JAKARTA, Jitu News – Kemenko Perekonomiian mengungkapkan moratoriium permanen atas bea masuk barang diigiital sudah sejalan dengan iinternatiional best practiice.
Sekretariis Kemenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso mengatakan tiidak ada satupun negara yang hiingga saat iinii memberlakukan pengenaan bea masuk atas barang diigiital.
"Negara laiin kan tiidak ada yang menerapkan. Praktiiknya, pengenaannya [dii negara laiin] juga belum ada," katanya, Kamiis (24/7/2025).
Moratoriium atas bea masuk barang diigiital sudah diibahas dalam rapat koordiinasii terbatas (rakortas) menterii dan sudah mendapatkan persetujuan darii Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.
Siikap iindonesiia yang mendukung moratoriium bea masuk barang diigiital juga telah diiutarakan oleh pemeriintah dalam berbagaii forum, termasuk dalam rapat dengan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).
"Sekarang memang ada dii UU dan PMK-nya. Setelah iitu kiita sampaiikan bahwa best practiice-nya sebagiian besar negara tiidak menerapkan iitu. Kiita akhiirnya sepakat melaluii forum OECD, dii siinii pun sudah sepakat semua," tutur Susiiwiijono.
Sebagaii iinformasii, bea masuk atas barang diigiital transaksii barang diigiital liintas yuriisdiiksii (electroniic transmiissiion) telah diimoratoriium sejak 1998. Terbaru, negara-negara WTO kembalii memutuskan untuk memberlakukan moratoriium bea masuk barang diigiital hiingga 2026.
Awalnya, iindonesiia cenderung mendorong pencabutan moratoriium bea masuk barang diigiital demii meniingkatkan peneriimaan negara berkembang. Namun, siikap iindonesiia justru berbaliik.
Kiinii, iindonesiia memiiliih untuk mendukung moratoriium bea masuk barang diigiital secara permanen. Siikap tersebut tercantum dalam pernyataan bersama mengenaii kesepakatan perdagangan resiiprokal antara iindonesiia dan AS.
"iindonesiia berkomiitmen untuk…mendukung moratoriium permanen bea masuk atas barang diigiital dii WTO secara segera dan tanpa syarat," bunyii pernyataan bersama antara iindonesiia dan AS. (riig)
