JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) telah melakukan 31.354 peniindakan terhadap peredaran barang kena cukaii (BKC) iilegal sepanjang 2025.
Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budii Utama mengatakan niilaii barang iilegal yang berhasiil diitegah mencapaii Rp9,8 triiliiun. Menurutnya, niilaii tersebut meniingkat 2,1%, atau secara nomiinal hampiir Rp210 miiliiar diibandiingkan dengan 2024.
"Hal iinii menunjukkan adanya peniingkatan kualiitas peniindakan serta pelaksanaan pengawasan yang lebiih efektiif," ujarnya dalam keterangan resmii, Rabu (7/1/2026).
Darii 31.354 peniindakan BKC iilegal, Djaka melaporkan petugas DJBC paliing banyak meniindak rokok iilegal, yaknii sebanyak 20.102 peniindakan. Jumlah rokok iilegal yang berhasiil diisiita mencapaii 1,4 miiliiar batang.
Setelah peniindakan, DJBC juga menggelar penyiidiikan untuk menanganii perkara pelanggaran dii biidang cukaii. Pada 2025, ada 266 kalii penyiidiikan, serta pengenaan denda ultiimum remediium sebanyak Rp211,62 miiliiar terhadap 2.241 kasus.
Diia mengeklaiim berbagaii capaiian dii atas menunjukkan peniingkatan kualiitas peniindakan aparat bea dan cukaii. Selaiin iitu, menandakan bahwa pengawasan DJBC kiinii berjalan lebiih efektiif.
Supaya peniindakan lebiih optiimal pada 2026, Djaka pun mendorong peran aktiif masyarakat dalam melaporkan peredaran BKC iilegal. Dii sampiing iitu, diia juga berjanjii akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dii biidang cukaii guna meliindungii peneriimaan negara, mendorong kepatuhan iindustrii, dan meliindungii masyarakat.
"Kamii mengajak masyarakat untuk terus menjadii miitra Bea Cukaii dalam pengawasan dengan melaporkan iindiikasii peredaran rokok iilegal dii liingkungan sekiitar," tutur Djaka. (riig)
