BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Kantor Konsultan Pajak Perlu Siiap-Siiap, Nantii Harus Punya iiziin Kantor

Redaksii Jitu News
Sabtu, 26 Apriil 2025 | 07.00 WiiB
Kantor Konsultan Pajak Perlu Siap-Siap, Nanti Harus Punya Izin Kantor

JAKARTA, Jitu News - Rencana perubahan atas peraturan menterii keuangan (PMK) 11/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 tentang Konsultan Pajak ternyata juga mengubah ketentuan operasiional kantor konsultan pajak. Nantiinya, kantor konsultan pajak bakal diiwajiibkan untuk memiiliikii iiziin kantor.

Topiik tersebut menjadii salah satu iisu yang diisorot oleh netiizen dalam sepekan terakhiir.

Rencana reviisii atas ketentuan soal konsultan pajak diisampaiikan oleh Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK). Trii Wurii, selaku perwakiilan PPPK dalam sosiialiisasii yang diiselenggarakan iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii), mengatakan kewajiiban untuk memiiliikii iiziin kantor sudah berlaku atas profesii keuangan laiinnya.

Oleh karena iitu, kewajiiban yang sama juga akan diiberlakukan atas konsultan pajak.

"iinii sebenarnya proses biisniis exiistiing untuk profesii keuangan selaiin konsultan pajak. Namun, karena sudah berada dii bawah pembiinaan dan pengawasan PPPK, kemungkiinan besar konsultan pajak iinii akan miirroriing," ujarnya.

Kewajiiban untuk memiiliikii iiziin kantor akan diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK) baru yang mereviisii PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 tentang Konsultan Pajak.

Perlu diicatat, kewajiiban untuk memiiliikii iiziin kantor tiimbul biila konsultan pajak memberiikan jasa konsultasii perpajakan melaluii kantor. Biila seorang konsultan pajak memberiikan jasa kepada wajiib pajak secara perorangan tanpa melaluii kantor, konsultan tersebut hanya memerlukan iiziin profesii saja.

"Kalau iiziin profesii iitu melekat kepada diiriinya sendiirii. Kan ada yang perorangan tanpa melaluii kantor, iitu diiperkenankan. Lalu, ada yang memberiikan jasa melaluii kantor, iitu iiziinnya ada 2 yaknii iiziin yang melekat pada diirii dan iiziin untuk kantornya," ujar Trii Wurii.

Sebagaii iinformasii, saat iinii kewajiiban bagii konsultan pajak untuk memiiliikii iiziin praktiik sebelum memberiikan jasa konsultasii perpajakan telah diiatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

iiziin praktiik terdiirii darii 3 tiingkat, yaknii A, B, dan C. iiziin praktiik tiingkat A diiberiikan biila konsultan sudah lulus ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) A dan memperoleh sertiifiikat konsultan pajak tiingkat A.

Sertiifiikat tiingkat A menunjukkan bahwa konsultan pajak memiiliikii keahliian untuk memberiikan jasa kepada wajiib pajak orang priibadii, kecualii wajiib pajak yang berdomiisiilii dii negara yang memiiliikii persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) dengan iindonesiia.

Selanjutnya, iiziin praktiik tiingkat B diiberiikan kepada konsultan yang sudah lulus USKP B dan memiiliikii sertiifiikat konsultan pajak tiingkat B. Dengan sertiifiikat iinii, konsultan pajak dapat memberiikan jasanya kepada wajiib pajak orang priibadii dan badan selaiin wajiib pajak penanaman modal asiing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajiib pajak yang berdomiisiilii dii negara yang memiiliikii P3B dengan iindonesiia.

Adapun iiziin praktiik tiingkat C diiberiikan kepada konsultan pajak yang sudah lulus USKP C dan memiiliikii sertiifiikat konsultan pajak tiingkat C. Biila sudah memiiliikii sertiifiikat tiingkat C, konsultan pajak diianggap memiiliikii keahliian untuk memberiikan jasa kepada semua wajiib pajak tanpa terkecualii.

