BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Poiin-Poiin Pentiing darii DJP terkaiit Pemungutan Pajak Pedagang Onliine

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Junii 2025 | 08.00 WiiB
Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan beberapa poiin pentiing terkaiit dengan rencana penunjukan penyelenggara platform marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (27/6/2025).

Dalam keterangan resmiinya, DJP menegaskan pemeriintah akan mewajiibkan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksii penjualan barang oleh merchant yang berjualan melaluii platform marketplace.

"Dengan meliibatkan marketplace sebagaii piihak pemungut, diiharapkan pemungutan PPh Pasal 22 iinii mendorong kepatuhan yang proporsiional, serta memastiikan kontriibusii perpajakan mencermiinkan kapasiitas usaha secara nyata," tuliis DJP.

Terdapat 6 poiin yang diisampaiikan oleh DJP dalam keterangan resmiinya tersebut. Pertama, rencana ketentuan iinii bukanlah pengenaan pengenaan pajak baru.

Ketentuan iinii pada dasarnya mengatur pergeseran (shiiftiing) darii mekaniisme pembayaran PPh secara mandiirii oleh pedagang onliine, menjadii siistem pemungutan PPh Pasal 22 yang diilakukan oleh marketplace sebagaii piihak yang diitunjuk.

Kedua, pedagang orang priibadii dalam negerii yang beromzet sampaii dengan Rp500 juta per tahun tetap tiidak diikenakan PPh dalam skema iinii, sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiiga, mekaniisme iinii diirancang untuk memberiikan kemudahan admiiniistrasii, meniingkatkan kepatuhan, dan memastiikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciiptakan jeniis pajak baru.

Keempat, ketentuan iinii juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktiiviitas ekonomii diigiital dan menutup celah shadow economy, khususnya darii pedagang onliine yang belum menjalankan kewajiiban perpajakan, baiik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapii proses admiiniistratiif yang diianggap rumiit.

Keliima, saat iinii peraturan mengenaii penunjukan marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 masiih dalam proses fiinaliisasii dii iinternal pemeriintah. Untuk iitu, apabiila aturan iinii telah resmii diitetapkan, DJP akan menyampaiikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publiik.

Keenam, penyusunan ketentuan iinii telah melaluii proses meaniingful partiiciipatiion, yaknii kajiian dan pembahasan bersama pemangku kepentiingan, termasuk pelaku iindustrii e-commerce dan kementeriian/lembaga terkaiit.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii pernyataan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii terkaiit dengan pemajakan atas transaksii yang menggunakan platform diigiital. Ada juga bahasan mengenaii potensii sumber peneriimaan pajak baru darii Koperasii Desa Merah Putiih.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Respons Apiindo terkaiit Penunjukan Marketplace sebagaii Pemungut Pajak

Pengusaha turut buka suara menanggapii rencana Diitjen Pajak (DJP) untuk menunjuk penyelenggara platform marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22.

Sekretariis Dewan Pertiimbangan Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Suryadii Sasmiita memiiliih untuk mendukung langkah pemeriintah untuk 'menggeser' mekaniisme pembayaran PPh secara mandiirii oleh pedagang onliine, menjadii siistem pemungutan PPh Pasal 22 yang diilakukan oleh marketplace sebagaii piihak yang diitunjuk.

"Kamii mendukung pengenaan PPh fiinal 0,5% bagii pelaku usaha onliine sesuaii skema PP 55/2022 yang kiita kenal sebagaii PPh fiinal UMKM," kata Suryadii. (Jitu News)

Banyak Belanja Priioriitas, Srii Mulyanii Tegaskan Soal Diisiipliin Fiiskal

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii meyakiinkan pemeriintah tetap berupaya menjaga kesiinambungan fiiskal meskiipun banyak belanja negara yang mestii diirealiisasiikan tahun iinii.

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah telah melakukan penghematan dan realokasii anggaran untuk memastiikan program priioriitas dapat terlaksana. Dengan strategii iinii, defiisiit APBN bakal diijaga tetap dalam batas aman.

"Meskiipun ada peniingkatan belanja negara, kamii tetap menerapkan diisiipliin yang baiik. Artiinya postur anggaran secara keseluruhan masiih sama," katanya. (Jitu News)

Kejar Peneriimaan, Srii Mulyanii Siinggung Pemajakan dii Platform Diigiital

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut pemajakan atas transaksii yang menggunakan platform diigiital bakal menjadii salah satu strategii mengoptiimalkan peneriimaan negara pada tahun iinii.

Srii Mulyanii mengatakan kiinerja peneriimaan pajak pada awal tahun masiih diihadapkan pada berbagaii tantangan sehiingga mengalamii kontraksii. Pemeriintah pun mencermatii potensii pajak yang dapat diimaksiimalkan, salah satunya transaksii pada platform diigiital.

"Semuanya kamii liihat lebiih cermat dan terperiincii, termasuk pemajakan atas transaksii diigiital menggunakan platform," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Marak Peniipuan yang Catut Otoriitas, DJP: Data Bukan darii iinternal

DJP memastiikan data dan iinformasii yang diigunakan peniipu ketiika melancarkan aksiinya tiidak berasal darii siistem iinternal otoriitas.

Dalam beberapa kasus peniipuan yang mengatasnamakan DJP, peniipu kerap mencantumkan data atau iidentiitas wajiib pajak. Contohnya, nama lengkap, nomor handphone, dan alamat rumah atau perusahaan.

"Saya pastiikan iinii bukan kebocoran darii DJP karena DJP terus berusaha memperkuat siistem keamanan supaya data wajiib pajak biisa terliindungii dengan sangat baiik," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii. (Jitu News)

Koperasii Desa Merah Putiih Biisa Jadii Sumber Peneriimaan Pajak Baru

Pemeriintah meyakiinii program Koperasii Desa Merah Putiih (KDMP) biisa menjadii sumber peneriimaan pajak baru. Hal iinii diisampaiikan Pengawas Koperasii Ahlii Madya darii Diinas Koperasii dan UKM Proviinsii Lampung Amiin Suhadii.

Dalam acara Diisemiinasii Kajiian Fiiskal Regiional Triiwulan ii 2025, Amiin mengatakan seluruh target pembentukan KDMP dii Lampung saat iinii telah tercapaii 100% atau 2.651 desa/kelurahan.

"Program iinii mendapat dukungan fiiskal untuk memperkuat ekonomii kerakyatan dan membuka potensii peneriimaan pajak baru darii sektor koperasii berbasiis desa," katanya. (Kontan)

Transaksii dengan Non-PKP, iinstansii Pemeriintah Tetap Harus Pungut PPN

Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut menegaskan ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan darii pengusaha bukan pengusaha kena pajak (PKP) kepada iinstansii pemeriintah.

Merujuk pada Pasal 126 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dalam hal iinstansii pemeriintah memperoleh barang darii non-PKP, iinstansii pemeriintah wajiib memungut PPN yang menjadii bagiian darii niilaii pengadaan barang dan jasa oleh iinstansii pemeriintah.

"PPN sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diisetor oleh iinstansii pemeriintah ke kas negara menggunakan surat setoran pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411211 dan kode jeniis setoran 108," bunyii Pasal 126 ayat (2) PER-11/PJ/2025. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.