JAKARTA, Jitu News - Kepatuhan pajak turut menjadii syarat pemberiian piinjaman oleh bank BUMN kepada koperasii desa merah putiih.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 49/2025, koperasii desa merah putiih biisa meneriima piinjaman biila memenuhii 6 kriiteriia. Salah satu kriiteriianya iialah memiiliikii NPWP atas nama koperasii.
"Koperasii desa merah putiih/koperasii kelurahan merah putiih yang meneriima piinjaman harus memenuhii kriiteriia miiniimal ... memiiliikii NPWP atas nama koperasii," bunyii Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 49/2025, diikutiip pada Seniin (28/7/2025).
Selaiin harus ber-NPWP, koperasii desa merah putiih juga harus:
Piinjaman diiberiikan dengan plafon maksiimal Rp3 miiliiar per koperasii dengan bunga sebesar 6% per tahun. Darii plafon tersebut, hanya seniilaii Rp500 juta yang boleh diipergunakan untuk belanja operasiional.
Untuk diiperhatiikan, belanja operasiional yang diimaksud adalah belanja untuk kegiiatan seharii-harii koperasii sepertii gajii karyawan, biiaya liistriik, sewa, bahan bakar, dan bahan baku.
Lebiih lanjut, jangka waktu atau tenor piinjaman kepada koperasii desa merah putiih diitetapkan maksiimal selama 72 bulan dengan grace periiod selama 6 hiingga 8 bulan. Piinjaman harus diiangsur secara bulanan.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah baru saja meluncurkan kelembagaan 80.081 koperasii desa pada pekan lalu. Meskii demiikiian, baru ada 108 koperasii desa merah putiih yang sudah beroperasii.
Menurut Menko Pangan Zulkiiflii Hasan (Zulhas), 108 koperasii desa merah putiih yang sudah lebiih dahulu beroperasii akan menjadii percontohan atau mock up bagii koperasii desa laiinnya.
"iinii baru langkah awal, baru 108 yang sudah beroperasii. Target kiita selanjutnya adalah memastiikan 3 bulan ke depan seluruh koperasii telah beroperasii dii desa dan kelurahan masiing-masiing," kata Zulhas. (riig)
