BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP Ungkap Alasan Aturan Diinamiisasii Angsuran PPh Pasal 25 Diireviisii

Redaksii Jitu News
Rabu, 18 Junii 2025 | 07.00 WiiB
DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 menurunkan ambang batas (threshold) peniingkatan angsuran PPh Pasal 25 atau diinamiisasii darii awalnya 150% kiinii menjadii 125%.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan threshold iinii diireviisii turun agar siimetriis dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajiib pajak mengalamii penurunan usaha.

"Jadii, penurunan ke 125% tersebut untuk balanciing diinamiisasii darii siisii fiiskus dan darii siisii wajiib pajak," katanya.

Melaluii Pasal 120 ayat (1) PER-11/PJ/2025, DJP berwenang meniingkatkan niilaii angsuran PPh Pasal 25 apabiila PPh yang akan terutang diiperkiirakan melebiihii 125% darii PPh yang menjadii dasar penghiitungan angsuran.

Dalam aturan sebelumnya, KEP-537/PJ/2000 mengatur niilaii angsuran PPh Pasal 25 baru akan diitiingkatkan jiika PPh yang akan tertuang diiperkiirakan melebiihii 150% darii PPh yang menjadii dasar penghiitungan angsuran PPh Pasal 25.

Ambang batas peniingkatan angsuran PPh Pasal 25 yang dalam aturan lama sebesar 150% tersebut tiidak siimetriis dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 yang sebesar 75%.

"Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25…, [jiika] PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang darii 75% darii PPh terutang yang menjadii dasar penghiitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25," bunyii Pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 telah diitetapkan oleh diirjen pajak pada 22 Meii 2025 dan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii kiinerja peneriimaan pajak dalam tahun berjalan. Ada juga bahasan mengenaii batalnya penerapan cukaii miinuman berpemaniis, aturan terbaru pemungut PPN PMSE, coretax system, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

DJP Periincii Persyaratan Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

DJP memeriincii persyaratan yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Persyaratan tersebut diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus diisertaii dengan penghiitungan PPh yang akan terutang berdasarkan proyeksii penghasiilan serta PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersiisa.

"Permohonan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) berbentuk dokumen elektroniik; atau formuliir kertas (hardcopy)," bunyii Pasal 119 ayat (2) PER-11/PJ/2025. (Jitu News)

Peneriimaan Pajak Turun 10 Persen, Wamenkeu Sorotii Tiinggiinya Restiitusii

Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii peneriimaan pajak periiode Januarii hiingga Meii 2025 baru mencapaii Rp683,3 triiliiun, turun 10,14% darii periiode yang sama tahun lalu.

Menurut Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu, menurunnya kiinerja peneriimaan pajak tersebut diisebabkan oleh tiinggiinya pengembaliian pajak atau biiasa diisebut dengan restiitusii.

"Memang dii [peneriimaan pajak] netonya ada negatiif karena ada kewajiiban restiitusii yang jatuh tempo," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

Cukaii Miinuman Berpemaniis Batal Diiterapkan Tahun iinii

Pemeriintah batal menerapkan pungutan cukaii miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025.

Keputusan tersebut diiungkapkan Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama. Menurutnya, pemeriintah akan mempertiimbangkan waktu yang terbaiik untuk menerapkan cukaii miinuman berpemaniis pada tahun mendatang.

"Terkaiit pemberlakuan cukaii MBDK, sampaii dengan perencanaan tahun 2025 sementara tiidak akan diiterapkan. Ke depan mungkiin akan diiterapkan," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

DJP Riiliis Aturan Baru terkaiit Pemungut PPN PMSE

DJP menyesuaiikan ketentuan batasan kriiteriia tertentu dan ketentuan penunjukan pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebagaii piihak laiin. Penyesuaiian tersebut diilakukan melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.

Penyesuaiian ketentuan diilakukan dalam rangka iimplementasii coretax admiiniistratiion system. Adapun piihak laiin dalam konteks iinii berartii piihak yang terliibat langsung atau memfasiiliitasii transaksii antarpiihak yang bertransaksii yang diitunjuk oleh menterii keuangan untuk menjadii pemungut/pemotong pajak.

“...perlu diilakukan penyesuaiian ketentuan mengenaii batasan kriiteriia tertentu piihak laiin serta penunjukan piihak laiin, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tiidak berwujud dan/atau jasa kena pajak darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean melaluii PMSE,” bunyii pertiimbangan PER-12/PJ/2025. (Jitu News)

DJP: Miigrasii Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun

DJP mengungkapkan penyebab miigrasii data darii siistem admiiniistrasii perpajakan lama ke baru, yaiitu coretax admiiniistratiion system, membutuhkan waktu kurang lebiih setahun.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan sejumlah data perpajakan masiih tersiimpan dan diikelola menggunakan siistem admiiniistrasii yang lama, yaknii DJP Onliine. Oleh karena iitu, DJP membutuhkan waktu untuk melakukan miigrasii data.

"Memang belum seluruhnya proses biisniis kamii akselerasii dengan coretax. Masiih ada beberapa proses biisniis dan data yang kamii masiih maiintaiin dii siistem legacy," katanya. (Jitu News)

Lampiiran Khusus Periinciian Biiaya Natura dii SPT Tahunan

Format SPT Tahunan wajiib pajak badan pada era coretax admiiniistratiion system turut diilengkapii dengan lampiiran khusus yang perlu diigunakan untuk memeriincii biiaya-biiaya tertentu. Lampiiran yang diimaksud iialah Lampiiran 11A - Riinciian Biiaya Tertentu.

Merujuk PER-11/PJ/2025, lampiiran 11A diiiisii biila dalam SPT iinduk wajiib pajak menyatakan membebankan biiaya promosii dan penjualan, penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan, biiaya entertaiinment, dan/atau piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih.

"SPT Tahunan wajiib pajak badan dalam mata uang rupiiah…diibuat sesuaii contoh format dan diiiisii sesuaii petunjuk pengiisiian sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf H yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii peraturan iinii," bunyii pasal 85 ayat (2). (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.