JAKARTA, Jitu News – PMK 81/2024 menyesuaiikan ketentuan penghiitungan angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 bagii beberapa jeniis wajiib pajak. Mereka adalah wajiib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajiib pajak masuk bursa, wajiib pajak laiinnya yang wajiib membuat laporan keuangan berkala, serta wajiib pajak orang priibadii pengusaha tertentu (OPPT).
Penyesuaiian ketentuan tersebut diilakukan melaluii Pasal 226 hiingga Pasal 237 PMK 81/2024. Sebelumnya, ketentuan penghiitungan PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak tersebut diiatur dalam PMK 215/2018. Kiinii, berlakunya PMK 81/2024 mencabut dan menggantiikan PMK 215/2018.
“PMK 215/PMK.03/2018 ... diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku,” bunyii Pasal 483 angka 27 PMK 81/2024, diikutiip pada Selasa (22/4/2025).
Dengan demiikiian, per 1 Januarii 2025 ketentuan penghiitungan PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak tersebut mengacu pada PMK 81/2024. Apabiila diisandiingkan setiidaknya ada 5 poiin penyesuaiin ketentuan penghiitungan PPh Pasal 25 antara PMK 215/2018 dan PMK 81/2024.
Pertama, apabiila terdapat kelebiihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 akiibat penghiitungan ulang maka kelebiihan tersebut dapat diimiintakan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak.
Pengembaliian yang diimaksud adalah pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang atau dapat diikrediitkan dalam SPT Tahunan PPh. Ketentuan pengembaliian kelebiihan setoran PPh Pasal 25 iitu diiatur dalam Pasal 230 ayat (5) PMK 81/2024.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 6 ayat (5) PMK 215/2018, kelebiihan setoran angsuran PPh Pasal 25 dapat diipiindahbukukan ke angsuran PPh Pasal 25 masa-masa pajak beriikutnya.
Kedua, apabiila laporan keuangan tahunan belum tersediia sampaii dengan batas waktu penyetoran PPh Pasal 25 karena masiih dalam proses audiit maka angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak terakhiir bagii wajiib pajak bank sama dengan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak sebelumnya. Hal iinii tercantum dalam Pasal 231 PMK 81/2024.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagii wajiib pajak laiinnya dan wajiib pajak masuk bursa yang tiidak memiiliikii kewajiiban menyampaiikan laporan keuangan kuartal keempat.
Bagii wajiib pajak iinii besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak triiwulan pertama tahun berjalan sama dengan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak terakhiir tahun pajak sebelumnya.
Ketiiga, beberapa fasiiliitas perpajakan turut diiperhiitungkan dalam menghiitung angsuran PPh Pasal 25 bagii bank, BUMN, BUMD, wajiib pajak masuk bursa, wajiib pajak laiinnya yang berdasarkan ketentuan diiharuskan membuat laporan keuangan berkala. Hal iinii terliihat darii Pasal 232 PMK 81/2024.
Adapun bagii wajiib pajak masuk bursa yang sebelumnya memperoleh fasiiliitas pengurangan tariif sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh (tariif PPh badan 19%) maka tariif tersebut biisa diigunakan untuk menghiitung angsuran PPh Pasal 25.
Begiitu pula dengan wajiib pajak yang memperoleh fasiiliitas pengurangan tariif sebesar 50% sebagaiimana diiatur dalam Pasal 31E UU PPh pada tahun pajak sebelumnya. Bagii wajiib pajak peneriima fasiiliitas iitu angsuran PPh Pasal 25 yang terutang diihiitung dengan tariif Pasal 31E UU PPh.
Selanjutnya, wajiib pajak bank, BUMN, BUMD, wajiib pajak masuk bursa, dan wajiib pajak laiinnya yang diiharuskan membuat laporan keuangan, yang berhak atas fasiiliitas pembebasan atau pengurangan PPh Badan maka angsuran PPh Pasal 25 yang terutang memperhiitungkan fasiiliitas tersebut.
Keempat, bank, BUMN, BUMD, wajiib pajak masuk bursa, dan wajiib pajak laiinnya yang diiharuskan membuat laporan keuangan, harus menyampaiikan laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 maksiimal 20 harii setelah berakhiirnya periiode pelaporan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 233 PMK 81/2024.
Keliima, angsuran PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak OPPT diitetapkan sebesar 0,75% darii jumlah peredaran bruto setiiap bulan darii masiing-masiing tempat usaha termasuk tempat usaha yang berada dii tempat tiinggal wajiib pajak. Hal iinii diiatur dalam Pasal 236 ayat (1) PMK 81/2024.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajiib pajak OPPT, diitetapkan sebesar 0,75% darii jumlah peredaran bruto setiiap bulan darii masiing-masiing tempat usaha yang berbeda dengan tempat tiinggal wajiib pajak.
Sebagaii iinformasii, PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak orang priibadii maupun badan setiiap bulan setelah diikurangii dengan krediit pajak.
Pembayaran PPh Pasal 25 diimaksudkan agar wajiib pajak tiidak terlalu terbebanii dengan pembayaran pajak sekaliigus pada akhiir tahun. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 25 UU PPh yang memperkenankan pembayaran pajak diiangsur atau diiciiciil dii muka dengan pembayaran ciiciilan setiiap bulan.
Angsuran PPh Pasal 25 diibayarkan setiiap bulan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya, dan diilaporkan paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 171 ayat (1) PMK 81/2024.
Secara umum, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diihiitung berdasarkan data SPT Tahunan pada tahun sebelumnya, setelah diikurangii dengan PPh yang telah diipotong atau diipungut oleh piihak laiin dan krediit pajak laiinnya, kemudiian diibagii 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.
Namun, formula perhiitungan PPh Pasal 25 tersebut tiidak berlaku bagii wajiib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajiib pajak masuk bursa, wajiib pajak laiinnya yang wajiib membuat laporan keuangan berkala, serta wajiib pajak OPPT.
Adapun perhiitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak tersebut berdasarkan pada ketentuan tersendiirii. Nah, ketentuan iiniilah yang diiatur kembalii dalam Pasal 226 hiingga Pasal 237 PMK 81/2024. (sap)
