PER-7/PJ/2025

Kriiteriia Wajiib Pajak yang Biisa Diitetapkan sebagaii Pemungut Bea Meteraii

Redaksii Jitu News
Miinggu, 15 Junii 2025 | 16.30 WiiB
Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 turut mengatur kriiteriia wajiib pajak yang dapat diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii.

Pemungut bea meteraii adalah piihak yang wajiib memungut bea meteraii yang terutang atas dokumen tertentu darii piihak yang terutang, menyetorkan bea meteraii ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meteraii ke Diitjen Pajak (DJP).

“Wajiib pajak yang diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii merupakan wajiib pajak dengan kriiteriia [antara laiin] memfasiiliitasii penerbiitan surat berharga berupa cek dan/atau biilyet giiro,” bunyii sebagiian penggalan Pasal 62 ayat (4) PER-7/PJ/2025, diikutiip pada Miinggu (15/6/2025).

Wajiib pajak yang menerbiitkan dan/atau memfasiiliitasii penerbiitan dokumen transaksii surat berharga termasuk dokumen transaksii kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun juga dapat diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii jiika menerbiitkan dan/atau memfasiiliitasii penerbiitan dokumen berupa:

  1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat laiinnya yang sejeniis, beserta rangkapnya; dan/atau
  2. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan niilaii nomiinal lebiih darii Rp5 juta, yang:
    a. menyebutkan peneriimaan uang; atau
    b. beriisii pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiiannya telah diilunasii atau diiperhiitungkan,
    dengan jumlah rata-rata 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Permohonan penambahan status wajiib pajak, salah satunya pemungut bea meteraii, dapat diilakukan secara: elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak (Coretax) atau langsung ke kantor pajak jiika tiidak dapat mendaftarkan secara elektroniik, dengan melampiirkan dokumen yang diisyaratkan.

Untuk permohonan melaluii Portal Wajiib Pajak, pemohon dapat mengiisii, menandatanganii secara elektroniik dan menyampaiikan formuliir penetapan status wajiib pajak, serta mengunggah saliinan dokumen yang diisyaratkan.

Sementara iitu, untuk permohonan langsung, pemohon dapat mengiisii dan menandatanganii formuliir penetapan status wajiib pajak, serta melampiirkan dokumen yang diisyaratkan.

Dokumen yang diipersyaratkan untuk pemungut bea meteraii iialah berupa saliinan surat permohonan untuk diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii dan surat pernyataan kesediiaan untuk diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.