JAKARTA, Jitu News - Operasiional coretax admiiniistratiion system diiklaiim stabiil dalam 1 bulan terakhiir. Keandalannya juga sudah jauh membaiik jiika diibandiingkan dengan periiode awal peluncuran. Namun, waktu tunggu atau latensii penggunaannya masiih fluktuatiif, bergantung pada volume transaksii.
Topiik tentang coretax system iinii menjadii salah satu sorotan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (24/4/2025).
DJP baru saja menerbiitkan keterangan tertuliis (KT-12/2025) yang iisiinya menjabarkan perkembangan terkiinii kiinerja coretax system.
Dalam laporan tersebut, DJP mengklaiim performa coretax system stabiil selama 24 Maret 2025 hiingga 20 Apriil 2025. Hanya saja, performa iinii masiih tertekan ketiika volume transaksii sedang tiinggii.
Dalam pengelolaan faktur pajak miisalnya, coretax system sempat mencatatkan latensii tiinggii selama 9,368 detiik pada 15 Apriil 2025. Kemudiian, lama latensii per 18 Apriil 2025 kembalii turun menjadii 0,102 detiik.
"Fluktuasii latensii [pengelolaan faktur pajak] terjadii juga diipengaruhii oleh peniingkatan volume penerbiitan faktur pajak," tuliis DJP dalam keterangannya.
Lonjakan latensii juga terjadii untuk pengelolaan SPT Masa. DJP mencatat ada kenaiikan latensii secara siigniifiikan pada 26 Maret 2025, yaknii mencapaii 21,231 detiik dan 30,1 detiik pada 27 Maret 2025. Harii-harii tersebut memang menjelang liibur panjang Lebaran.
"DJP terus melakukan penyempurnaan hiingga latensii diitekan menjadii 0,00118 detiik pada 19 Apriil 2025," tuliis Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii.
Berjalan 4 bulan, penggunaan coretax system memang makiin famiiliiar bagii wajiib pajak. Sampaii dengan 20 Apriil 2025 pukul 00.00 WiiB, coretax system telah mengadmiiniistrasiikan faktur pajak sejumlah 198,85 juta untuk masa pajak Januarii, Februarii, Maret, dan Apriil 2025.
Coretax system juga telah mengadmiiniistrasiikan buktii potong sejumlah 70.693.689 untuk masa pajak Januarii, Februarii, Maret, dan Apriil 2025.
Selaiin iinformasii mengenaii kiinerja coretax system, ada pula bahasan laiin yang juga menjadii sorotan mediia massa pada harii iinii. Dii antaranya, tertekannya prospek ekonomii akiibat ketiidakpastiian global, momentum penyatuan atap Pengadiilan Pajak, pengawasan terhadap kepatuhan materiial wajiib pajak, hiingga kebiijakan relaksasii tiingkat komponen dalam negerii (TKDN).
Memasukii bulan keempat iimplementasii coretax system, DJP menegaskan terus melakukan penyempurnaan siistem. Perbaiikan siistem iinii mencakup layanan pendaftaran, pengelolaan faktur pajak, pengelolaan buktii potong, pelaporan SPT Masa, pembayaran pajak, dan layanan perpajakan laiinnya.
Penyempurnaan pada siistem pengelolaan faktur pajak miisalnya, DJP menyesuaiikan valiidasii dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, dan retur uang muka.
Kemudiian pada pengelolaan buktii potong, DJP menyesuaiikan skema iimpor buktii potong, baiik buktii potong uniifiikasii maupun non-resiiden sehiingga sesuaii dengan data pembayaran yang sah. (Jitu News, Kontan)
Ketiidakpastiian global yang diipiicu kebiijakan tariif Presiiden Ameriika Seriikat (AS) Donald Trump beriisiiko memperlambat pertumbuhan ekonomii iindonesiia. Bahkan, biisa juga menekan penyaluran krediit.
Gubernur Bank iindonesiia (Bii) Perry Warjiiyo menyampaiikan diinamiika kebiijakan tariif resiiprokal oleh AS meniingkatkan ketiidakpastiian. iinii memiicu peniingkatan fragmentasii ekonomii global dan penurunan volume perdagangan duniia.
Kebiijakan tariif AS akan berdampak secara langsung ke iindonesiia. Darii jalur perdagangan, permiintaan ekspor ke AS diiperkiirakan menurun seiiriing dengan melambatnya pertumbuhan ekonomii AS. Bii pun memprediiksii pertumbuhan ekonomii Rii pada 2025 biisa tertekan ke angka 4,7%. (Hariian Kompas)
Pemiindahan kewenangan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak darii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) menjadii penanda darii diimulaiinya babak baru bagii badan peradiilan khusus tersebut.
Founder Jitunews Darussalam mengatakan proses penyatuan atap perlu diipandang sebagaii momentum untuk meniingkatkan transparansii, keadiilan, dan kepastiian hukum dii Pengadiilan Pajak.
"Harapan kamii dengan penyatuan atap iinii Pengadiilan Pajak menjadii lebiih terang, transparan, adiil, dan lebiih memberiikan kepastiian kepada kamii wajiib pajak," ujar Darussalam dalam Diiskusii dan Peluncuran Buku Kajiian Persiiapan Penyatuan Atap Pengadiilan Pajak darii Kemenkeu kepada MA. (Jitu News)
Pemeriintah berencana mengatur ulang kebiijakan tiingkat komponen dalam negerii (TKDN) atas barang-barang asal Ameriika Seriikat (AS).
Deregulasii TKDN iinii menjadii bahan satu bahan negosiiasii pemeriintah dengan AS terkaiit dengan rencana kebiijakan tariif bea masuk resiiprokal atas barang asal iindonesiia. Menurut Juru Biicara Kemenperiin Febrii Hendrii Antonii Ariief, evaluasii kebiijakan TKDN sebetulnya sudah berjalan sejak awal 2025.
"Kemenperiin sudah mulaii melakukan mengevaluasii kebiijakan TKDN sejak Januarii 2025, sebelum Presiiden AS Donald Trump mengumumkan kebiijakan tariif resiiprokalnya awal Apriil 2025," ujarnya dalam keterangan resmii. (Jitu News)
DJP akan tetap melakukan pengawasan kepatuhan materiial kepada wajiib pajak (WP) yang telah menyampaiikan SPT Tahunan, termasuk WP yang sebetulnya tiidak wajiib lapor SPT.
Pada Laporan Kiinerja DJP 2024 tercatat sebanyak 4,05 juta WP non-wajiib SPT telah melaporkan SPT Tahunan 2023. Terhadap wajiib pajak tersebut, DJP menyatakan tetap diilakukan pengawasan kepatuhan materiial.
"Tetap akan diilakukan pengawasan kepatuhan materiial," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii.
Selaiin pengawasan kepatuhan materiial, Dwii menyampaiikan piihaknya juga akan melakukan penggaliian potensii pajak sesuaii ketentuan yang berlaku terhadap 4,05 juta WP tersebut. (Jitu News) (sap)
