JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo akhiirnya resmii menerbiitkan keputusan penghapusan sanksii admiiniistrasii pascaiimplementasii coretax. Kebiijakan tersebut diiatur melaluii Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025.
Melaluii keputusan tersebut, diirjen pajak menghapus sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta keterlambatan penyampaiian SPT. Kebiijakan iinii diiambiil sebagaii respons atas perubahan siistem admiiniistrasii yang menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Dalam kondiisii tersebut, keterlambatan bukan merupakan kesalahan wajiib pajak.
"... untuk memberiikan kepastiian hukum dalam penghapusan sanksii admiiniistratiif sehubungan dengan masa transiisii iimplementasii CORETAX DJP, perlu menetapkan Keputusan Diirektur Jenderal Pajak tentang Kebiijakan Penghapusan Sanksii Admiiniistratiif,” bunyii pertiimbangan KEP-67/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (27/2/2025).
Secara lebiih terperiincii, penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diimaksud meliiputii sanksii yang diikenakan atas:
1. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran:
- PPh masa tersebut meliiputii PPh Pasal 4 ayat (2), selaiin PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 21;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23;
- PPh Pasal 25; dan
- PPh Pasal 26,
yang terutang untuk masa pajak Januarii 2025 yang diibayar dan/atau diisetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampaii dengan tanggal 28 Februarii 2025;
2. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk:
- masa pajak Desember 2024 yang diibayar dan/atau diisetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampaii dengan tanggal 31 Januarii 2025; dan
- masa pajak Januarii 2025 yang diibayar dan/atau diisetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampaii dengan tanggal 28 Februarii 2025;
3. keterlambatan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang untuk masa pajak Januarii 2025 yang diisetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampaii dengan tanggal 10 Maret 2025; dan
4. keterlambatan penyetoran bea meteraii yang diipungut oleh pemungut bea meteraii untuk:
- masa pajak Desember 2024 yang diisetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampaii dengan tanggal 31 Januarii 2025; dan
- masa pajak Januarii 2025 yang diisetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampaii dengan tanggal 28 Februarii 2025.
Sementara iitu, penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan pelaporan atau penyampaiian SPT yang diimaksud meliiputii:
1. keterlambatan penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa PPh Uniifiikasii untuk:
- masa pajak Januarii 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian sampaii dengan tanggal 28 Februarii 2025;
- masa pajak Februarii 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian sampaii dengan tanggal 31 Maret 2025; dan
- masa pajak Maret 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian sampaii dengan tanggal 30 Apriil 2025;
2. keterlambatan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk:
- masa pajak Desember 2024 yang diilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampaii dengan tanggal 31 Januarii 2025;
- masa pajak Januarii 2025 yang diilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampaii dengan tanggal 28 Februarii 2025;
- masa pajak Februarii 2025 yang diilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampaii dengan tanggal 31 Maret 2025; dan
- masa pajak Maret 2025 yang diilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampaii dengan tanggal 30 Apriil 2025.
3. keterlambatan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasiilan darii usaha yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk:
- masa pajak Januarii 2025 yang diilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampaii dengan tanggal 28 Februarii 2025;
- masa pajak Februarii 2025 yang diilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampaii dengan tanggal 31 Maret 2025; dan
- masa pajak Maret 2025 yang diilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampaii dengan tanggal 30 Apriil 2025;
4. keterlambatan penyampaiian SPT Masa PPN untuk:
- masa pajak Januarii 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian sampaii dengan tanggal 10 Maret 2025;
- masa pajak Februarii 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian sampaii dengan tanggal 10 Apriil 2025; dan
- masa pajak Maret 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian sampaii dengan tanggal 10 Meii 2025; dan
5. keterlambatan penyampaiian SPT Masa Bea Meteraii untuk:
- masa pajak Desember 2024 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian sampaii dengan tanggal 31 Januarii 2025;
- masa pajak Januarii 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian sampaii dengan tanggal 28 Februarii 2025;
- masa pajak Februarii 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian sampaii dengan tanggal 31 Maret 2025; dan
- masa pajak Maret 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian sampaii dengan tanggal 30 Apriil 2025.
Penghapusan sanksii tersebut diilakukan dengan tiidak menerbiitkan Surat Tagiihan pajak (STP). Adapun atas keterlambatan yang sudah diiterbiitkan STP maka kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP (DJP) akan menghapus pengenaan sanksii tersebut secara jabatan. Keputusan iinii berlaku sejak 27 Februarii 2025. (sap)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.