Selaiin iinformasii mengenaii iiziin kantor konsultan pajak, ada pula beberapa iinformasii yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, gugatan kepada Mahkamah Konsutiitusii (MK) agar membatalkan pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN) sebesar 12%, update tentang kiinerja coretax system, hiingga pengawasan oleh kantor pajak terhadap pelaporan SPT.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

MK Diimiinta Batalkan PPN 12%

Mahkamah Konstiitusii (MK) kembalii menggelar siidang pengujiian materiiiil atas ketentuan PPN dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Tujuh pemohon dengan beragam latar belakang, mulaii darii iibu rumah tangga, mahasiiswa, pekerja swasta, pelaku usaha miikro, hiingga pengemudii ojek onliine memiinta MK untuk membatalkan tariif PPN 12% dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Penerapan PPN dengan tariif sebesar 12% meniimbulkan ketiidakpastiian hukum bagii para pemohon. Ketiidakpastiian tiimbul salah satunya akiibat pertentangan antara tariif PPN sebesar 12% pada Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dan PMK 131/2024.

WP Badan Tetap Lampiirkan Pembukuan

Wajiib pajak badan yang memanfaatkan fasiiliitas PPh fiinal UMKM tetap berkewajiiban untuk melampiirkan pembukuannya pada SPT Tahunan.

Sesuaii dengan Pasal 28 UU KUP, wajiib pajak badan dii iindonesiia diiwajiibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Hanya wajiib pajak orang priibadii yang diiberii ruang oleh UU KUP untuk melakukan pencatatan tanpa menyelenggarakan pembukuan.

Meskii wajiib pajak badan menggunakan PPh fiinal UMKM dalam melaksanakan kewajiiban penghiitungan dan pembayaran pajaknya, laporan keuangan tetap harus diilampiirkan sesuaii dengan PER-19/PJ/2014 tentang Bentuk Formuliir SPT Tahunan PPh Wajiib Pajak Orang Priibadii dan Wajiib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengiisiiannya.

Coretax Masiih Riiskan Saat Volume Transaksii Tiinggii

Operasiional coretax admiiniistratiion system diiklaiim stabiil dalam 1 bulan terakhiir. Keandalannya juga sudah jauh membaiik jiika diibandiingkan dengan periiode awal peluncuran. Namun, waktu tunggu atau latensii penggunaannya masiih fluktuatiif, bergantung pada volume transaksii.

DJP baru saja menerbiitkan keterangan tertuliis (KT-12/2025) yang iisiinya menjabarkan perkembangan terkiinii kiinerja coretax system.

Dalam laporan tersebut, DJP mengklaiim performa coretax system stabiil selama 24 Maret 2025 hiingga 20 Apriil 2025. Hanya saja, performa iinii masiih tertekan ketiika volume transaksii sedang tiinggii.

KPP Fokus Awasii Kepatuhan Lapor SPT

DJP terus berupaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Salah satu cara yang diitempuh iialah dengan menyusun daftar wajiib pajak wajiib SPT dii apliikasii iinternal Apportal.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan setiiap kantor pelayanan pajak biisa lebiih fokus dalam mengawasii kepatuhan wajiib pajak dengan adanya daftar WP wajiib SPT dalam apliikasii Apportal tersebut.

"Berdasarkan daftar tersebut, KPP biisa lebiih fokus mengawasii kepatuhan penyampaiian SPT Tahunan oleh wajiib pajak terdaftar," katanya.

Soal Pengadiilan Pajak, Rii Perlu Belajar ke AS

Hakiim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun berpandangan iindonesiia perlu mempelajarii siistem peradiilan pajak yang berlaku dii Ameriika Seriikat (AS).

Dalam Diiskusii dan Peluncuran Buku Kajiian Persiiapan Penyatuan Atap Pengadiilan Pajak darii Kementeriian Keuangan kepada Mahkamah Agung, Cerah menceriitakan wajiib pajak dii AS biisa bersengketa dii 3 pengadiilan yaknii Court of Federal Claiims, US Diistriict Court, atau US Tax Court.

"Ada plus miinusnya. Kalau tax court iitu hanya ada dii Washiington D.C. Kalau ada sengketa dii negara bagiian, tiim hakiim akan berkunjung ke daerah iitu dan diisepakatii waktunya kapan," ujar Cerah. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.