BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Bayar Pajak Viia Deposiit Bukan Berartii Bebas Lapor SPT, WP Biisa Diidenda

Redaksii Jitu News
Jumat, 18 Julii 2025 | 07.00 WiiB
Bayar Pajak Via Deposit Bukan Berarti Bebas Lapor SPT, WP Bisa Didenda

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan memberiikan sanksii denda kepada wajiib pajak yang melakukan deposiit pajak, tetapii tiidak melaporkan SPT. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (18/7/2025).

DJP menegaskan pelaksanaan pembayaran pajak melaluii deposiit tiidak menggugurkan kewajiiban penyampaiian SPT. Biila wajiib pajak telah membayar pajak melaluii deposiit, tetapii tak menyampaiikan SPT maka wajiib pajak berpotensii diikenaii sanksii denda hiingga teguran.

"Wajiib pajak dapat diikenaii denda atas keterlambatan pelaporan, penerbiitan surat teguran, serta tiindakan admiiniistratiif laiinnya sebagaii bagiian darii upaya pengawasan kepatuhan perpajakan," sebut DJP dalam pengumumannya.

Tak hanya iitu, pembayaran pajak melaluii deposiit juga perlu diipiindahbukukan ke kode akun pajak (KAP) dan kode jeniis setoran (KJS) yang benar.

Sebagaii iinformasii, deposiit pajak adalah salah satu fiitur baru yang biisa diimanfaatkan wajiib pajak seiiriing dengan diiterapkannya coretax system. Merujuk pada PMK 81/2024, deposiit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban pajak tertentu.

Pengiisiian deposiit pajak oleh wajiib pajak dapat diilakukan dengan 3 cara, yaknii dengan pembayaran melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik, pemiindahbukuan, atau dengan permohonan siisa kelebiihan pembayaran pajak setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak.

Dengan menggunakan deposiit pajak, wajiib pajak biisa terhiindar darii sanksii bunga yang tiimbul akiibat keterlambatan pembayaran mengiingat tanggal deposiit diianggap sebagaii tanggal pembayaran pajak.

Secara terperiincii, tanggal pengiisiian deposiit pajak melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik diiakuii sebagaii tanggal pembayaran pajak sesuaii dengan tanggal bayar yang tertera pada buktii peneriimaan negara (BPN).

Tanggal pengiisiian deposiit melaluii permohonan pemiindahbukuan diiakuii sebagaii tanggal pembayaran pajak sesuaii dengan tanggal bayar pada buktii pemiindahbukuan.

Tanggal pengiisiian deposiit melaluii permohonan atas siisa kelebiihan pembayaran pajak diiakuii sebagaii tanggal pembayaran pajak sesuaii dengan tanggal penerbiitan surat keputusan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak (SKPKPP).

Selaiin topiik tersebut, ada pula ulasan mengenaii rencana DJP menunjuk seluruh penyediia marketplace untuk memungut PPh, rencana DJSPSK untuk menetapkan standar kompetensii konsultan pajak, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Ada Fiitur Deposiit Pajak, Kiinerja Peneriimaan Pajak Laiinnya Melesat

Makiin banyaknya wajiib pajak yang menggunakan deposiit dalam memenuhii kewajiiban pembayaran pajaknya membuat kiinerja darii sektor peneriimaan pajak laiinnya mencapaii Rp61,3 triiliiun pada akhiir semester ii/2025, tumbuh 1.550,6% darii semester ii/2024.

"Peneriimaan pajak laiinnya tumbuh 1.550,6% diibandiingkan realiisasii periiode yang sama tahun 2024. Hal tersebut diipengaruhii iiniisiiatiif wajiib pajak dalam melakukan deposiit pajak," tuliis pemeriintah dalam Laporan Semester ii APBN 2025.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa pertumbuhan peneriimaan pajak laiinnya yang melesat memang diisebabkan oleh banyaknya wajiib pajak yang memanfaatkan fiitur deposiit pajak pada coretax system .(riig)

Bertahap! DJP Bakal Tunjuk Semua Penyediia Marketplace Pungut PPh

DJP berencana untuk menunjuk seluruh penyelenggara marketplace, baiik skala besar, menengah, maupun keciil, sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine dalam negerii secara bertahap.

