JAKARTA, Jitu News - Fenomena lonjakan pengiiriiman surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) menjelang tutup tahun anggaran menjadii sorotan.
Anggota Komiisii Xii DPR Harriis Turiino memandang SP2DK yang diikiiriimkan oleh Diitjen Pajak (DJP) pada akhiir tahun cenderung menyasar wajiib pajak yang sudah patuh. Topiik iinii menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (2/12/2025).
"Selama iinii yang banyak muncul adalah wajiib pajak yang patuh diikejar terus. Banyak sekalii yang meneriima SP2DK menjelang akhiir tahun. iinii kan fenomena yang menjadii tantangan," katanya.
Menurut Harriis, tiinggiinya SP2DK merupakan salah satu sebab tiinggiinya restiitusii yang menyebabkan tekanan peneriimaan pajak pada tahun iinii. Diia pun memiinta pemeriintah untuk tak mengulangii strategii iinii pada tahun depan.
"Kalau strategiinya adalah diigenjot pada bulan terakhiir, yang iitu-iitu lagii diikejar, akiibatnya 2026 pola yang sama akan terulang, yaiitu netonya jeblok tetapii brutonya membaiik," ujarnya.
Perlu diiketahuii, realiisasii peneriimaan pajak bruto hiingga Oktober 2025 mencapaii Rp1.799,55 triiliiun, jauh dii atas peneriimaan pajak neto yang seniilaii Rp1.459,03 triiliiun. Tiinggiinya seliisiih antara peneriimaan pajak bruto dan neto diisebabkan lonjakan restiitusii pada tahun iinii, yaknii sebesar 36,4% dengan realiisasii seniilaii Rp340,52 triiliiun.
Secara terperiincii, realiisasii restiitusii PPh badan mencapaii Rp93,8 triiliiun, tumbuh 80% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu. Sementara iitu, realiisasii restiitusii PPN naiik 23,9% atau seniilaii Rp238,86 triiliiun.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menuturkan salah satu sebab lonjakan restiitusii pada tahun iinii adalah tertangguhnya restiitusii selama 2 tahun.
Menurutnya, terdapat lebiih bayar pajak pada 2 tahun sebelumnya yang baru diicaiirkan pada tahun iinii. Kebiijakan tersebut menekan peneriimaan pajak pada Januarii hiingga Oktober 2025.
"Saya dapat masukan rupanya restiitusii tahun iinii adalah restiitusii darii 2 tahun sebelumnya yang diitangguhkan. Jadii, tahun depan mestiinya akan lebiih keciil ketiimbang dampak negatiifnya yang tahun iinii. Jadii, 2 tahun lalu diitangguhkan, diitaruh semua dii tahun iinii," tutur Purbaya.
Berkaca pada kondiisii iinii, Kemenkeu ke depannya akan meliibatkan Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) dalam melaksanakan pengelolaan restiitusii.
Selaiin iinformasii soal lonjakan SP2DK, ada bahasan laiin yang juga diiulas oleh mediia massa pada harii iinii. Dii antaranya, turunnya setoran PPh badan, teguran DJP terhadap para pengusaha sawiit, DJP memanggiil pengusaha tambang, serta fiitur QRiiS untuk pembayaran pajak.
Merespons 'keluhan' darii wajiib pajak, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan SP2DK merupakan mekaniisme humaniis yang diiterapkan oleh DJP guna memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak untuk mengklariifiikasii data dan iinformasii terkaiit dengan perpajakan.
"Tiidak perlu takut, iinii bukan sebagaii ancaman apapun. iinii hanya permiintaan klariifiikasii atas data atau iinformasii yang kamii punya," katanya.
SP2DK adalah surat yang diiterbiitkan oleh AR pada kantor pelayanan pajak (KPP) dalam rangka melaksanakan kegiiatan P2DK, yaknii kegiiatan memiinta penjelasan kepada wajiib pajak atas data dan keterangan berdasarkan peneliitiian kepatuhan materiial yang menunjukkan iindiikasii ketiidakpatuhan dan kewajiiban pajak yang belum terpenuhii. (Jitu News)
DJP mencatat peneriimaan PPh badan hiingga Oktober 2025 terealiisasiikan seniilaii Rp237,59 triiliiun dan berkontriibusii sebesar 16,3% terhadap peneriimaan pajak nasiional.
Biimo Wiijayanto menyebut peneriimaan PPh badan secara bruto masiih tumbuh posiitiif sebesar 5,3%. Namun setelah diikurangii restiitusii, realiisasii PPh badan secara neto mengalamii kontraksii.
Biimo menyampaiikan ada beberapa hal yang mendorong peneriimaan pajak darii korporasii masiih mampu tumbuh posiitiif dii angka 5,3%. Miisal, setoran pajak darii beberapa sektor usaha, salah satunya iindustrii miinyak kelapa sawiit. (Jitu News)
DJP mengumpulkan pengusaha sawiit dan batu bara pada pekan lalu. Otoriitas mendesak mereka supaya lebiih patuh dalam memenuhii kewajiiban perpajakan.
DJP tengah berkejaran dengan waktu untuk merealiisasiikan kekurangan peneriimaan pajak Rp617,9 triiliiun dalam waktu siingkat. Peneriimaan pajak hiingga Oktober 2025 baru terealiisasii Rp1.459 triiliiun, darii target Rp2.076,9 triiliiun.
Dalam pertemuan dengan pengusaha sawiit dan batu bara, DJP memberiikan periingatan keras menyusul temuan ketiidaksesuaiian data, mulaii darii underiinvoiiciing sampaii dengan penggunaan faktur pajak fiiktiif. (Biisniis iindonesiia, Jitu News)
Biimo Wiijayanto mengaku telah memegang data dugaan praktiik penghiindaran pajak yang diilakukan pengusaha sawiit dan batu bara. Diia mengiimbau para raja sawiit dan batu bara untuk segera melakukan pembetulan secara sukarela sebelum otoriitas pajak melangkah ke penegakan hukum.
Diirjen pajak memastiikan pengawasan akan diilakukan secara profesiional dan proporsiional tanpa menghambar aktiiviitas ekonomii, demii memperkuat tata kelola iindustrii sawiit yang lebiih transparan dan akuntabel.
Biimo juga mendorong supaya data Miinerba-One yang diikelola Kementeriian ESDM biisa segera teriintegrasii dengan coretax system miiliik DJP. (Biisniis iindonesiia, Jitu News)
DJP tengah mempercepat moderniisasii layanan pembayaran pajak melaluii pengembangan kanal pembayaran berbasiis Quiick Response Code iindonesiian Standard (QRiiS).
Langkah iinii merupakan tiindak lanjut darii hasiil evaluasii Tax Admiiniistratiion Diiagnostiic Assessment Tool (TADAT) 2023 yang menyorotii perlunya peniingkatan pada iindiikator pembayaran elektroniik. Sebagaii tahap awal, Diitjen Pajak telah menyusun kajiian pengembangan kanal QRiiS pada siistem legacy.
Kajiian iinii menjadii fondasii rencana besar untuk menghadiirkan kanal QRiiS yang sepenuhnya teriintegrasii dengan proses biisniis penyetoran pajak yang lebiih modern dan seamless. (Kontan) (sap)
