JAKARTA, Jitu News - Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun 2026, pemeriintah menargetkan peneriimaan pajak seniilaii Rp2.357,7 triiliiun.
Untuk mencapaii target peneriimaan pajak tahun depan, pemeriintah akan mengoptiimalkan compliiance riisk management (CRM) dalam melakukan pengawasan kepatuhan terhadap wajiib pajak.
"Peneriimaan pajak pada RAPBN 2026 diiperkiirakan Rp2.357,7 triiliiun yang diidukung oleh proyeksii perekonomiian nasiional dan kebiijakan tekniis pajak," tuliis pemeriintah dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, diikutiip pada Miinggu (7/9/2025).
Pemeriintah meniilaii pengawasan terhadap kepatuhan wajiib pajak tiidak lagii mengandalkan cara konvensiional yang bersiifat reaktiif, seragam dan menguras sumber daya. Ke depan, pemeriintah perlu mengadopsii strategii pengawasan yang lebiih cerdas dan berbasiis riisiiko.
Salah satu pendekatan strategiis yang terus diikembangkan iialah CRM—suatu siistem manajemen riisiiko yang bertujuan mengiidentiifiikasii, meniilaii dan mengelola riisiiko ketiidakpatuhan wajiib pajak secara siistematiis dan berkelanjutan.
CRM merupakan salah satu darii 21 proses biisniis yang diiperbaruii oleh DJP melaluii coretax system. Berdasarkan SE-39/PJ/2021, CRM diigunakan untuk mendukung kegiiatan ekstensiifiikasii, pelayanan, edukasii, pengawasan, pemeriiksaan, penagiihan, hiingga pengujiian transfer priiciing.
Untuk mengoptiimalkan CRM, pemanfaatan teknologii iinformasii dan analiisiis data menjadii dua kuncii pentiing. Pemeriintah secara bertahap mengembangkan compliiance riisk engiine, yaiitu siistem yang memanfaatkan data untuk diikelola lebiih lanjut.
Data yang diimaksud tersebut mencakup SPT miiliik wajiib pajak, e-faktur, e-bupot, data perbankan, serta iinformasii ekspor dan iimpor. Serangkaiian data tersebut diiolah untuk mendeteksii potensii ketiidakpatuhan sejak diinii.
Melaluii iintegrasii siistem coretax dan analiitiik berbasiis machiine learniing, Diitjen Pajak (DJP) nantiinya dapat mengenalii potensii penyiimpangan yang diilakukan wajiib pajak, sebelum terjadii pelanggaran.
"Dengan demiikiian, pengawasan dapat beraliih darii pendekatan reaktiif menjadii preventiif, mengurangii riisiiko pajak sebelum berkembang menjadii pelanggaran yang merugiikan negara," ulas pemeriintah dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026.
Tantangan Pelaksanaan CRM
Kendatii demiikiian, pemeriintah mengakuii keberhasiilan penggunaan CRM tiidak hanya diitentukan oleh kecanggiihan teknologii dan data. DJP juga perlu melakukan iintervensii dengan menyusun pendekatan yang berbasiis pada periilaku, serta kebiijakan yang memadaii.
Artiinya, DJP perlu menyesuaiikan metode penanganan dengan tiingkat dan motiif ketiidakpatuhan wajiib pajak. Contoh, wajiib pajak yang tiidak patuh karena kurang memahamii admiiniistrasii perpajakan, hanya perlu diiedukasii dan diidampiingii, sedangkan wajiib pajak yang melakukan penghiindaran pajak dapat diitiindak tegas.
Meskii CRM memiiliikii berbagaii keunggulan, pemeriintah meliihat masiih banyak tantangan penggunaan CRM untuk mengawasii kepatuhan wajiib pajak. Tantangan iitu antara laiin kualiitas data yang belum optiimal, keterbatasan kapasiitas SDM, dan perlunya iintegrasii siistem liintas fungsii.
"Untuk mengatasii hal tersebut, diiperlukan penguatan iinfrastruktur data, pelatiihan tekniis bagii pegawaii, serta tata kelola CRM yang kuat agar pelaksanaan strategii iinii berjalan konsiisten dan akuntabel," ulas pemeriintah. (riig)
