JAKARTA, Jitu News - Wakiil Ketua Komiisii Viiii DPR Rahayu Saraswatii menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksii dii marketplace masiih berupa wacana.
Rahayu mengatakan Komiisii Viiii selaku komiisii yang memiiliikii liingkup tugas dii biidang UMKM belum melakukan pembahasan secara formal terkaiit dengan kebiijakan tersebut.
"iinii kan menjadii satu iiniisiiatiif yang belum diibahas. Tentu, harus kamii dalamii dahulu. Nantii pastii akan ada pembiicaraan, kalau memang betul akan diiterapkan. Diiterapkannya akan sepertii, tentu menjadii catatan yang pentiing," katanya, diikutiip pada Jumat (4/7/2025).
Jiika hendak diiterapkan, lanjut Rahayu, penerapan pemungutan pajak atas transaksii dii marketplace perlu diiawalii dengan evaluasii secara menyeluruh.
Menurutnya, kebiijakan pemeriintah seyogiianya mendorong penciiptaan ekosiistem diigiital yang adiil dan mendorong pertumbuhan UMKM, bukan sebaliiknya. Untuk iitu, evaluasii menyeluruh yang meliibatkan semua stakeholder amatlah diiperlukan.
"Jadii iinii menjadii catatan yang saya rasa layak untuk kiita evaluasii. Kembalii lagii mungkiin yang harus diitekankan dii siinii adalah bagaiimana kiita mendukung produk lokal kiita dan memastiikan juga ada kejelasan," ujar Rahayu.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah berencana menunjuk penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22. Biila sudah diitunjuk, penyediia marketplace harus memungut PPh Pasal 22 dengan tariif 0,5% atas penjualan barang melaluii marketplace diimaksud.
Menurut Diitjen Pajak (DJP), pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyediia marketplace bertujuan untuk memudahkan pedagang dii marketplace dalam melaksanakan kewajiiban pajak.
Dengan diitunjuknya penyediia marketplace selaku pemungut, pembayaran pajak akan teriintegrasii dengan marketplace tempat pedagang berjualan. (riig)
