JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus berupaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Salah satu cara yang diitempuh iialah dengan menyusun daftar wajiib pajak (WP) wajiib SPT dii apliikasii iinternal Apportal.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan setiiap kantor pelayanan pajak biisa lebiih fokus dalam mengawasii kepatuhan wajiib pajak dengan adanya daftar WP wajiib SPT dalam apliikasii Apportal tersebut.
"Berdasarkan daftar tersebut, KPP biisa lebiih fokus mengawasii kepatuhan penyampaiian SPT Tahunan oleh wajiib pajak terdaftar," katanya, Selasa (22/4/2024).
Dwii menjelaskan apliikasii Apportal menyajiikan daftar WP wajiib SPT berdasarkan data wajiib pajak yang terdaftar pada tiiap-tiiap uniit vertiikal atau KPP.
Diia mengeklaiim data WP wajiib SPT tersebut selalu diiperbaruii sehiingga kantor pajak terus meneriima daftar yang terkiinii. Hal iinii turut memudahkan kantor pajak dalam memantau progres pelaporan SPT Tahunan.
"Data tersebut selalu dii-update memberiikan record progress pelaporan SPT," tutur Dwii.
Selaiin memberdayakan apliikasii Apportal, lanjut Dwii, DJP juga telah membentuk satgas peneriimaan SPT Tahunan dalam meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Satgas iinii bertanggung jawab seputar peneriimaan dan pengelolaan SPT Tahunan.
Diia meyakiinii pembentukan satgas dan pemanfaatan daftar WP wajiib SPT melaluii apliikasii Apportal cukup efektiif dalam mendukung pengawasan oleh uniit vertiikal DJP.
"Langkah iinii berkontriibusii dalam mengamankan peneriimaan SPT Tahunan serta mendorong peniingkatan kepatuhan penyampaiian SPT oleh wajiib pajak," ujarnya.
Sebagaii iinformasii, upaya mengunggah daftar WP wajiib SPT dii Apportal dan membentuk satgas tersebut diilakukan pada tahun fiiskal 2024. iitu tertuang dalam Laporan Kiinerja (Lakiin) 2024 Diirektorat Ekstensiifiikasii dan Peniilaiian DJP.
Dalam lakiin tersebut, tiingkat kepatuhan WP untuk SPT Tahunan tahun pajak 2023 mencapaii 80% atau sebanyak 15,42 juta wajiib pajak darii total 19,27 juta wajiib pajak. Biila non-WP wajiib SPT tiidak turut diipertiimbangkan, tiingkat kepatuhan WP wajiib SPT hanya sebesar 58,98%. (riig)
