PER-11/PJ/2025

iingat! Keterangan Niilaii Uang Muka dii Faktur Diiiisii Tanpa Diitambah PPN

Redaksii Jitu News
Kamiis, 26 Junii 2025 | 16.30 WiiB
Ingat! Keterangan Nilai Uang Muka di Faktur Diisi Tanpa Ditambah PPN
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiingatkan pengiisiian niilaii uang muka pada kolom keterangan faktur pajak hanyalah uang muka saja tanpa memasukkan niilaii PPN.

Pernyataan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang bertanya periihal pencantuman uang muka dan harga jual pada kolom keterangan faktur pajak. Adapun tata cara pengiisiian keterangan dalam faktur pajak tercantum dalam lampiiran PER-11/PJ/2025.

“Dalam hal pembayaran yang diiteriima merupakan uang muka, niilaii uang muka yang diicantumkan pada keterangan tersebut merupakan niilaii uang muka tanpa PPN,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (26/6/2025).

Sebagaii iinformasii, PER-11/PJ/2025 memeriincii tata cara pengiisiian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya mengenaii pengiisiian mengenaii BKP dan/atau JKP yang Diiserahkan.

Pada kolom No., diiiisii dengan nomor urut darii BKP dan/atau JKP yang diiserahkan. Untuk kolom Kode Barang/Jasa, diiiisii dengan kode barang dalam hal penyerahan BKP atau kode jasa dalam hal penyerahan JKP sesuaii dengan yang tersediia dalam modul e-Faktur.

Kemudiian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, diiiisii dengan nama BKP dan/atau JKP yang diiserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Dalam hal diiteriima uang muka, termiin, atau angsuran, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diitambah dengan keterangan, miisalnya uang muka, termiin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

Sebagaii contoh, peneriimaan uang muka sebesar Rp1 juta untuk pembeliian 1 uniit komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta.

Dengan demiikiian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diiiisii dengan “Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembeliian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”.

Pada saat diibuat faktur pajak atas pelunasan pembeliian komputer merek ABC, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diiiisii dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembeliian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.