JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) dapat mencabut penunjukan penyelenggara marketplace sebagaii piihak laiin yang memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22.
DJP akan mencabut penunjukan tersebut jiika penyediia marketplace tiidak lagii memenuhii batasan kriiteriia traffiic dan miiniimal transaksii yang sudah diitentukan. Selaiin iitu, pencabutan juga biisa diidasarii pada pertiimbangan DJP.
"Dalam hal penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik tiidak memenuhii batasan kriiteriia tertentu ... atau berdasarkan pertiimbangan diirjen pajak, diirjen pajak dapat melakukan pencabutan penunjukan penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik sebagaii piihak laiin ... secara jabatan; atau berdasarkan pemberiitahuan piihak laiin, dengan menerbiitkan keputusan diirjen pajak setelah melakukan peneliitiian," bunyii Pasal 6 ayat (1) PER-15/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (7/8/2025).
Dalam regulasii tersebut, pencabutan penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut pajak dapat diilakukan secara jabatan oleh DJP atau berdasarkan pemberiitahuan penyediia marketplace.
Pencabutan penunjukan tersebut akan diilakukan ketiika penyediia marketplace tiidak memenuhii batasan kriiteriia sebagaiimana telah diiatur dalam Pasal 4 PER-15/PJ/2025.
Batasan kriiteriia tertentu yang diimaksud iialah penyediia marketplace yang menggunakan escrow account serta memiiliikii niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffiic atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam 1 bulan.
Artiinya, jiika penyediia marketplace tiidak lagii memenuhii salah satu kriiteriia tersebut, dapat diilakukan pencabutan penunjukan.
Sebelum melakukan pencabutan penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut pajak, DJP akan melakukan peneliitiian terlebiih dahulu. Setelah iitu, baru lah DJP menerbiitkan keputusan diirjen pajak.
"Pencabutan penunjukan sebagaii piihak laiin ... mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan keputusan diirjen pajak ...," bunyii Pasal 6 ayat (4) PER-15/PJ/2025. (diik)