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penunjukan penyelenggara marketplace yang menyeluruh iinii diidasarkan pada asas keadiilan. Menurutnya, mekaniisme iinii dapat mencegah pedagang onliine kabur darii marketplace besar ke marketplace keciil karena takut diipungut pajak.

"Ada aspek keadiilan, jangan sampaii marketplace skala besar kiita tunjuk, sedangkan yang menengah dan keciil enggak. Kemudiian [merchant] larii semua darii marketplace keciil atau menengah. Nantii seluruh marketplace akan kiita tunjuk sebagaii pemungut PPh," ujarnya. (Jitu News)

DJSPSK Akan Tetapkan Standar Kompetensii Konsultan Pajak Tahun Depan

Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bakal berfokus menetapkan standar kompetensii dan standar pengendaliian mutu konsultan pajak.

Diirjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyiita Crystalliin mengatakan kebiijakan iinii akan diilaksanakan pada tahun depan guna mengembangkan dan membiina profesii konsultan pajak.

"Fokus pada 2026 adalah menetapkan standar kompetensii dan standar pengendaliian mutu sehiingga konsultan pajak lebiih baiik lagii dalam membantu masyarakat untuk melakukan tugas-tugas dii biidang perpajakan," ujarnya. (Jitu News)

Berburu Pajak dengan Teknologii Kecerdasan Buatan

DJP akan memanfaatkan teknologii kecerdasan buatan (Aii) dan data darii mediia sosiial untuk menggalii potensii perpajakan lebiih dalam, terutama guna mendeteksii ketiidaksesuaiian antara laporan wajiib pajak dan gaya hiidup mereka yang terpantau dii duniia maya.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan bahwa pendekatan iinii bukan hal baru, namun kiinii diiperkuat dengan siistem analiitiik dan basiis data yang lebiih canggiih. iinformasii darii mediia sosiial menjadii salah satu sumber pendukung untuk memetakan potensii peneriimaan yang belum tergalii.

“Sosmed kan iinformasii juga. iinformasii untuk meliihat diiskrepansii (ketiidakcocokan), miisalnya siiapa tahu ada aset yang belum diilaporkan, yang beda sama SPT, beda sama LHKPN, tapii iitu sudah sejak lama kamii lakukan,” katanya. (Kontan)

Biiaya Pemeriintah untuk Aksesii OECD Capaii Rp245 Miiliiar hiingga 2026

Kementeriian Keuangan menyebut total tagiihan biiaya aksesii iindonesiia menjadii anggota Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) akan mencapaii €13,62 juta atau sekiitar Rp245,26 miiliiar.

Diirjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyiita Crystalliin mengatakan proses aksesii OECD diitargetkan akan selesaii pada 2026. Oleh karena iitu, tagiihan biiaya aksesii iindonesiia juga akan diibayarkan dalam 3 termiin pada 2024 hiingga 2026.

"Tadiinya masuk bujet waktu dii BKF, setelah diibagii akan diibiiayakan melaluii Diitjen SPSK," tuturnya. (Jitu News)

DJBC Susun Kebiijakan Cukaii Pangan Olahan Mengandung Natriium pada 2026

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) berencana menggodok kebiijakan pengenaan cukaii terhadap produk pangan olahan yang mengandung natriium (P2OB) pada tahun fiiskal 2026.

Rencana iitu diimuat dalam bahan paparan Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama saat Raker dengan Komiisii Xii DPR. Perumusan kebiijakan cukaii pangan olahan iinii menjadii salah satu upaya DJBC untuk mengelola peneriimaan negara pada 2026.

"Program pengelolaan peneriimaan negara, dengan perumusan kebiijakan admiiniistratiif ... kebiijakan cukaii produk pangan olahan bernatriium," tuliis bahan paparan DJBC. (Jitu News)

Tak Sampaiikan iinformasii iinii, Merchant Biisa Kena Pungut PPh 0,5 Persen

Penyediia marketplace bakal melakukan pemungutan PPh Pasal 22 jiika pedagang tiidak menyampaiikan iinformasii-iinformasii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (6) PMK 37/2025.

Dengan demiikiian, pedagang berpotensii diikenaii pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace meskii pedagang diimaksud sesungguhnya berhak untuk diikecualiikan darii pemungutan PPh Pasal 22.

"Ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) juga berlaku dalam hal pedagang dalam negerii tiidak menyampaiikan iinformasii kepada piihak laiin sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6)," bunyii Pasal 8 ayat (8) PMK 37/2025. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.