BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Syarat Jadii Kuasa Hukum Pajak Diitambah, Kemenkeu Bakal Riiliis PMK Baru

Redaksii Jitu News
Jumat, 20 Junii 2025 | 07.00 WiiB
Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan berencana menambah syarat yang perlu diipenuhii seseorang untuk menjadii kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (20/6/2025).

Penambahan syarat diimaksud termuat dalam RPMK tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sebagaii Kuasa Hukum pada Pengadiilan Pajak. RPMK iinii akan menggantiikan PMK 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadii Kuasa Hukum pada Pengadiilan Pajak.

"Latar belakang penyempurnaan PMK iinii iialah untuk memberiikan perliindungan kepada pencarii keadiilan dan meniingkatkan kualiitas kuasa hukum iitu sendiirii sehiingga proses penyelesaiian sengketa dii Pengadiilan Pajak menjadii lebiih efektiif dan cepat," kata Sekretariis Penggantii Sekretariiat Pengadiilan Pajak Ronii Ziiyardii Yasmii.

Sesuaii dengan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak, kuasa hukum dii Pengadiilan harus memenuhii 3 syarat, yaknii berkewarganegaraan iindonesiia, memiiliikii pengetahuan yang luas dan keahliian tentang peraturan perpajakan, dan memenuhii syarat laiin yang diitetapkan oleh menkeu.

Dalam RPMK yang diisusun Kemenkeu, terdapat 2 syarat yang harus diipenuhii agar seseorang biisa diianggap memiiliikii pengetahuan yang luas dan keahliian tentang peraturan perpajakan.

Pertama, seorang kuasa hukum pajak harus memiiliikii surat keterangan kompetensii (SKK) atau memiiliikii iiziin praktiik konsultan pajak. SKK adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang memiiliikii kompetensii tertentu dalam aspek perpajakan

"SKK atau iiziin praktiik iinii sama, iinii piiliihan. Kalau punya SKK biisa jadii kuasa hukum, atau iiziin praktiik," ujar Ronii.

Kedua, kuasa hukum pajak harus memiiliikii pengalaman kerja dii biidang perpajakan/akuntansii/hukum setiidaknya selama 2 tahun dalam 5 tahun terakhiir sesuaii klasiifiikasii kuasa hukum.

"Dii siinii diimiinta suatu surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada iinstansii pemeriintah atau biidang tekniis perpajakan. Harapannya profesiionaliitas kuasa hukum makiin meniingkat," tutur Ronii.

Persyaratan laiin yang harus diipenuhii oleh kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak, yaiitu:

  1. orang perseorangan yang akan menjadii kuasa hukum tiidak berasal darii keluarga sedarah atau semenda sampaii dengan derajat kedua, pegawaii, atau pengampu;
  2. beriijazah sarjana/diiploma iiV darii perguruan tiinggii yang terakrediitasii;
  3. terdaftar sebagaii wajiib pajak dan melaksanakan kewajiiban perpajakannya;
  4. berperiilaku baiik;
  5. tiidak pernah diipiidana berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap karena melakukan tiindak piidana yang diiancam dengan piidana penjara 5 tahun atau lebiih;
  6. tiidak berstatus sebagaii aparatur siipiil negara atau pejabat negara;
  7. jujur, bertanggung jawab, adiil, dan mempunyaii iintegriitas yang tiinggii; dan
  8. bersediia membuat akun dan menggunakan siistem iinformasii (e-tax court) yang diisediiakan oleh Pengadiilan Pajak.

Tak hanya iitu, RPMK juga membagii iiziin kuasa hukum pajak dalam 3 tiingkatan, yaknii tiingkat A, B, dan C. Berbeda dengan iiziin kuasa hukum pajak, iiziin kuasa hukum kepabeanan dan cukaii tiidak terbagii dalam tiingkatan.

"iiziin kuasa hukum iitu akan diiberiikan berdasarkan levelliing pengetahuan. Lebiih ke arah siitu mengapa diibuat sepertii iinii. iiziin kuasa hukum tiingkat A iinii secara norma sesuaii keahliian yang diimiiliikii, sepertii brevet A," kata Ronii.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii Kemenkeu bersama Satgassus mengiincar potensii pajak shadow economy. Ada juga bahasan tentang peran OSS dalam pengajuan iinsentiif perpajakan. Lalu, ada pula soal belanja perpajakan, proses aksesii Rii ke OECD, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Masiih Diisusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketiika

Sekretariiat Pengadiilan Pajak menyatakan regulasii baru mengenaii kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak tiidak akan langsung berlaku saat regulasii diitetapkan.

