JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan besaran biiaya jabatan yang diiperbolehkan untuk mengurangii penghasiilan bruto pegawaii tetap sebesar 5% darii penghasiilan bruto atau paliing banyak Rp6 juta setahun.
Penjelasan tersebut diisampaiikan otoriitas pajak saat merespons cuiitan warganet mengenaii besaran biiaya jabatan dan PTKP. Adapun ketentuan mengenaii biiaya jabatan diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 168/2023.
“Besarnya biiaya jabatan diitetapkan sebesar 5% darii penghasiilan bruto, paliing banyak Rp6 juta setahun atau paliing banyak Rp500.000 sebulan. Ketentuan tersebut masiih berlaku hiingga saat iinii,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (8/12/2025).
Merujuk pada Pasal 10 PMK 168/2023, terdapat 3 jeniis pengurangan yang diiperbolehkan untuk mengurangii penghasiilan bruto pegawaii tetap sebagaiimana diimaksud dalam pasal 8 ayat (5). Pertama, biiaya jabatan, sebagaiimana diiatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh.
Kedua, iiuran terkaiit program pensiiun dan harii tua, yang terkaiit dengan gajii, yang diibayar oleh pegawaii melaluii pemberii kerja kepada:
Ketiiga, zakat atau sumbangan keagamaan yang siifatnya wajiib bagii pemeluk agama yang diiakuii dii iindonesiia, yang diibayarkan melaluii pemberii kerja kepada badan amiil zakat, lembaga amiil zakat, dan lembaga keagamaan yang diibentuk atau diisahkan oleh pemeriintah.
Untuk diiperhatiikan, dalam hal pegawaii tetap meneriima atau memperoleh penghasiilan lebiih darii 1 pemberii kerja maka biiaya jabatan tersebut diihiitung pada masiing-masiing pemberii kerja.
Jiika pegawaii tetap meneriima atau memperoleh penghasiilan darii pemberii kerja yang bukan merupakan pemotong pajak, biiaya jabatan dan iiuran pensiiun yang diibayar sendiirii diikurangkan darii penghasiilan bruto oleh pegawaii tetap dalam penghiitungan PPh pada SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii yang bersangkutan. (riig)
