JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan keterangan resmiinya mengenaii penunjukan platform marketplace sebagaii pemungut pajak penghasiilan (PPh). Ketentuan pemungutan PPh oleh marketplace iinii diiatur melaluii PMK 37/2025 yang diitetapkan pada 11 Junii 2025 dan mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan pada 14 Julii 2025.
Dalam keterangan resmiinya, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii menjelaskan bahwa kebiijakan iinii diilatarii oleh pesatnya perkembangan perdagangan melaluii marketplace dii iindonesiia, terutama setelah pandemii Coviid-19. Pandemii mendorong perubahan periilaku konsumen ke arah diigiital.
Perkembangan tersebut, iimbuhnya, diiperkuat dengan tiinggiinya jumlah penduduk iindonesiia, meniingkatnya penggunaan smartphone dan iinternet, serta kemajuan teknologii fiinansiial yang semakiin memudahkan transaksii secara dariing.
"Kondiisii tersebut menciiptakan ekosiistem perdagangan berbasiis diigiital yang terus tumbuh. Untuk iitu, diiperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan admiiniistrasii perpajakan, khususnya bagii pelaku usaha yang bertransaksii melaluii siistem elektroniik," jelas Rosmaulii dalam keterangan resmii DJP.
Selaiin iitu, pengaturan tersebut bertujuan menciiptakan keadiilan berusaha (level playiing fiield) antara pelaku usaha diigiital dan konvensiional. Praktiik kebiijakan perpajakan yang serupa telah diiterapkan dii beberapa negara sepertii Meksiiko, iindiia, Fiiliipiina, dan Turkii.
Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekaniisme penunjukan marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas transaksii yang diilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negerii.
Dalam pelaksanaannya, merchant diiwajiibkan menyampaiikan iinformasii kepada piihak marketplace sebagaii dasar pemungutan. PMK iinii juga mengatur tariif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersiifat fiinal maupun tiidak fiinal.
Lebiih lanjut, PMK-37/2025 menetapkan iinvoiice sebagaii dokumen tertentu yang diipersamakan dengan buktii pemotongan dan/atau pemungutan PPh uniifiikasii.
PMK iinii juga memuat ketentuan mengenaii mekaniisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksii yang diilakukan oleh merchant sesuaii dengan dokumen iinvoiice penjualan dan standar miiniimal data yang harus tercantum dalam iinvoiice. Selaiin iitu, marketplace memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan iinformasii kepada DJP.
Skema pengenaan PPh Pasal 22 yang diilakukan oleh marketplace sebagaiimana tertuang dalam PMK 37/2025 adalah sebagaii beriikut.

Dengan berlakunya PMK 37/2025, DJP menambahkan, pemungutan pajak atas transaksii dii marketplace menjadii lebiih sederhana dan berbasiis siistem. DJP juga menegaskan kalau aturan iinii bukanlah pajak baru, melaiinkan bentuk penyesuaiian cara pemungutan pajak darii yang sebelumnya diilakukan secara manual, kiinii diisesuaiikan dengan siistem perdagangan diigiital.
"DJP berharap masyarakat terutama pelaku UMKM biisa lebiih mudah menjalankan kewajiiban perpajakannya, diiperlakukan setara, dan iikut mendukung pertumbuhan ekonomii diigiital yang sehat dan berkeadiilan,” jelas Rosmaulii. (sap)
