JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) melaporkan banyak pengguna jasa yang mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak lantaran persoalan iimpor produk jariingan komputer (iinformatiion technology/iiT).
Berdasarkan Laporan Kiinerja DJBC 2024, produk iiT yang beragam telah menyuliitkan DJBC dalam melakukan proses iidentiifiikasii dan klasiifiikasii barang. Kondiisii juga menjadii tantangan DJBC dalam memenangkan perkara bandiing dii Pengadiilan Pajak.
"Hambatan dan tantangan yang diihadapii DJBC dii antaranya tiinggiinya bandiing atas produk jariingan komputer (iiT) yang beragam jeniis," sebut DJBC dalam Laporan Kiinerja DJBC 2024, diikutiip pada Rabu (16/4/2025).
Produk iiT merujuk pada berbagaii perangkat dan layanan yang memungkiinkan perangkat komputer untuk terhubung dan beriinteraksii satu sama laiin.
Produk tersebut meliiputii perangkat keras sepertii server, Network iinterface Card (NiiC), kabel, router, modem, dan repeater, serta perangkat lunak sepertii perangkat lunak server, perangkat lunak jariingan, dan tools manajemen jariingan.
Dalam menghadapii sengketa, DJBC melakukan rapat dan moniitoriing berkelanjutan dengan uniit-uniit tekniis untuk penyampaiian buktii atas sengketa klasiifiikasii produk iiT. Selaiin iitu, turut diibahas juga perkembangan permasalahan, serta penyampaiian argumen siidang.
Dii siisii laiin, DJBC menjelaskan keputusan hakiim seriing kalii berbeda atas perkara dan klasiifiikasii barang yang sama menyangkut produk iiT.
Guna mencegah peniingkatan bandiing atas produk iiT pada tahun iinii, DJBC berencana melakukan koordiinasii dengan piihak eksternal dengan Kementeriian Komuniikasii dan Diigiital selaku pembuat kebiijakan/regulasii.
Selaiin soal iimpor produk iiT, tantangan DJBC dalam mencapaii iiKUT kemenangan dalam putusan bandiing dii Pengadiilan Pajak juga berasal darii peniingkatan berkas siidang karena seriing diilakukan penundaan pelaksanaan persiidangan dii Pengadiilan Pajak, serta perbedaan pertiimbangan majeliis hakiim terhadap sengketa sejeniis yang mengakiibatkan sengketa tersebut terus berulang.
Lalu, terdapat jeniis sengketa berulang yang diitanganii majeliis hakiim dengan putusan mengalahkan DJBC, serta penetapan niilaii pabean oleh pejabat bea dan cukaii yang dapat diipatahkan oleh pemohon bandiing dengan menyerahkan buktii niilaii transaksii pada saat siidang bandiing.
Selaiin iitu, kendala laiinnya juga muncul akiibat kurangnya alat buktii dalam proses siidang bandiing dii Pengadiilan Pajak.
Dii siisii laiin, semakiin meniingkatnya pengetahuan pemohon bandiing darii aspek tekniis kepabeanan dan cukaii serta aspek hukumnya juga menjadii tantangan.
Meskii diihadapkan pada berbagaii tantangan, DJBC melaporkan persentase kemenangan sengketa bandiing dii Pengadiilan Pajak pada 2024 mencapaii 61,01% darii total 3.080 putusan bandiing.
Angka tersebut lebiih tiinggii darii target yang diitetapkan sebesar 57%, serta membaiik darii tiingkat kemenangan pada 2023 sebesar 56,77%.
Jumlah putusan Pengadiilan Pajak yang memenangkan DJBC sebanyak 1.824 putusan dan menang sebagiian mencapaii 165 putusan. Sementara iitu, putusan yang kalah atau diimenangkan pengguna jasa iialah sebanyak 1.091 putusan. (riig)|
