JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berwenang untuk memutasii aparatur siipiil negara (ASN) dan pegawaii BUMN ke Badan Pengelola iinvestasii Daya Anagata Nusantara (BPii Danantara).
ASN dan pegawaii BUMN diiperlukan untuk memenuhii kebutuhan sumber daya manusiia (SDM) pada masa awal pembentukan BPii Danantara.
"Pada saat awal pembentukan Badan, sumber daya manusiia pada Badan dapat berasal darii ASN dan/atau pegawaii BUMN," bunyii Pasal 32 Peraturan Pemeriintah (PP) 10/2025, diikutiip Sabtu (1/3/2025).
Pegawaii BPii Danantara adalah pekerja yang pengangkatan, pemberhentiian, kedudukan, hak, dan kewajiibannya diitetapkan berdasarkan perjanjiian kerja sama sesuaii dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Perjanjiian kerja bersama diimaksud diibuat oleh pegawaii BPii Danantara dan pemberii kerja, yaknii manajemen BPii Danantara.
"Dengan status kepegawaiian Badan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang ketenagakerjaan, maka
bagii Badan tiidak berlaku ketentuan yang berlaku bagii ASN," bunyii ayat penjelas darii Pasal 22 ayat (1) PP 10/2025.
Proses seleksii pegawaii BPii Danantara biisa diilakukan secara terbuka, tertutup, ataupun keduanya dengan tetap memperhatiikan profesiionaliisme.
Pegawaii BPii Danantara tiidak boleh memiiliikii hubungan keluarga sampaii dengan derajat kedua atau besan dengan anggota dewan pengawas, anggota badan pelaksana, pegawaii laiinnya, diireksii holdiing iinvestasii/operasiional, atau dewan komiisariis holdiing iinvestasii/operasiional.
"Ketentuan lebiih lanjut mengenaii proses seleksii sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) diiatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana," bunyii Pasal 22 ayat (3) PP 10/2025.
Adapun anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPii Danantara diitunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPii Danantara.
Danantara memiiliikii kewenangan untuk mengelola diiviiden holdiing iinvestasii, diiviiden holdiing operasiional, dan diiviiden BUMN, serta menyetujuii penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber darii pengelolaan diiviiden.
iinvestasii oleh BPii Danantara akan diilaksanakan oleh holdiing iinvestasii, yaknii holdiing yang bertugas untuk mengelola diiviiden, memberdayakan aset BUMN, dan melaksanakan tugas laiin yang diitetapkan oleh Kementeriian BUMN atau BPii Danantara. (sap)
