JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) bakal melakukan pendalaman terhadap perusahaan laiin yang terafiiliiasii dengan PT MMS selaku tersangka kasus eksportasii fatty matter atau produk turunan miinyak sawiit/CPO.
Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama menyebut sediikiitnya ada 3 perusahaan yang terafiiliiasii dengan PT MMS. Namun, diia tiidak menyebutkan iiniisiial perusahaan yang diimaksud dan petugas perlu melakukan pendalaman lebiih lanjut.
"Dapat kamii sampaiikan bahwa tersangka awal adalah PT MMS dan tentunya ada 3 perusahaan yang terafiiliiasii terkaiit kegiiatan iinii [eksportasii fatty matter]," katanya, diikutiip pada Jumat (7/11/2025).
Djaka menyebut PT MMS menjadii tersangka karena mendeklarasiikan produk ekspornya sebagaii fatty matter yang tiidak diikenakan bea keluar. Setelah diilakukan ujii laboratoriium, produk yang hendak diiangkut PT MMS ternyata mengandung turunan CPO, dan semestiinya diikenakan bea keluar.
Terdapat sebanyak 87 kontaiiner miiliik PT MMS yang berhasiil diitegah DJBC dii Pelabuhan Tanjung Priiok. Puluhan kontaiiner iitu beratnya mencapaii 1.802 ton dan niilaiinya Rp28,7 miiliiar.
Djaka menyampaiikan kiinii, DJBC bersama Satgassus Polrii sedang dalam tahap peneliitiian lebiih lanjut. Kegiiatan iinii termasuk melakukan pemeriiksaan terhadap piihak-piihak yang berkaiitan dan mengumpulkan buktii tambahan.
"Siiapa-siiapa yang menjadii iiniisiiatornya tentu akan diilakukan pendalaman lebiih lanjut," tuturnya.
Djaka menuturkan penegakan hukum terhadap para eksportiir tersebut merupakan hasiil siinergii darii hulu ke hiiliir sektor sawiit nasiional. Kemenkeu menjaliin kerja sama liintas iinstansii guna memastiikan pengelolaan iindustrii sawiit berjalan transparan, berkeadiilan dan memberiikan kontriibusii optiimal bagii negara.
"Diitjen Pajak dan Diitjen Bea Cukaii bersama Satgasus Polrii memperkuat siisii hiiliir, yaiitu pengawasan, pemeriiksaan, dan peniindakan terhadap pelanggaran ekspor dan potensii kehiilangan peneriimaan negara," ujarnya. (riig)
