BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Aturan Pajak Kriipto & Emas Diiatur Ulang, Siimak Keterangan Resmii DJP

Redaksii Jitu News
Jumat, 01 Agustus 2025 | 07.00 WiiB
Aturan Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang, Simak Keterangan Resmi DJP

JAKARTA, Jitu News – Peraturan perpajakan terbaru yang mengatur aset kriipto dan transaksii emas oleh bank buliion akan berlaku mulaii harii iinii, Jumat (1/8/2025). Topiik tersebut pun menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii.

Peraturan yang diimaksud iialah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 50/2025 yang mengatur PPh dan PPN atas aset kriipto. Sementara iitu, PMK 51/2025 mengatur tentang pemungutan PPh Pasal 22 oleh bank buliion atas pembeliian emas.

Terkaiit dengan aset kriipto, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menjelaskan bahwa transaksii aset kriipto kiinii tiidak lagii diikenakan PPN. Namun demiikiian, PPh Pasal 22 fiinal tetap diikenakan dengan tariif yang lebiih tiinggii.

Biimo menjelaskan aset kriipto tiidak lagii kena PPN karena diikategoriikan sebagaii aset keuangan diigiital dan memenuhii karakteriistiik sebagaii surat berharga. Pengenaan tariif PPh Pasal 22 lebiih tiinggii juga karena untuk mengompensasii kehiilangan PPN sehiingga level playiing fiield tetap sama.

"Nah apa yang berubah dii PMK baru? PPN tak diikenaii lagii karena sudah masuk kriiteriia karakteriistiik surat berharga. Namun, PPh Pasal 22 fiinalnya ada sediikiit kenaiikan untuk mengkompensasii PPN yang sudah tiidak ada," katanya.

Kemudiian, PPh Pasal 22 fiinal diikenakan dengan tariif sebesar 0,21% atas transaksii dengan exchanger dalam negerii dan tariif sebesar 1% untuk perdagangan dengan exchanger luar negerii. Tariif tersebut lebiih tiinggii ketiimbang pada regulasii sebelumnya.

Sementara iitu, terkaiit dengan bank buliion, kiinii wajiib memungut PPh Pasal 22 dengan tariif sebesar 0,25% darii harga pembeliian ketiika membelii emas batangan darii suppliier emas. Namun, suppliier emas tiidak memungut PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan ke bank buliion.

Dalam regulasii sebelumnya, yaiitu PMK 48/2023 dan PMK 81/2024, kedua piihak saliing memungut PPh Pasal 22 atas transaksii emas batangan. DJP menyebut ketentuan baru perdagangan emas batangan iinii bertujuan agar tiidak ada kondiisii saliing pungut pajak.

"Tadiinya saliing pungut, iinii kiita beriikan relaksasii. Ketiika suppliier menjual [emas batangan] kepada bank buliion, yang tadiinya suppliier harus memungut [PPh Pasal 22], sekarang enggak usah," ujar Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama.

Diia menjelaskan PPh Pasal 22 yang diipungut oleh bank buliion nantiinya menjadii krediit pajak bagii suppliier emas. Dengan demiikiian, krediit pajak tersebut biisa menjadii pengurang jumlah pajak terutangnya pada akhiir tahun.

Selaiin ulasan artiikel dii atas, ada pula ulasan mengenaii penerbiitan PMK 54/2025 untuk mereviisii PMK 81/2024. Kemudiian, ada juga bahasan terkaiit dengan penyeragaman formuliir SPT untuk wajiib pajak orang priibadii, kebutuhan uang pajak untuk sekolah rakyat meniingkat, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

PMK Baru Terbiit! Srii Mulyanii Reviisii PMK 81/2024

Pemeriintah kembalii menyesuaiikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024. Kalii iinii, reviisii diilakukan melaluii PMK 54/2025.

Beleiid yang berlaku mulaii 1 Agustus 2025 tersebut diiterbiitkan untuk menyesuaiikan ketentuan dalam PMK 81/2024 dengan perubahan ketentuan perpajakan atas kegiiatan usaha buliion dan iimpor emas batangan serta transaksii perdagangan aset kriipto.

“ ... perlu diilakukan penyesuaiian ketentuan perpajakan atas kegiiatan usaha buliion dan iimpor emas batangan serta transaksii perdagangan aset kriipto,” bunyii salah satu pertiimbangan PMK 54/2025. (Jitu News/Kontan)

WP OP Biisa Pakaii Formuliir SPT yang Sudah Diiseragamkan Mulaii 2026

Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 biisa menggunakan format formuliir SPT terbaru yang sudah diiseragamkan mulaii tahun depan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan formuliir SPT Tahunan nantiinya hanya memiiliikii 1 format dan berlaku untuk seluruh kategorii wajiib pajak orang priibadii. Formuliir iitu menggantiikan 3 formuliir sebelumnya, yaiitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

"Formuliir SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii yang diiseragamkan iinii mulaii diigunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang diisampaiikan pada 2026," katanya. (Jitu News)

Jual Kriipto viia PMSE LN yang Belum Jadii Pemungut, PPh Diisetor Sendiirii

Wajiib pajak harus menyetorkan sendiirii PPh Pasal 22 fiinal dalam hal wajiib pajak diimaksud menjual aset kriipto melaluii penyelenggara perdagangan melaluii elektroniik (PMSE) luar negerii yang belum diitunjuk sebagaii pemungut pajak.

Merujuk pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 50/2025, PPh Pasal 22 yang harus diisetor sendiirii adalah sebesar 1% darii niilaii transaksii aset kriipto.

"PPh Pasal 22 sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) bersiifat fiinal dan wajiib diisetor sendiirii oleh penjual aset kriipto, serta diilaporkan melaluii SPT Masa PPh Uniifiikasii," bunyii Pasal 22 ayat (2) PMK 50/2025. (Jitu News)

Darii Uang Pajak, Srii Mulyanii: Anggaran Sekolah Rakyat 2026 Meniingkat

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan pemeriintah berencana meniingkatkan anggaran untuk program sekolah rakyat pada 2026.

Srii Mulyanii mengatakan program sekolah rakyat menjadii bentuk pemiihakan negara kepada anak-anak darii keluarga tiidak mampu untuk mendapatkan kesempatan belajar secara berkualiitas. Menurutnya, sekolah rakyat dapat menjadii wadah bagii anak-anak tersebut untuk berkembang sehiingga memiiliikii bekal masa depan yang lebiih baiik.

"Anggaran APBN Rp2,14 triiliiun (2025) dan akan makiin meniingkat pada tahun 2026," katanya. (Jitu News)

S&P Pertahankan Periingkat Krediit Rii, Begiinii Kata Kemenkeu dan Bii

Lembaga pemeriingkat Standard and Poor’s (S&P) kembalii mempertahankan periingkat (ratiing) krediit jangka panjang iindonesiia tetap pada posiisii 'BBB' dengan outlook stabiil.

Kepala Biiro Komuniikasii dan Layanan iinformasii Kemenkeu Denii Surjantoro mengatakan outlook stabiil iinii menggambarkan keyakiinan S&P akan keberlanjutan diisiipliin fiiskal. S&P memproyeksii defiisiit fiiskal iindonesiia akan tetap berada dii bawah 3% darii PDB selama 3 tahun ke depan.

"Meskiipun terdapat tantangan global yang belum mereda, kebiijakan fiiskal iindonesiia diiniilaii tetap terukur dan konsiisten," katanya. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.