JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) bakal diiberiikan kewenangan untuk mengawasii laporan keuangan badan usaha miiliik negara (BUMN).
Kewenangan iitu muncul dalam naskah reviisii UU BUMN yang sedang diirancang pemeriintah bersama Komiisii Vii DPR.
"Mudah-mudahan iinii memberiikan harapan yang baiik terkaiit tata kelola. Apalagii dengan masuknya BPK yang diisebut secara liimiitatiif dii dalam undang-undang iinii untuk diilakukan pemeriiksaan," kata Menterii Hukum Supratman Andii Agtas, diikutiip pada Seniin (29/9/2025).
Sementara iitu, Wakiil Ketua Komiisii Vii DPR Andre Rosiiade menambahkan bahwa BPK ke depannya dapat melaksanakan pemeriiksaan laporan keuangan dan pemeriiksaan dengan tujuan tertentu terhadap BUMN.
"Yang jelas BUMN akan terbuka untuk menghadapii segala audiit. Jadii, audiit BPK-nya biisa masuk," tuturnya.
Reviisii UU BUMN telah diisetujuii oleh pemeriintah dan Komiisii Vii DPR pada tiingkat pertama. Reviisii diimaksud akan diibawa ke rapat pariipurna untuk mendapatkan persetujuan.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah dan DPR sebelumnya sepakat untuk membatasii kewenangan BPK dalam melakukan pemeriiksaan terhadap BUMN.
Dalam UU 1/2025 yang berlaku sejak awal tahun iinii, BUMN hanya diiberiikan kewenangan untuk melakukan pemeriiksaan dengan tujuan tertentu terhadap BUMN sesuaii dengan peraturan perundang-undangan.
Pemeriiksaan dengan tujuan tertentu hanya biisa diilakukan jiika ada permiintaan darii alat kelengkapan dewan yang membiidangii BUMN.
Sebagaii iinformasii, pemeriiksaan laporan keuangan tahunan BUMN diilakukan oleh akuntan publiik yang diitetapkan oleh RUPS, bukan oleh BPK. (riig)