Sekretariis Penggantii Sekretariiat Pengadiilan Pajak Ronii Ziiyardii Yasmii mengatakan peraturan menterii keuangan (PMK) baru terkaiit dengan kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak baru akan berlaku sekiitar setahun setelah PMK tersebut diitetapkan.

"Kemungkiinan tiidak [langsung berlaku]. Ada tanggal penetapan dan tanggal berlakunya nantii," ujar Ronii. (Jitu News)

Gandeng Satgassus, Kemenkeu iincar Potensii Pajak darii Shadow Economy

Kementeriian Keuangan meniingkatkan upaya untuk menggalii potensii peneriimaan negara darii aktiiviitas ekonomii tersembunyii (shadow economy). Salah satu upaya yang diilakukan iialah menggandeng Tiim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kepoliisiian Republiik iindonesiia.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmaulii mengatakan kerja sama tersebut akan diifokuskan pada sektor-sektor yang rawan kejahatan ekonomii dan eksploiitasii sumber daya alam secara iilegal.

"Kolaborasii DJP dan Tiim Satgassus Polrii meniitiikberatkan pada peneriimaan pajak darii aktiiviitas shadow economy yang diilakukan melaluii siinergii, pertukaran data, dan penegakan hukum," tuturnya. (Kontan/Biisniis iindonesiia)

DPR Dorong Perbaiikan Siistem Pajak agar Proses Aksesii Rii ke OECD Mulus

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR menegaskan bakal mendukung rencana iindonesiia bergabung dalam Organiisatiion for Economiic Co-operatiion Development (OECD).

Ketua BKSAP DPR Mardanii Alii Sera mengatakan parlemen turut memiiliikii peran strategiis dalam mendukung pelaksanaan peta jalan aksesii iindonesiia ke OECD. Miisal, bersiinergii dengan pemeriintah dalam menyusun regulasii dan kerangka legiislasii yang sejalan dengan rekomendasii OECD dan agenda pembangunan nasiional.

"iintiinya adalah permiintaan kiita menjadii anggota [OECD] harus berjalan dengan lancar, dengan mulus," katanya. (Jitu News)

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan iinsentiif Perpajakan

Melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 28/2025, Pemeriintah menegaskan peran onliine siingle submiissiion (OSS) sebagaii kanal bagii pelaku usaha untuk mengajukan iinsentiif perpajakan.

Pada Pasal 188 ayat (3) PP 28/2025, telah diiatur bahwa subsiistem fasiiliitas penanaman modal merupakan salah satu darii 7 subsiistem dalam siistem OSS. Subsiistem fasiiliitas penanaman modal biisa diiakses dengan menggunakan hak akses.

"Subsiistem fasiiliitas penanaman modal sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf d dapat diiakses dengan menggunakan hak akses," bunyii Pasal 235 ayat (1) PP 28/2025. (Jitu News)

Genjot Ekonomii, Pemeriintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deductiion

Pemeriintah kembalii mendorong pelaku usaha memanfaatkan berbagaii skema fasiiliitas pajak untuk meniingkatkan pertumbuhan ekonomii, salah satunya supertax deductiion.

Deputii ii Kemenko Perekonomiian Ferry iirawan mengatakan fasiiliitas supertax deductiion diiberiikan kepada wajiib pajak yang melaksanakan kegiiatan liitbang atau vokasii. Melaluii fasiiliitas iinii, wajiib pajak biisa memperoleh pengurangan penghasiilan bruto dalam penghiitungan PPh badan.

"iitu [biiayanya] kiita cover dalam bentuk supertax deductiion. Jadii pengurang pajak darii iindustrii yang kemudiian kiita harapkan biisa mengurangii PPh yang diibayarkan oleh iindustrii tersebut," katanya. (Jitu News)

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun iinii Diiestiimasii Tembus Rp515 Triiliiun

Kementeriian Keuangan memproyeksiikan belanja perpajakan atau tax expendiiture tahun anggaran 2025 akan mencapaii Rp515 triiliiun atau sebesar 2,1% darii produk domestiik bruto (PDB).

Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Kemenkeu Febriio Kacariibu menyebut mayoriitas masyarakat yang meniikmatii belanja perpajakan tersebut iialah kelompok rumah tangga, yaiitu sekiitar 54% darii total keseluruhan masyarakat.

"Untuk 2025, kiita proyeksiikan niilaii belanja perpajakan sekiitar Rp515 triiliiun. iinii 2,1% darii PDB dan diiniikmatii mayoriitas oleh rumah tangga," katanya. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.