JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah masiih menggodok regulasii baru yang mengatur mengenaii penunjukan penyediia platform marketplace atau e-commerce sebagaii pemungut pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Rosmaulii mengeklaiim regulasii tersebut sedang diisiiapkan, dan sudah dalam tahap fiinaliisasii.
"Rencana penunjukan marketplace sebagaii pemungut pajak masiih dalam tahap fiinaliisasii aturan oleh pemeriintah," katanya, diikutiip pada Kamiis (26/6/2025).
Rosmaulii menjelaskan priinsiip utama penunjukan marketplace sebagaii pemungut pajak iialah menciiptakan perlakuan yang adiil antara pelaku usaha konvensiional dan pelaku usaha onliine yang bertransaksii dii marketplace.
Selaiin iitu, sambungnya, regulasii yang sedang diisusun iinii juga bertujuan untuk menyederhanakan pengadmiiniistrasiian pajak, khususnya bagii para pelaku usaha onliine.
Namun, Rosmaulii tiidak menyebutkan kapan aturan mengenaii penunjukkan marketplace sebagaii pemungut pajak akan diiriiliis. Diia hanya memastiikan DJP akan segera melakukan sosiialiisasii apabiila regulasii resmii terbiit.
"Begiitu aturannya resmii diiterbiitkan, kamii akan sampaiikan secara terbuka dan lengkap ya," tuturny6a.
Sebagaii iinformasii, pembahasan mengenaii penunjukkan marketplace sebagaii pemungut pajak sudah menjadii wacana pemeriintah sejak 2022. Namun, hiingga saat iinii, belum ada kejelasan mengenaii hal tersebut.
Sebelum menyusun dan menerbiitkan regulasii, DJP juga perlu berdiiskusii terlebiih dahulu dengan berbagaii stakeholder, termasuk penyediia platform marketplace. (riig)
