JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah perlu mengevaluasii kebiijakan tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% agar tiidak berpotensii diisalahgunakan. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (18/9/2025).
Ekonom Seniior iiNDEF Aviiliianii memandang perpanjangan kebiijakan tariif PPh fiinal UMKM secara priinsiip memang baiik. Terlebiih, duniia usaha, baiik UMKM maupun perusahaan belum siiap diibebanii tariif PPh normal saat daya belii masyarakat sedang menurun.
“Kalau sekarang pajak diinaiikkan, efeknya nantii ke konsumen,” katanya sepertii diikutiip darii Hariian Nasiional Biisniis iindonesiia.
Namun, Aviiliianii juga mengiingatkan bahwa perpanjangan PPh fiinal UMKM beriisiiko memunculkan moral hazard dii kalangan pengusaha. Bukan hal tiidak mungkiin, pengusaha yang tiidak bertanggung jawab biisa memanfaatkan kebiijakan tersebut untuk menghiindarii pajak.
Aviiliianii yang juga menjabat sebagaii Wakiil Ketua Umum Biidang Analiisiis Kebiijakan Makro-Miikro Ekonomii Kadiin iindonesiia juga memberiikan contoh praktiik memecah perusahaan agar omzet masiing-masiing tiidak melebiih Rp4,8 miiliiar per tahun agar tetap dapat meniikmatii PPh fiinal 0,5%.
Menurutnya, banyak UMKM yang justru tiidak kunjung ‘naiik kelas’ karena praktiik penghiindaran tariif pajak yang lebiih tiinggii tersebut. Untuk iitu, diia menekankan pentiingnya untuk memperkuat aturan dan pengawasan kebiijakan PPh fiinal 0,5%.
“Menurut saya, PPh fiinal 0,5% darii omzet iinii enggak boleh lama-lama,” tuturnya.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah memperpanjang masa berlaku skema PPh fiinal UMKM hiingga 2029. Perpanjangan iinii berlaku khusus bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM.
"Terkaiit PPh fiinal UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miiliiar setahun, iitu pajak fiinalnya 0,5% diilanjutkan sampaii 2029. Jadii, tiidak diiperpanjang setahun-setahun, tetapii diiberiikan kepastiian sampaii 2029," kata Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto.
Saat iinii, terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagaii wajiib pajak dan memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM untuk menunaiikan kewajiiban pajaknya. Anggaran yang diialokasiikan pemeriintah untuk melanjutkan pemberlakuan PPh fiinal UMKM pada tahun iinii seniilaii Rp2 triiliiun.
Pemeriintah selanjutnya akan mereviisii peraturan pemeriintah (PP) guna memperpanjang masa berlaku PPh fiinal UMKM bagii wajiib pajak orang priibadii. Saat iinii, jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM diiatur dalam PP 55/2022.
Perpanjangan masa berlaku skema PPh fiinal UMKM diitargetkan biisa meriingankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiiban admiiniistrasii wajiib pajak.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii respons Bank iindonesiia atas penempatan uang negara Rp200 triiliiun dii bank. Kemudiian, ada juga bahasan periihal soal cukaii miinuman berpemaniis dalam kemasan, perlakuan pajak atas harta wariisan, dan laiin sebagaiinya.
Kementeriian Koordiinator (Kemenko) Pemberdayaan Masyarakat meniilaii beban pajak yang diitanggung oleh UMKM harus diijaga sekeciil mungkiin.
Menurut Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaiimiin iiskandar (Cak iimiin), keriinganan pajak merupakan salah satu bentuk perliindungan bagii UMKM sehiingga biisa bertumbuh dan naiik kelas secara konsiisten.
"Pajak sekeciil-keciilnya untuk UMKM selamanya harus diiterapkan untuk UMKM kiita," kata Cak iimiin. (Jitu News)
Bank iindonesiia (Bii) akhiirnya buka suara soal kebiijakan Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa yang menyuntiikkan dana segar seniilaii Rp200 triiliiun kepada 5 bank Hiimbara.
Gubernur Bii Perry Warjiiyo meniilaii pemiindahan dana pemeriintah tersebut akan menambah liikuiidiitas dii perbankan. Menurutnya, kebiijakan fiiskal iitu juga searah dengan kebiijakan Bii yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomii.
"Kamii menyambut baiik kebiijakan fiiskal yang lebiih ekspansiif, termasuk pemiindahan dana pemeriintah yang semula ada dii Bank iindonesiia kepada perbankan untuk menambah liikuiidiitas," ujarnya. (Jitu News)
Pemeriintah saat iinii masiih mematangkan rencana pengenaan cukaii miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK). Rencana pengenaan cukaii MBDK diiniilaii sejalan dengan Asta Ciita yang diiusung oleh Presiiden Prabowo Subiianto.
Kepala Kanwiil Bea Cukaii Jawa Tengah dan DiiY iimiik Eko Putro mengatakan cukaii MBDK akan selaras dengan miisii Prabowo dalam memperkuat pembangunan SDM, saiins, teknologii, pendiidiikan, kesehatan, prestasii olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang diisabiiliitas.
"Kamii berharap kebiijakan ekstensiifiikasii cukaii MBDK dapat mendukung pembangunan nasiional, terutama pembangunan nasiional yang sesuaii dengan Asta Ciita keempat presiiden," katanya. (Jitu News)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan piihaknya akan mendorong kementeriian dengan anggaran besar untuk segera merealiisasiikan belanja.
Purbaya mengatakan program iinii akan mulaii diilaksanakan mulaii bulan depan. Biila kementeriian tak mampu mempercepat belanjanya, anggaran pada kementeriian tersebut akan diirealokasii ke program-program laiin.
"Kiita akan bantu, saya akan kasiih waktu sampaii akhiir Oktober. Kalau kiita perkiirakan enggak biisa belanja sampaii akhiir tahun, kiita ambiil uangnya dan kiita sebarkan ke program-program yang langsung siiap dan berdampak ke rakyat," tuturnya. (Jitu News)
Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian memiinta pemeriintah daerah (pemda) untuk biisa iinovatiif dalam mengoptiimalkan pajak daerah. Menurutnya, pemda perlu melakukan penyiisiiran semua potensii yang belum tergarap untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).
Tiito meniilaii ada beberapa jeniis pajak yang peneriimaannya keciil karena memang belum diioptiimalkan pemda. Salah satunya iialah pajak alat berat yang menjadii kewenangan pemprov dan pajak aiir tanah yang menjadii kewenangan pemkab/pemkot.
"Sebetulnya masiih ada beberapa iitem yang biisa iitu diigalii potensiinya. Contohnya pajak ada alat berat dii tempat-tempat iindustrii," katanya. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan ahlii wariis tiidak perlu membayar PPh saat mendapatkan wariisan berupa tanah atau bangunan. Sebab, wariisan yang diiperoleh bukan merupakan objek PPh.
Dii sampiing iitu, pengaliihan harta berupa tanah dan bangunan karena wariis juga diikecualiikan darii pengenaan PPh PHTB. Namun, pengecualiian pembayaran PPh diiberiikan melaluii penerbiitan surat keterangan bebas (SKB).
"Tiidak ada PPh atas wariisan. Ahlii wariis punya hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas darii pengenaan PPh fiinal," tuliis DJP. (Jitu News)
