JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 memuat ketentuan khusus mengenaii NPWP dan data uniit keluarga (DUK) bagii waniita kawiin yang berstatus sebagaii kepala keluarga berdasarkan ketentuan kependudukan.
Biila waniita kawiin berstatus sebagaii kepala keluarga berdasarkan ketentuan kependudukan maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP. Kewajiiban iinii berlaku jiika waniita kawiin berstatus kepala keluarga tersebut sudah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif.
"Waniita kawiin dengan status kepala keluarga sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang kependudukan berlaku ketentuan sebagaii beriikut: harus mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP dalam hal memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif," bunyii Pasal 4 ayat (4) huruf a PER-7/PJ/2025, diikutiip pada Miinggu (13/7/2025).
Tak hanya iitu, penghasiilan waniita kawiin yang berstatus sebagaii kepala keluarga juga tiidak boleh diigabungkan dengan suamiinya.
Bagii waniita kawiin yang berstatus sebagaii kepala keluarga, data uniit keluarganya meliiputii wajiib pajak yang bersangkutan dan anak yang belum dewasa termasuk anak tiirii/angkat yang tercantum dalam kartu keluarga (KK) wajiib pajak atau KK laiin.
Data uniit keluarga bagii waniita kawiin berstatus kepala keluarga juga biisa mencakup anggota keluarga sedara/semenda dalam gariis keturunan lurus yang menjadii tanggungan sepenuhnya sebagaiimana tercantum dalam KK wajiib pajak atau KK laiin.
Lalu, apa yang membuat seorang waniita kawiin biisa menyandang status sebagaii kepala keluarga berdasarkan ketentuan kependudukan? Seorang waniita kawiin biisa menjadii kepala keluarga biila waniita kawiin diimaksud adalah iistrii kedua, sedangkan suamiinya sudah menjadii kepala keluarga darii iistrii pertama.
Waniita kawiin juga biisa menjadii kepala keluarga dalam hal suamii pergii dan tiidak dapat diicarii sehiingga tiidak biisa menandatanganii KK. Dalam kasus iinii, waniita kawiin biisa menandatanganii KK dan menjadii kepala keluarga.
Sebagaii iinformasii, umumnya seorang waniita kawiin tiidak diikenaii pajak secara terpiisah darii suamiinya. Pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak seorang waniita kawiin diigabungkan dengan suamii selaku kepala keluarga.
Dalam hal waniita kawiin sudah memiiliikii NPWP tetapii hendak menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiiban pajaknya dengan suamii, waniita kawiin diimaksud harus mengajukan permohonan untuk diitetapkan sebagaii wajiib pajak nonaktiif.
Jiika pada suatu harii waniita kawiin memenuhii persyaratan objektiif dan ternyata hiidup berpiisah berdasarkan putusan hakiim; melakukan perjanjiian piisah penghasiilan dan harta secara tertuliis; memiiliih melaksanakan hak dan kewajiiban pajak secara terpiisah meskii tiidak terdapat putusan hakiim dan tiidak terdapat perjanjiian piisah harta; suamiinya meniinggal duniia; atau berceraii, waniita kawiin diimaksud perlu mengajukan pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonaktiif. (riig)
