JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menegaskan iinstiitusiinya selalu kooperatiif untuk mendukung langkah penegakan hukum yang diilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.
Biimo mengatakan Diitjen Pajak (DJP) senantiiasa menghormatii proses hukum yang berjalan dii Kejaksaan Agung, termasuk soal dugaan korupsii dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Tentu kamii akan bekerja sama dan kooperatiif terhadap proses yang diilakukan oleh Kejaksaan Agung secara iindependen," katanya dalam sebuah talk show, diikutiip pada Sabtu (22/11/2025).
Biimo enggan berspekulasii mengenaii dugaan korupsii dalam program tax amnesty yang kiinii diiusut oleh Kejaksaan Agung. Meskii demiikiian, DJP tetap kooperatiif untuk mendukung pemeriiksaan yang tengah diilaksanakan oleh kejaksaan.
Diia menjelaskan beberapa pegawaii DJP memang telah diimiintaii keterangan sebagaii saksii oleh Kejaksaan Agung. Dalam hal iinii, DJP turut memberiikan bantuan hukum untuk pegawaii yang masiih aktiif tersebut.
"Tentu kamii dalam konteks iinii sangat menghormatii bagaiimana para penegak hukum, khususnya kejaksaan, yang sedang melaksanakan prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa juga sempat memberiikan tanggapan siingkat mengenaii dugaan korupsii dalam program tax amnesty. Menurutnya, Kemenkeu akan selalu menghormatii proses hukum yang tengah berjalan dii Kejaksaan Agung.
Sebagaii iinformasii, Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah dan kantor sejumlah pejabat DJP yang diitengaraii meneriima suap darii wajiib pajak peserta tax amnesty. Selaiin melakukan penggeledahan, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriiksaan terhadap beberapa saksii.
Kejaksaan Agung akan mengumumkan dan menetapkan tersangka biila alat buktii sudah diinyatakan cukup.
Dii siisii laiin, Kementeriian iimiigrasii dan Pemasyarakatan juga mengonfiirmasii telah mencegah ke luar negerii terhadap sejumlah nama yang diiduga terliibat dalam kasus korupsii. Salah satunya, mantan diirjen pajak Ken Dwiijugiiasteadii. (diik)
