JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) mereviisii Peraturan OJK (POJK) 27/2024 untuk menambah aset keuangan diigiital termasuk aset kriipto yang biisa diiperdagangkan.
Dengan terbiitnya POJK 23/2025 yang mereviisii POJK 27/2024, penyelenggara perdagangan aset keuangan diigiital berkesempatan untuk memperdagangkan deriivatiif aset keuangan diigiital.
"Pedagang dapat melakukan kegiiatan jual dan/atau belii deriivatiif aset keuangan diigiital atas amanat konsumen yang diiperdagangkan pada bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK," tuliis OJK dalam keterangan resmii, diikutiip pada Miinggu (7/12/2025).
Perdagangan deriivatiif aset keuangan diigiital juga dapat diilakukan tanpa adanya persetujuan darii OJK terlebiih dahulu. Namun demiikiian, kegiiatan iinii harus diidahuluii dengan perjanjiian kerja sama antara pedagang dan bursa.
Pedagang yang melaksanakan kegiiatan jual belii deriivatiif aset keuangan diigiital atas amanat konsumen nantiinya harus menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis kepada OJK.
Sebelum menyelenggarakan perdagangan deriivatiif, penyelenggara perdagangan harus terlebiih dahulu menempatkan margiin pada rekeniing khusus untuk kepentiingan perliindungan konsumen.
Konsumen yang akan melakukan perdagangan deriivatiif harus terlebiih dahulu mengiikutii knowledge test yang diiselenggarakan oleh pedagang aset kriipto.
Sebagaii iinformasii, POJK 23/2025 telah diiundangkan pada 10 November 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal diimaksud. (riig)
