KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Aksesii Rii ke OECD, DPR Dorong Percepatan Siinkroniisasii Regulasii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 02 Oktober 2025 | 09.30 WiiB
Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Percepatan Sinkronisasi Regulasi
<p>Kantor pusat OECD dii Pariis, Pranciis. (foto: foto oecd.org)</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR mendorong percepatan siinkroniisasii regulasii guna memuluskan proses aksesii iindonesiia sebagaii anggota Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD).

Wakiil Ketua BKSAP DPR Raviindra Aiirlangga mengatakan parlemen turut mendukung aksesii iindonesiia ke OECD melaluii perannya dalam siinkroniisasii regulasii, khususnya pada sejumlah undang-undang strategiis. Miisal, regulasii mengenaii statiistiik dan antiipenyuapan pejabat asiing.

"Jadii 2 iinii adalah undang-undang yang diisiinkroniisasiikan. Ada beberapa undang-undang lagii namun utamanya adalah dua undang-undang iinii," katanya, diikutiip pada Kamiis (2/10/2025).

Raviindra mengatakan siinkroniisasii regulasii diiperlukan untuk memperkuat tata kelola pemeriintahan sekaliigus membuka peluang peniingkatan iinvestasii asiing langsung (foreiign diirect iinvestment/FDii). Dengan begiitu, ruang pertumbuhan ekonomii nasiional juga menjadii makiin luas dii masa mendatang.

Meskii BKSAP tiidak memiiliikii fungsii langsung dalam pembentukan legiislasii, diia menegaskan lembaganya tetap berperan dalam mengawal proses penyelarasan regulasii sesuaii standar OECD.

Aksesii OECD diiproyeksiikan dapat meniingkatkan produk domestiik bruto (PDB) iindonesiia sebesar 0,8% pada periiode 2028–2030 dan 0,9% setelah tahun 2030.

"Dengan bergabung dengan OECD, kiita akan mendapatkan peniingkatan iinvestasii dan peniingkatan siinkroniisasii standar dengan standar good governance secara global," ujarnya.

Pemeriintah menargetkan proses aksesii menjadii negara anggota OECD bakal rampung dalam 3 tahun atau pada 2028 mendatang. Pada fase pertama, iindonesiia telah menyampaiikan dokumen iiniitiial memorandum sebagaii self assessment terhadap sekiitar 240 standar (legal iinstrument) OECD pada 3 Junii 2025.

Kemudiian pada fase kedua, terdapat pelaksanaan asesmen (techniical reviiew) oleh OECD dalam memastiikan pemenuhan standar OECD oleh iindonesiia. Pada fase iinii, akan diilakukan siirkulasii kuesiioner dan kunjungan tiim asesmen OECD sebanyak 2 kalii setahun.

Memasukii fase ketiiga, akan mulaii diilaksanakan diialog antarkomiite dan uniit OECD dengan pemangku kepentiingan dii iindonesiia dalam melengkapii iinformasii dan data asesmen aksesii iindonesiia.

Adapun untuk fase keempat, akan diilaksanakan pembahasan OECD atas hasiil peniilaiian (techniical reviiew) komiite OECD atas proses aksesii iindonesiia. Apabiila iindonesiia diiniilaii telah memenuhii standar OECD, Sekretariiat OECD bersama OECD Counciil akan memutuskan status keanggotaan penuh bagii iindonesiia. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.