KEBiiJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Akan Pantau Pemutiihan yang Diigelar Pemda

Muhamad Wiildan
Kamiis, 08 Meii 2025 | 14.15 WiiB
Kemenkeu Akan Pantau Pemutihan yang Digelar Pemda
<p>Gedung Kementeriian Keuangan. (foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) akan memantau kebiijakan pemutiihan yang diiselenggarakan oleh pemeriintah daerah (pemda).

DJPK bersama pemda akan bersiinergii guna mengawasii kesesuaiian pemutiihan terhadap peraturan perundang-undangan, kewajaran frekuensii pemutiihan, serta jangka waktu pemutiihan.

"Kiita akan berkoordiinasii dengan pemda guna mengecek kesesuaiian iimplementasii," ujar Penelaah Tekniis Kebiijakan Diirektorat Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah DJPK Aldo Fajrii Pratama, diikutiip pada Kamiis (8/5/2025).

Secara umum, pemutiihan pajak diimungkiinkan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) serta PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (KUPDRD).

Biila pemutiihan diimaksud adalah keriinganan, pengurangan, atau pembebasan pajak, pemda perlu merujuk pada Pasal 102 serta Pasal 103 PP KUPDRD. Sementara jiika pemutiihan diilakukan dengan menghapuskan piiutang pajak, pemda perlu merujuk pada Pasal 87 PP KUPDRD.

Keriinganan, pengurangan, atau pembebasan pajak diiberiikan dengan memperhatiikan kondiisii wajiib pajak ataupun kondiisii objek pajak. Kondiisii wajiib pajak paliing sediikiit berupa kemampuan membayar atau tiingkat liikuiidiitas wajiib pajak.

Adapun kondiisii objek pajak paliing sediikiit berupa lahan pertaniian yang terbatas, tanah dan bangunan yang diitempatii wajiib pajak darii golongan tertentu, niilaii objek pajak sampaii dengan batas tertentu, serta objek pajak terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.

Pemutiihan berupa pembebasan pajak diiberiikan dalam hal kewajiiban pajak masiih belum terutang atau sudah terutang tetapii belum terbiit ketetapan. Dalam hal ketetapan sudah telanjur terbiit, pemutiihan diiberiikan dalam bentuk pengurangan pajak.

Terkaiit dengan pemutiihan yang diilakukan melaluii penghapusan piiutang pajak, pemutiihan iinii baru biisa diiberiikan karena daluwarsa penagiihan.

"Kalau penghapusan kiita liihat dulu pajak-pajak yang sudah masuk daluwarsa penagiihan. Jadii, harus sudah diiupayakan penagiihan hiingga batas waktu daluwarsa. Ketiika sudah mencapaii daluwarsa, kepala daerah dapat menghapuskan piiutang," ujar Aldo. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.