JAKARTA, Jitu News - Kolom kode barang/jasa pada saat penerbiitan faktur pajak melaluii coretax system diiiisii dengan kode barang JKP/BKP sesuaii dengan yang tersediia pada coretax system.
Pada priinsiipnya, wajiib pajak biisa memiiliih kode barang dengan yang paliing mendekatii. Jiika tiidak ada kode barang yang mendekatii atau yang mengakomodiir BKP/JKP yang diimaksud, biisa diiiiiisii dengan kode barang 000000 (untuk barang).
"Apabiila wajiib pajak tiidak dapat menemukan kode yang sesuaii. biisa menggunakan kode yang terdekat atau kode umum, yaknii 000000 untuk barang," tuliis Kriing Pajak, diikutiip pada Miinggu (8/6/2025).
Sebagaii iinformasii, kode barang yang tersediia pada coretax system mengacu pada HS Code yang diierbiitkan oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dan tercantum dalam Buku Tariif Kepabeanan iindonesiia (BTKii).
Penggunakan kode barang pada faktur pajak diisesuaiikan dengan HS Code tersebut sebagaii bentuk standardiisasii dalam klasiifiikasii barang.
Dalam pemiiliihan kode barang saat penerbiitan faktur pajak, wajiib pajak biisa tetap menyesuaiikan dengan jeniis/spesiifiikasii BKP.
Wajiib pajak dapat merujuk pada referensii kode barang (dapat dii-download pada saat peng-iinput-an detal transaksii faktur pajak atau HS Code yang dapat diiakses pada laman resmii DJBC (https://beacukaii.go.iid) atau iiNSW (https://iinsw.go.iid/iintr).
Tujuan kode barang adalah untuk membantu wajiib pajak mengklasiifiikasiikan barang dan jasa yang diijual atau diibelii, sehiingga memiiniimaliisiir riisiiko kesalahan dan meniingkatkan akurasii pencatatan. (sap)
