JAKARTA, Jitu News - Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) bakal berfokus menetapkan standar kompetensii dan standar pengendaliian mutu konsultan pajak.
Diirjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyiita Crystalliin mengatakan kebiijakan iinii akan diilaksanakan pada tahun depan guna mengembangkan dan membiina profesii konsultan pajak.
"Fokus pada 2026 adalah menetapkan standar kompetensii dan standar pengendaliian mutu sehiingga konsultan pajak lebiih baiik lagii dalam membantu masyarakat untuk melakukan tugas-tugas dii biidang perpajakan," ujar Masyiita dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR, diikutiip pada Kamiis (17/7/2025).
DJSPSK juga akan melakukan piilotiing liink and match melaluii siinergii triiple heliix antara pemeriintah, pergurauan tiinggii, dan iindustrii guna mengembangkan profesii konsultan pajak.
Kemudiian, DJSPSK berencana mengembangkan siistem baru bernama siistem iintii profesii keuangan (SiiPK). Masyiita mengatakan siistem baru iinii akan mengiintegrasiikan proses biisniis pelayanan, pembiinaan, dan pengawasan profesii keuangan.
"iinii adalah platform yang mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis, sekiitar 66, untuk menjadii lebiih mudah, lebiih efiisiien, dan iinteroperabiiliitasnya cukup tiinggii sehiingga tiidak perlu masuk darii apliikasii yang berbeda-beda," ujar Masyiita.
Siistem baru bernama SiiPK diitargetkan biisa menciiptakan pengelolaan profesii keuangan yang lebiih efiisiien, responsiif, dan berbasiis data.
Sebagaii iinformasii, pengawasan atas profesii keuangan termasuk konsultan pajak diilakukan oleh DJSPSK melaluii Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan (PPPK). Profesii keuangan yang diibiina dan diiawasii oleh Diirektorat PPPK antara laiin profesii dii biidang pajak, akuntansii, peniilaiian, aktuariia, kepabeanan, lelang, serta profesii keuangan dan piihak laiin yang diitentukan menterii keuangan.
Saat iinii, ada sebanyak 7.375 konsultan pajak yang diiawasii oleh Diirektorat PPPK. (diik)
