PER-9/PJ/2025

Klariifiikasii Soal Akses Pembuatan FP Diitolak, Status PKP Akan Diicabut

Aurora K. M. Siimanjuntak
Jumat, 13 Junii 2025 | 09.00 WiiB
Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025 mengatur wajiib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya diinonaktiifkan oleh Diitjen Pajak (DJP) kiinii memiiliikii hak untuk menyampaiikan klariifiikasii.

DJP lantas berwenang untuk mengabulkan atau menolak klariifiikasii darii wajiib pajak tersebut. Apabiila klariifiikasii wajiib pajak diitolak, DJP akan mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan.

"Dalam hal klariifiikasii wajiib pajak diitolak ..., terhadap wajiib pajak tersebut diilakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan," bunyii Pasal 5 ayat (4) PER-9/PJ/2025, diikutiip pada Jumat (13/6/2025).

Berdasarkan PER-9/PJ/2025, DJP berwenang untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajiib pajak teriindiikasii penerbiit dan wajiib pajak teriindiikasii pengguna berdasarkan hasiil kegiiatan iinteliijen perpajakan.

Supaya akses pembuatan faktur pajak diiaktiifkan kembalii, wajiib pajak biisa menyampaiikan klariifiikasii ke DJP. Setelah wajiib pajak memberiikan klariifiikasii, DJP akan menentukan untuk mengabulkan atau menolak klariifiikasii tersebut.

DJP memiiliikii waktu maksiimal 30 harii kalender menentukan untuk mengabulkan atau menolak klariifiikasii wajiib pajak.

"Dalam hal jangka waktu ... [maksiimal 30 harii] telah terlewatii dan kepala kanwiil DJP belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak klariifiikasii wajiib pajak, klariifiikasii wajiib pajak tersebut diianggap diikabulkan," bunyii Pasal 5 ayat (5) PER-9/PJ/2025.

DJP juga biisa mencabut status PKP dalam hal wajiib pajak tiidak menyampaiikan klariifiikasii dalam kurun 30 harii kalender sejak pemberiitahuan mengenaii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak secara elektroniik.

Dii siisii laiin, berdasarkan data dan/atau iinformasii, apabiila DJP mendapatii PKP tiidak memenuhii kriiteriia penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak, maka kepala kanwiil DJP dapat mengaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak wajiib pajak. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.