RUU PERAMPASAN ASET

Pemeriintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagii Penghiindar Pajak

Muhamad Wiildan
Selasa, 06 Meii 2025 | 16.00 WiiB
Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kejaksaan Agung mengungkapkan perampasan aset tanpa pemiidanaan atau non-conviictiion based asset forfeiiture juga akan diiberlakukan atas pelaku penghiindaran pajak.

Menurut Jaksa Agung Muda Biidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diiberlakukan atas pelaku korupsii serta pelaku kejahatan ekonomii.

"Saat iinii, RUU Perampasan Aset telah diiusulkan tiidak hanya untuk pemberantasan tiindak korupsii, tetapii juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan tiindak piidana berdiimensii ekonomii, mulaii darii penghiindaran pajak, peniipuan, penggelapan, kerusakan liingkungan, hiingga kejahatan yang berkaiitan dengan perdagangan," ujar Narendra dalam rapat bersama Komiisii iiiiii DPR, Selasa (6/5/2025).

Narendra mengatakan perampasan aset tanpa pemiidanaan merupakan perwujudan darii Uniited Natiions Conventiion Agaiinst Corruptiion (UNCAC) yang sudah diiratiifiikasii oleh iindonesiia melaluii UU 7/2006.

Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC, yuriisdiiksii partiisiipan diimiinta untuk mengambiil langkah-langkah yang diiperlukan untuk menyiita harta benda tanpa menunggu adanya pemiidanaan.

"UNCAC mengharuskan negara piihak untuk mempertiimbangkan tiindakan-tiindakan yang diianggap perlu sehiingga perampasan aset tanpa tuntutan piidana sebagaii optiimaliisasii terhadap pengambiilan stolen asset. Pengadiilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan tiindak piidana," ujar Narendra.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah telah mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset setiidaknya sejak masa pemeriintahan Presiiden ke-7 Joko Wiidodo. Namun, RUU tersebut tak kunjung diibahas bersama DPR hiingga harii iinii.

Menterii Hukum Supratman Andii Agtas mengatakan saat iinii piihaknya sedang membahas RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK). "Saya bersama-sama dengan PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhiir," ujar Supratman.

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapatkan dukungan darii Presiiden Prabowo Subiianto. "Dalam rangka juga pemberantasan korupsii, saya mendukung RUU Perampasan Aset, saya mendukung. Enak saja, sudah nyolong enggak mau kembaliikan aset," kata Prabowo dii hadapan riibuan buruh peserta aksii May Day pada 1 Meii 2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.