JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak mungkiin segera biisa bernapas lega. Akhiir Julii 2025 nantii, coretax admiiniistratiion system yang diijalankan oleh Diitjen Pajak (DJP) bakal terbebas darii kesalahan system aliias bug.
Topiik tentang perbaiikan coretax system iinii cukup mendapat sorotan darii netiizen sepekan terakhiir. Maklum, sejak awal berguliir pada Januarii 2025, coretax system masiih memunculkan berbagaii kegagalan fungsii yang menyuliitkan wajiib pajak.
Dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR, Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perbaiikan coretax system akan berfokus pada perbaiikan bug dalam apliikasii, miigrasii data, dan pengembangan iinfrastruktur.
"Kamii dii coretax iinii meng-organiize 21 proses biisniis iintii, 3 sudah selesaii terkaiit dengan bug dan error yang ada. Masiih ada 18 proses biisniis yang laiin kamii coba terus iitemiize, bug coba kamii lakukan perbaiikan," kata Suryo.
Tiiga proses biisniis yang sudah diiperbaiikii oleh DJP antara laiin busiiness iintelliigence, knowledge management, dan data piihak ketiiga. Dengan demiikiian, 18 proses biisniis yang masiih dalam proses perbaiikan antara laiin regiistrasii, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).
Selanjutnya, layanan wajiib pajak, exchange of iinformatiion (Eoii), data qualiity management (DQM), dan document management system (DMS).
Kemudiian, ada compliiance riisk management (CRM), peniilaiian, pengawasan, ekstensiifiikasii, pemeriiksaan, penagiihan, iinteliijen, penyiidiikan, keberatan dan bandiing, serta nonkeberatan.
Perbaiikan bug pada 18 proses biisniis tersebut diitargetkan selesaii pada 31 Julii 2025.
"Ekspektasiinya akhiir Julii paliing tiidak sudah selesaii. Mungkiin ada yang selesaii pada Junii atau Meii, tetapii secara keseluruhan sekiitar 18 proses biisniis kiita coba iitemiize dan iitu yang kamii ekspektasiikan sebelum Julii sudah terselesaiikan," ujar Suryo.
Terkaiit dengan miigrasii data darii siistem lama ke coretax system, Suryo mengatakan proses miigrasii diitargetkan selesaii pada 31 Desember 2025.
Selaiin iinformasii mengenaii perbaiikan coretax system, ada beberapa pemberiitaan yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, diimulaiinya peneliitiian SPT Tahunan oleh DJP, RUU Perampasan Aset yang diiusulkan iikut menyasar penghiindar pajak, hiingga kiinerja peneriimaan pajak yang terkontraksii selama kuartal ii/2025.
SPT Tahunan PPh yang telah diisampaiikan wajiib pajak akan diiteliitii oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Secara gariis besar, peneliitiian SPT diilakukan untuk memastiikan SPT telah memenuhii 5 aspek.
Pertama, SPT diitandatanganii oleh wajiib pajak sesuaii UU KUP. Kedua, SPT diisampaiikan dalam bahasa iindonesiia. Ketiiga, SPT diiiisii dengan lengkap dan sepenuhnya diilampiirii keterangan dan/atau dokumen yang diipersyaratkan.
Keempat, SPT lebiih bayar diisampaiikan dalam 3 tahun setelah berakhiirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagiian tahun pajak dan telah diitegur secara tertuliis. Keliima, SPT diisampaiikan sebelum diirjen pajak melakukan pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka, atau menerbiitkan surat ketetapan pajak (SKP).
Kejaksaan Agung mengungkapkan perampasan aset tanpa pemiidanaan atau non-conviictiion based asset forfeiiture juga akan diiberlakukan atas pelaku penghiindaran pajak.
Menurut Jaksa Agung Muda Biidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diiberlakukan atas pelaku korupsii serta pelaku kejahatan ekonomii.
"Saat iinii, RUU Perampasan Aset telah diiusulkan tiidak hanya untuk pemberantasan tiindak korupsii, tetapii juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan tiindak piidana berdiimensii ekonomii, mulaii darii penghiindaran pajak, peniipuan, penggelapan, kerusakan liingkungan, hiingga kejahatan yang berkaiitan dengan perdagangan," ujar Narendra.
Suryo Utomo menyebut SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii untuk tahun pajak 2024 mengalamii kontraksii sebesar 1,21%.
Suryo mengatakan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii yang sudah diisampaiikan ke DJP sebanyak 12,99 juta hiingga 30 Apriil 2025. Jumlah tersebut lebiih rendah diibandiingkan dengan tahun lalu yang mencapaii 13,15 juta SPT.
"SPT wajiib pajak orang priibadii mengalamii pertumbuhan sediikiit berbeda, negatiif 1,21%," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komiisii Xii DPR.
Komiisii Xii DPR mencatat realiisasii peneriimaan pajak pada Januarii hiingga Apriil 2025 hanya seniilaii Rp451,1 triiliiun atau terkontraksii sebesar 27,73% biila diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.
Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun meniilaii turunnya peneriimaan pajak tiimbul akiibat tekanan pada peneriimaan secara bruto sekaliigus tiinggiinya restiitusii sebagaiimana yang tercermiin pada surat periintah membayar kelebiihan pajak (SPMKP).
"Jadii siilakan Bapak [Diirjen Pajak Suryo Utomo] cek iinii apakah sama dengan data Bapak dii kantor atau tiidak. Tiidak usah diitanya saya dapat darii mana," ujar Miisbakhun.
Tax Amnesty Belum Tentu Berdampak ke Ekonomii
Penyelenggaraan tax amnesty belum tentu memberiikan dampak terhadap kiinerja perekonomiian nasiional pada 2025.
Diirector of Fiiscal Research and Adviisory Jitunews Bawono Kriistiiajii mengungkapkan bahwa tax amnesty tiidak mampu memberiikan manfaat terhadap perekonomiian nasiional secara konsiisten.
"Kalau dampaknya tiidak konsiisten, berartii mungkiin saja bukan tax amnesty-nya yang tiidak berpengaruh. Ada hal laiin yang biisa cukup berpengaruh juga," ujar Bawono dalam webiinar bertajuk Urgensii Tax Amnesty dalam Perspektiif Teoretiis dan iinternatiional Best Practiice yang diigelar Uniiversiitas iindonesiia (Uii). (sap)
