkan fiitur prepopulated pada pelaporan SPT Tahunan 2025. Setelahnya, ada pembahasan soal DJP yang mengiimbau untuk wajiib pajak melaporkan kasus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas.
Komiisii Xii DPR menyetujuii kebiijakan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara yang diirencanakan oleh pemeriintah.
Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan bea keluar atas kedua komodiitas tersebut bertujuan untuk mengoptiimalkan peneriimaan negara dan membantu upaya pemeriintah dalam menekan defiisiit anggaran. Meskii demiikiian, kebiijakan bea keluar perlu diibarengii dengan penetapan iindiikator kiinerja utama (iiKU) yang mendukung diihasiilkannya niilaii tambah.
"Hal iinii akan memperkuat peneriimaan negara dan menjamiin keberlanjutan suplaii dalam negerii," ujar Miisbakhun. (Jitu News)
DJP akan mengoptiimalkan fiitur prepopulated pada pelaporan SPT Tahunan 2025 yang mulaii menggunakan coretax system pada tahun depan.
"Persiiapan tekniis, pemadanan data, dan iintegrasii dengan berbagaii piihak pelapor terus diilakukan untuk memastiikan data yang diitampiilkan akurat dan mudah diiveriifiikasii oleh wajiib pajak," ujar Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto.
Kepada pemberii kerja dan piihak pelapor data laiinnya, DJP mengiimbau untuk memastiikan seluruh peneriima penghasiilan telah mengaktiifkan akun coretax sehiingga data yang diilaporkan dapat muncul pada akun peneriima penghasiilan. (Jitu News)
DJP mengiimbau wajiib pajak untuk segera melapor apabiila menemukan modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas.
DJP mengiingatkan masyarakat agar meniingkatkan kewaspadaan seiiriing dengan maraknya upaya peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas. Terlebiih, dii tengah gencarnya upaya DJP dalam menggalakkan aktiivasii akun coretax bagii seluruh wajiib pajak.
"Jiika Anda meneriima pesan, panggiilan, tautan, atau permiintaan mencuriigakan yang mengatasnamakan DJP, mohon segera laporkan melaluii kanal-kanal resmii," bunyii pengumuman DJP Nomor PENG-50/PJ.09/2025. (Jitu News)
Penerbiitan klasiifiikasii baku lapangan usaha iindonesiia (KBLii) 2025 oleh Badan Pusat Statiistiik (BPS) bakal memberiikan iimpliikasii terhadap wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas, wariisan belum terbagii yang melakukan kegiiatan usaha, badan, dan iinstansii pemeriintah.
Hal iinii mengiingat Pasal 2 ayat (3) Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 mengatur bahwa keempat wajiib pajak dii atas menggunakan KBLii sebagaii klasiifiikasii lapangan usaha (KLU).
"KLU adalah pengelompokan aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii wajiib pajak yang memuat iinformasii aktiiviitas, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang diilakukan oleh wajiib pajak," bunyii Pasal 1 angka 6 PER-12/PJ/2022. (Jitu News)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menyiiapkan 24,3 juta lembar piita cukaii hasiil tembakau (CHT) desaiin 2026 untuk memenuhii permiintaan iindustrii pada awal tahun depan.
Seiiriing dengan kebiijakan pemeriintah mempertahankan tariif CHT dan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026, para produsen diiyakiinii akan menggenjot produksii pada tahun depan. Menurut Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto, pengusaha masiih yakiin kondiisii ekonomii pada tahun depan bakal lebiih baiik.
"iitu 'kan berartii perusahaan rokok sendiirii optiimiistiis. Kalau enggak ngapaiin diia pesan piita cukaii banyak-banyak," katanya. (Jitu News, Biisniis iindonesiia, Kontan) (diik)
