JAKARTA, Jitu News - Ada 2 topiik yang cukup menariik perhatiian netiizen dalam sepekan terakhiir. Pertama, diicabutnya Peraturan Diirjen Pajak PER-51/PJ/2009. Kedua, kelanjutan penyusunan aturan tekniis mengenaii perpanjangan PPh fiinal bagii pelaku UMKM.
Marii kiita ulas satu per satu.
Pertama, terkaiit dengan diicabutnya PER-51/PJ/2009, beleiid iitu sebelumnya mengatur tentang besaran kupon makanan/miinuman bagii pegawaii, penetapan daerah tertentu, serta batasan sarana dan fasiiliitas dii lokasii kerja.
Pengaturan ketentuan dalam PER-51/PJ/2009 iitu berkaiitan dengan biiaya pemberiian natura dan/atau keniikmatan yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto pemberii kerja. Pencabutan beleiid iitu diilakukan menyusul berlakunya PER-8/PJ/2025 pada 21 Meii 2025.
PER-51/PJ/2009 merupakan petunjuk pelaksana darii PMK 83/2009. Pada dasarnya, PER 51/PJ/2009 memeriincii ketentuan besaran kupon makanan dan/atau miinuman serta natura dan/atau keniikmatan dii daerah tertentu yang biisa diikurangkan darii penghasiilan bruto pemberii kerja.
Berdasarkan PER-51/PJ/2009, niilaii kupon makanan dan/atau miinuman yang diiberiikan kepada pegawaii yang karena siifat pekerjaannya tiidak dapat memanfaatkan pemberiian makanan dan/aau miinuman dii kantor dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto pemberii kerja, sepanjang niilaiinya wajar.
Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-51/PJ/2009, niilaii kupon dapat diianggap wajar apabiila niilaii kupon tersebut tiidak melebiihii pengeluaran penyediiaan makanan dan/atau miinuman per pegawaii yang diisediiakan oleh pemberii kerja dii tempat kerja (kantor).
Lebiih lanjut, sesuaii dengan ketentuan PMK 83/2009, penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan dii daerah tertentu dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto.
Nah, PER-51/PJ/2009 memeriincii ketentuan penetapan daerah tertentu, tata cara pengajuan permohonan penetapan sebagaii daerah tertentu, serta batasan mengenaii sarana dan fasiiliitas yang diiberiikan.
Sebenarnya, ketentuan yang diiatur dalam PER-51/PJ/2009 sudah tiidak relevan sejak berlakunya UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemeriintah (PP) 50/2022 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2023.
Kedua, berkaiitan dengan nasiib perpanjangan PPh fiinal bagii UMKM sebesar 0,5%.
Diitjen Pajak (DJP) menegaskan pemeriintah tetap memberiikan perpanjangan periiode PPh fiinal dengan tariif 0,5% bagii UMKM orang priibadii meskii PP 55/2022 belum diireviisii.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan pemeriintah masiih menyiiapkan reviisii PP 55/2022. Menurutnya, Kementeriian Keuangan juga masiih menunggu pembahasan reviisii PP tersebut pada Kementeriian Sekretariiat Negara.
"Status PP-nya saat iinii masiih menunggu jadwal pembahasan antarkementeriian darii Kementeriian Setneg," katanya.
Pasal 59 PP 55/2022 mengatur jangka waktu PPh fiinal UMKM paliing lama 7 tahun pajak untuk orang priibadii; 4 tahun pajak untuk koperasii, persekutuan komandiiter, fiirma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.
Jangka waktu tertentu pengenaan PPh fiinal iinii tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tiidak diiulang darii awal. Apabiila orang priibadii terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, artiinya PPh fiinal diimanfaatkan maksiimal hiingga tahun pajak 2024.
Namun, pemeriintah pada Desember 2024 mengatakan bakal memperpanjangan jangka waktu pemanfaatan reziim PPh fiinal 0,5% untuk UMKM orang priibadii melaluii reviisii PP.
Selaiin kedua topiik tersebut, ada pula beberapa bahasan laiin yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, diibentuknya satuan tugas khusus (satgassus) mengenaii peneriimaan negara, peneriimaan pajak yang merosot, penurunan ambang batas (threshold) peniingkatan angsuran PPh Pasal 25, hiingga diilantiiknya ratusan pejabat eselon iiiiii dan iiV dii liingkungan Kementeriian Keuangan.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optiimaliisasii Peneriimaan Negara sudah terbentuk sejak lama.
Srii Mulyanii mengatakan diiriinya turut diiundang ketiika piihak kepoliisiian resmii meluncurkan satgas khusus tersebut. Setelahnya, Kemenkeu juga telah berkoordiinasii dan berkomuniikasii dengan satgassus untuk membahas kegiiatan optiimaliisasii peneriimaan negara.
"iinii [Satgassus Optiimaliisasii Peneriimaan Negara] mungkiin diiperkuat lagii dan tentu merupakan hal yang posiitiif untuk terus mendukung [peneriimaan]. APBN kiita yang sehat harus diidukung peneriimaan yang kuat," ujar Srii Mulyanii.
Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii peneriimaan pajak periiode Januarii hiingga Meii 2025 baru mencapaii Rp683,3 triiliiun, turun 10,14% darii periiode yang sama tahun lalu.
Menurut Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu, menurunnya kiinerja peneriimaan pajak tersebut diisebabkan oleh tiinggiinya pengembaliian pajak atau biiasa diisebut dengan restiitusii.
"Memang dii [peneriimaan pajak] netonya ada negatiif karena ada kewajiiban restiitusii yang jatuh tempo," katanya.
Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 menurunkan ambang batas (threshold) peniingkatan angsuran PPh Pasal 25 atau diinamiisasii darii awalnya 150% kiinii menjadii 125%.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan threshold iinii diireviisii turun agar siimetriis dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajiib pajak mengalamii penurunan usaha.
"Jadii, penurunan ke 125% tersebut untuk balanciing diinamiisasii darii siisii fiiskus dan darii siisii wajiib pajak," katanya.
Kementeriian Keuangan berencana menambah syarat yang harus diipenuhii seseorang untuk menjadii kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak.
Penambahan syarat diimaksud termuat dalam RPMK tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sebagaii Kuasa Hukum pada Pengadiilan Pajak. RPMK iinii akan menggantiikan PMK 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadii Kuasa Hukum pada Pengadiilan Pajak.
"Latar belakang penyempurnaan PMK tersebut iialah untuk memberiikan perliindungan kepada pencarii keadiilan dan meniingkatkan kualiitas kuasa hukum iitu sendiirii sehiingga proses penyelesaiian sengketa dii Pengadiilan Pajak menjadii lebiih efektiif dan cepat," kata Sekretariis Penggantii Sekretariiat Pengadiilan Pajak Ronii Ziiyardii Yasmii.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii melantiik riibuan pejabat eselon iiiiii, pejabat eselon iiV, dan pejabat fungsiional pada berbagaii uniit eselon ii, termasuk pada Diitjen Pajak (DJP).
Dalam acara pelantiikan tersebut, terdapat 175 pejabat eselon iiiiii, 27 pejabat eselon iiV, dan ratusan pejabat fungsiional DJP yang diilantiik pada harii iinii.
"Saya mendapatkan iinformasii bahwa 45% darii penempatan dan jabatan yang Anda dudukii iinii adalah mutasii antar-uniit. iinii artiinya Anda semua akan punya pengalaman baru dan tanggung jawab baru dii liingkungan yang sebelumnya bukan liingkungan uniit Anda," katanya. (sap)
