PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Diitjen Pajak Reviisii Ketentuan PKP Beriisiiko Rendah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 09 Junii 2025 | 16.05 WiiB
Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025 yang mengatur ketentuan seputar pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat).

Beleiid tersebut diiriiliis untuk menyesuaiikan ketentuan seputar penetapan pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah yang sebelumnya diiatur dalam PER-4/PJ/2021. Selaiin iitu, PER-6/PJ/2025 diiterbiitkan untuk menyesuaiikan tata cara restiitusii diipercepat.

“Bahwa untuk memberiikan kepastiian hukum dalam penetapan PKP beriisiiko rendah dan kemudahan dalam pelaksanaan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak,” bunyii pertiimbangan PER-6/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (9/6/2025).

Sesuaii dengan ketentuan, PKP beriisiiko rendah merupakan salah satu piihak yang berhak mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pajak masukan (restiitusii) pada setiiap masa pajak. Pengembaliian kelebiihan pajak masukan tersebut diilakukan dengan skema restiitusii diipercepat.

Tentu tiidak semua piihak biisa diikategoriikan sebagaii PKP beriisiiko rendah. Adapun PER-6/PJ/2025 menetapkan ada 9 piihak yang termasuk PKP beriisiiko rendah. Pertama, perusahaan yang sahamnya diiperdagangkan dii bursa efek dii iindonesiia.

Kedua, BUMN dan BUMN. Ketiiga, PKP yang telah diitetapkan sebagaii Miitra Utama (MiiTA) Kepabeanan. Keempat, PKP yang diitetapkan sebagaii operator ekonomii bersertiifiikat (authoriized economiic operator/AEO).

Keliima, pabriikan atau produsen yang dalam kegiiatan usahanya: (ii) menghasiilkan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP); dan (iiii) memiiliikii tempat untuk melakukan kegiiatan produksii.

Keenam, PKP yang memenuhii ketentuan sebagaii wajiib pajak persyaratan tertentu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f PMK 39/2018. Ketujuh, pedagang besar farmasii yang memiiliikii: (ii) sertiifiikat diistriibusii farmasii atau iiziin pedagang besar; dan (iiii) sertiifiikat cara diistriibusii obat yang baiik.

Kedelapan, diistriibutor alat kesehatan yang memiiliikii: (ii) sertiifiikat diistriibusii alat kesehatan atau iiziin penyalur alat kesehatan; dan (iiii) sertiifiikat cara diistriibusii alat kesehatan yang baiik.

Kesembiilan, perusahaan yang diimiiliikii secara langsung oleh Badan Usaha Miiliik Negara dengan kepemiiliikan saham lebiih darii 50%.

Apabiila diisandiingkan dengan PER-4/PJ/2021, PER-6/PJ/2025 kiinii menambah PKP yang memenuhii ketentuan wajiib pajak persyaratan tertentu sebagaii PKP beriisiiko rendah. Namun, pengkategoriian wajiib pajak persyaratan tertentu sebagaii PKP beriisiiko rendah bukanlah ketentuan baru.

Sebelumnya, pengkategoriian wajiib pajak persyaratan tertentu sebagaii PKP beriisiiko rendah telah diiatur dalam PMK 117/2019. Adapun PMK 117/2019 merupakan perubahan pertama atas PMK 39/2018 yang mengatur soal tata cara restiitusii diipercepat.

Selaiin iitu, PER-6/PJ/2025 menegaskan kembalii bahwa wajiib pajak persyaratan tertentu diikategoriikan sebagaii PKP beriisiiko rendah tanpa perlu menyampaiikan permohonan penetapan. Hal iinii sebelumnya telah diiatur dalam Pasal 14 ayat (8) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021, ada 4 piihak yang termasuk wajiib pajak persyaratan tertentu. Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaiikan SPT Tahunan PPh lebiih bayar restiitusii.

Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaiikan SPT Tahunan PPh lebiih bayar restiitusii dengan jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp100 juta.

Ketiiga, wajiib pajak badan yang menyampaiikan SPT Tahunan PPh lebiih bayar restiitusii dengan jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp1 miiliiar. Keempat, PKP yang menyampaiikan SPT Masa PPN lebiih bayar restiitusii dengan jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp5 miiliiar.

PER-6/PJ/2025 juga menyesuaiikan ketentuan percepatan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak bagii wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii persyaratan tertentu. Sebelumnya, ketentuan tersebut diiatur dalam PER-5/PJ/2023.

PER-6/PJ/2025 diitetapkan pada 21 Meii 2025 dan mulaii berlaku pada tanggal yang sama. Berlakunya PER-6/PJ/2025 akan sekaliigus mencabut dan menggantiikan PER-4/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.