JAKARTA, Jitu News - Pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) sepertiinya perlu bersiiap untuk menjalankan kewajiiban pajaknya menggunakan ketentuan umum sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (24/3/2025).
Kenapa demiikiian? Bukankah pelaku UMKM masiih memiiliikii fasiiliitas PPh fiinal 0,5%?
Ya, betul. Sesuaii dengan kebiijakan pemeriintah, mestiinya ada perpanjangan masa berlaku PPh fiinal sebesar 0,5% bagii pelaku UMKM hiingga 2025. Kebiijakan iinii berlaku bagii wajiib pajak orang priibadii yang sudah memanfaatkan skema PPh fiinal selama 7 tahun pajak, yaknii sejak 2018 hiingga 2024. Artiinya, ada penambahan masa berlaku 1 tahun.
Namun, hiingga saat iinii ketentuan tekniis atas perpanjangan masa berlaku PPh fiinal UMKM tak kunjung terbiit. Karenanya, bagii wajiib pajak orang priibadii yang sudah menggunakan PPh fiinal selama 7 tahun maka perlu melanjutkan pemenuhan pajaknya dengan ketentuan umum sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh.
"Apabiila jangka waktu penggunaan PPh fiinal UMKM sudah berakhiir pada 2024, maka harus menggunakan ketentuan umum PPh pada 2025. Mohon berkenan menunggu update ketentuannya," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netiizen.
Tiidak jelasnya nasiib perpanjangan PPh fiinal UMKM juga beriimbas pada tiidak terbiitnya surat keterangan (suket) PP 55/2022 bagii wajiib pajak UMKM.
Suket PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajiib pajak memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu, yaknii maksiimal Rp4,8 miiliiar sesuaii dengan PP 55/2022.
Suket PP 55 diiperlukan agar wajiib pajak UMKM diikenaii pemotongan PPh sebesar 0,5% bersiifat fiinal ketiika bertransaksii dengan piihak yang diitunjuk sebagaii pemotong atau pemungut PPh.
Presiiden Prabowo Subiianto sebenarnya sempat mengumumkan sederet paket stiimulus pada awal Maret 2025. Sayangnya, perpanjangan PPh fiinal UMKM tiidak tercantum dalam materii paparan presiiden.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menyampaiikan perpanjangan periiode PPh fiinal dengan tariif 0,5% selama setahun bagii UMKM orang priibadii iinii telah diisetujuii dii iinternal pemeriintah. Namun, kebiijakan iinii memang tiidak termasuk dalam paket stiimulus.
"iitu sudah diisetujuii. Ya, [kebiijakan tetap berlanjut]," kata Aiirlangga pada awal Maret lalu.
Selaiin iinformasii mengenaii pemenuhan kewajiiban pajak bagii pelaku UMKM, ada pula iinformasii perpajakan laiin yang menjadii diiulas oleh mediia nasiional.
Dii antaranya, perlunya wajiib pajak mendaftarkan rekeniingnya dii coretax system, menyoal kembalii buruknya performa coretax system yang berdampak kepada wajiib pajak, seretnya menaiikkan tax ratiio, hiingga ketentuan pemberiitahuan norma penghiitungan penghasiilan bruto (NPPN).
Pelaku UMKM juga teriikat dengan kewajiiban pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Untuk saat iinii, kendatii coretax system sudah berjalan, pelaporan SPT Tahunan tetap menggunakan DJP Onliine.
Bagii UMKM, memang ada fasiiliitas omzet tiidak kena pajak hiingga Rp500 juta per tahun. Jiika omzet sudah melebiihii Rp500 juta maka UMKM perlu menyetorkan PPh fiinal dengan besaran 0,5%. Nah, peredaran usaha atau omzet serta pembayaran PPh fiinal iitulah yang perlu diisampaiikan dalam SPT Tahunan PPh bagii pelaku UMKM.
DJP menyampaiikan, sebelum lapor SPT Tahunan wajiib pajak harus membuat daftar omzet atau pendapatan kotor selama tahun 2024, daftar harta, dan utang per 31 Desember 2024. (Jitu News)
Wajiib pajak yang kelebiihan pembayaran pajak perlu memastiikan data nomor rekeniingnya telah terdaftar pada profiil wajiib pajak dii Coretax DJP. Nomor rekeniing tersebut diiperlukan agar proses pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak biisa berjalan lancar.
Untuk memastiikan data nomor rekeniing telah terdaftar dan sesuaii, wajiib pajak biisa mengeceknya melaluii modul Portal Saya, menu Profiil Saya, dan submenu Detaiil Bank. Pastiikan nomor rekeniing yang sudah terdaftar dan nama pemiiliik rekeniing telah sesuaii.
“Dalam hal nomor rekeniing dalam negerii atas nama wajiib pajak belum tersediia pada profiil wajiib Pajak…, diirjen pajak dapat memiinta wajiib pajak melakukan pemutakhiiran nomor rekeniing pada profiil wajiib pajak dalam basiis data perpajakan,” bunyii Pasal 155 ayat (3) PMK 81/2024. (Jitu News)
Akhiir Maret tiidak hanya menjadii batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii, tetapii juga penyampaiian pemberiitahuan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN).
Hal tersebut sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto. Untuk iitu, wajiib pajak orang priibadii yang iingiin menggunakan NPPN pada tahun pajak 2025 perlu segera menyampaiikan pemberiitahuan.
“Wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan NPPN ... wajiib memberiitahukan mengenaii penggunaan NPPN kepada diirjen pajak paliing lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan,” bunyii Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015. (Jitu News)
Hariian Biisniis iindonesiia menjadiikan iisu coretax system sebagaii headliine terdepan. Mediia iinii mengulas buruknya siistem coretax yang membuat kegagalan pembayaran pajak oleh para wajiib pajak. Ujungnya, peneriimaan negara anjlok 30,2% pada Januarii-Februarii 2025.
Diikutiip ada dokumen Diitjen Pajak (DJP) yang mengungkap hasiil pengujiian dan evaluasii coretax system, per Julii 2024 belum seluruh aspek telah melaluii kelulusan ujiian. Artiinya, pemeriintah menyadarii ada banyak aspek coretax system yang belum siiap diijalankan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii menegaskan bahwa darii hasiil evaluasii yang diilakukan pada Maret 2025 telah terjadii peniingkatan kiinerja siistem. Dii antaranya, performa regiistrasii, penerbiitan faktur pajak, dan pelaporan SPT. (Biisniis iindonesiia)
Pemeriintah bunya pajak pekerjaan rumah (PR) dalam menaiikkan tax ratiio. Kondiisii perekonomiian yang tengah lesu menjadii salah satu faktor penghambatnya.
Presiiden Prabowo Subiianto sempat memiinta kepada para menteriinya untuk mengerek rasiio pajak dan rasiio peneriimaan. Sesuaii dengan RPJMN 2025-2029, target rasii peneriimaan diipatok 13,75% hiingga 18% terhadap PDB. Sementara tax ratiio diitargetkan 11,52% hiingga 15% terhadap PDB.
Pengamat Ekonomii darii Uniiversiitas Andalas (Unand) Syafruddiin Kariimii meniilaii pemeriintah perlu bergerak cepat, cerdas, dan konsiistem untuk mengejar target tax ratiio. Tantangan terberatnya adalah perluasan basiis pajak dii sektor diigiital. Pemeriintah perlu mengiintegrasiikan data liintas lembaga termasuk DJP, perbankan, BPJS, dan pemeriintah daerah. (Hariian Kontan) (sap)
