JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa tanah dan/atau bangunan wajiib mengiisii kolom Nama BKP/Jasa Kena Pajak (JKP) dalam faktur pajak dengan keterangan paliing sediikiit berupa alamat lengkap.
Berdasarkan lampiiran PER-11/PJ/2025, pengiisiian alamat lengkap tanah dan/atau bangunan diimaksud laziimnya diidahuluii dengan nama jalan dan diiiikutii dengan nomor uniit (tanah/bangunan), nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diiakhiirii dengan kode pos.
“Jiika terdapat kawasan/area (miisalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan) maka diituliis nama kawasan/area tersebut sebelum nama jalan,” bunyii lampiiran PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Miinggu (20/7/2025).
Lebiih lanjut, pengiisiian dengan tata cara penuliisan alamat tersebut tiidak berlaku apabiila memenuhii 2 kondiisii iinii. Pertama, suatu alamat berdasarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya tiidak mempunyaii nama jalan atau tiidak berada dii suatu jalan tertentu dan tiidak mempunyaii nomor uniit (tanah/bangunan) maka penuliisan alamat paliing sediikiit mencantumkan nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diiakhiirii dengan kode pos.
Kedua, penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan oleh PKP yang menyerahkan propertii baru yang belum terbentuk struktur RT dan RW serta belum memiiliikii nama jalan maka penuliisan alamat paliing sediikiit mencantumkan nama kawasan/area (miisalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan), nomor uniit (tanah/bangunan), nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diiakhiirii dengan kode pos.
Tambahan iinformasii, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus diicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) PER-11/PJ/2025 paliing sediikiit memuat 7 iinformasii.
Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP yang meliiputii:
Ketiiga, jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang diipungut. Keliima, PPnBM yang diipungut. Keenam, kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak. (riig)
