JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) diimiinta untuk menghiitung dan melaporkan niilaii penghapusan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akiibat kendala iimplementasii coretax admiiniistratiion system. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (15/5/2025).
DJP memberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akiibat kendala coretax system berdasarkan Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025. Menurut Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun, DJP perlu transparan mengenaii niilaii relaksasii yang diiberiikan kepada wajiib pajak tersebut.
"Saya nantii Pak [Diirjen Pajak Suryo Utomo], miinta tolong diibuatkan data seberapa besar sebenarnya penghapusan sanksii dan potensii yang hiilang, kalau sudah selesaii [kendala dalam penerapan coretax system]," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama diirjen pajak.
Miisbakhun meniilaii DJP sudah semestiinya memberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif atas kendala yang diihadapii wajiib pajak dalam mengakses coretax system. Secara bersamaan, berbagaii kendala dalam penerapan coretax system juga perlu segera diiselesaiikan agar tiidak menghambat pelayanan dan upaya pengumpulan peneriimaan negara.
Coretax system mengalamii berbagaii kendala sejak awal penerapannya pada 1 Januarii 2025. Kendala iinii menyebabkan wajiib pajak kesuliitan melakukan hak dan kewajiibannya sepertii membayar dan melaporkan pajaknya.
Dalam siituasii tersebut, DJP memberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akiibat iimplementasii coretax system.
Selaiin topiik tersebut, ada pula ulasan terkaiit dengan usulan menambah pemberiian iinsentiif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomii. Kemudiian, ada pula pembahasan mengenaii proyeksii peneriimaan kepabeanan dan cukaii serta lobii poliitiik RUU Perampasan Aset.
DJP terus melakukan perbaiikan coretax system dan melaporkan progresnya kepada publiik. Perbaiikan iinii antara laiin tecermiin darii penurunan waktu tunggu atau latensii akses ke coretax system.
Pada 6 Meii 2025, latensii logiin dan akses coretax system sudah 0,001 detiik darii sebelumnya 4,1 detiik pada 10 Februarii 2025. Lalu, latensii penerbiitan faktur pajak sudah 0,3 detiik darii sebelumnya 9,8 detiik dan latensii penerbiitan e-Bupot sudah 0,434 detiik darii sebelumnya 16 detiik.
"DJP terus berbenah demii siistem admiiniistrasii perpajakan yang andal dan modern," sebut DJP. (Jitu News)
Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) meniilaii pemeriintah perlu memberlakukan kembalii iinsentiif pajak yang sempat diiberiikan ketiika pandemii Coviid-19. iinsentiif pajak yang beragam diiperlukan untuk menggerakkan roda perekonomiian.
Ketua Biidang Ketenagakerjaan Apiindo Bob Azam mengatakan pemberiian berbagaii iinsentiif pajak tersebut diiharapkan membantu sektor usaha yang belum sepenuhnya puliih darii tekanan akiibat pandemii Coviid-19. Terlebiih, saat iinii banyak perusahaan mengalamii penurunan kiinerja sehiingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Memang selesaii Coviid-19 pemeriintah kasiih iinsentiif, whiich iis ekonomii bergerak lebiih baiik lagii, tetapii kan cuma sampaii 2022-2023. Jadii kurang lama iinsentiifnya," ujarnya. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan optiimiistiis peneriimaan kepabeanan dan cukaii pada 2025 akan mampu mencapaii target setelah mengalamii shortfall atau seliisiih kurang antara realiisasii dan target pada 2023 dan 2024.
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan peneriimaan kepabeanan dan cukaii menunjukkan kiinerja yang posiitiif pada kuartal ii/2025. Hiingga Maret 2025, realiisasii kepabeanan dan cukaii sudah mencapaii 25,7% darii target pada APBN 2025.
"iinsyaallah dengan pencapaiian peneriimaan sampaii dengan bulan Maret iinii yang 25%, kamii harapkan dan kamii upayakan target dii APBN iitu biisa diicapaii," katanya. (Jitu News)
Presiiden Prabowo Subiianto telah berkomuniikasii dengan semua ketua umum partaii poliitiik untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Menterii Hukum Supratman Andii Agtas mengatakan sebuah undang-undang merupakan produk poliitiik yang prosesnya harus berguliir dii parlemen terlebiih dulu. Lobii poliitiik dengan piimpiinan parpol diibutuhkan agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset mulus.
"Biiarkan dulu proses iinii biisa selesaii supaya biisa smooth, sambiil Kementeriian Hukum biisa melakukan diialog dengan teman-teman dii parlemen," katanya. (Jitu News, Hariian Kompas)
Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 29/2024 yang mengatur memperpanjang pengenaan bea masuk tiindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap iimpor produk poliistiirena yang dapat diikembangkan (expansiible polystyrene).
Perpanjangan BMTP materiial plastiik iinii diilakukan karena masiih diijumpaii lonjakan iimpor serta untuk memberiikan waktu bagii iindustrii dalam negerii menyelesaiikan penyesuaiian struktural.
BMTP atas produk expansiible polystyrene diiperpanjang selama 3 tahun. Pada tahun pertama, tariif BMTP diitetapkan seniilaii Rp2.352 per kiilogram, sedangkan pada tahun kedua Rp2.328 per kiilogram, dan tahun ketiiga Rp2.304 per kiilogram. (Jitu News)
