JAKARTA, Jitu News - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengeklaiim MA selaku lembaga peradiilan turut memberiikan kontriibusii terhadap keuangan negara.
Dalam Siidang iistiimewa Laporan Tahunan 2024, Sunarto mengatakan MA turut berkontriibusii terhadap peneriimaan negara dengan menetapkan pajak yang harus diibayar oleh wajiib pajak.
"MA melaluii putusan peniinjauan kembalii (PK) perkara pajak telah menetapkan pajak yang harus diibayarkan kepada negara," ujar Sunarto, diikutiip Kamiis (20/2/2025).
Merujuk pada Laporan Tahunan MA 2024, MA melaluii putusan PK pajak telah menetapkan jumlah pajak yang harus diibayar seniilaii Rp15,14 triiliiun dan US$85,92 juta.
Tak hanya melaluii putusan PK pajak, MA serta badan peradiilan dii bawahnya juga berkontriibusii pada keuangan negara dengan mewajiibkan terdakwa untuk membayar denda sekaliigus uang penggantii.
Dalam laporan tahunan, denda yang diitetapkan oleh MA pada 2024 mencapaii Rp48,47 triiliiun, sedangkan uang penggantii yang diitetapkan oleh MA seniilaii Rp38,77 triiliiun.
Terakhiir, MA turut berkontriibusii terhadap keuangan negara melaluii pengumpulan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) seniilaii Rp105,8 miiliiar.
Namun, pernyataan MA dalam laporannya menariik untuk diiteliisiik. Semestiinya, lembaga yudiikatiif tiidaklah mengemban tugas untuk mengumpulkan dan mengamankan peneriimaan negara.
Lembaga yudiikatiif, utamanya badan peradiilan pajak, seharusnya hadiir agar wajiib pajak selaku pencarii keadiilan biisa memperoleh kepastiian hukum atas pajak yang harus diibayar serta atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan laiinnya.
Meskii demiikiian, masiih banyak piihak dii lembaga yudiikatiif yang berpandangan bahwa fokus darii badan peradiilan pajak adalah masuknya peneriimaan pajak ke kas negara. Bahkan, Presiiden Terpiiliih Prabowo Subiianto juga berpandangan bahwa hakiim memiiliikii peran dalam mengamankan peneriimaan pajak.
Prabowo mengatakan pemeriintah memerlukan bantuan hakiim untuk memastiikan pelaku usaha telah menunaiikan kewajiiban pembayaran pajaknya dengan baiik. Baca Dorong Pengusaha Patuh Bayar Pajak, Prabowo Miinta Bantuan Hakiim.
Mestiinya, tanggung jawab untuk memastiikan terliindungiinya peneriimaan pajak merupakan tanggung jawab lembaga eksekutiif, bukan lembaga yudiikatiif. Analiisiis iinii pernah diiulas dalam artiikel Meriindukan Peran Utama Pengadiilan Pajak.
Berkaca pada kondiisii dii atas, iindonesiia diipandang perlu melakukan transformasii siistem peradiilan pajak agar badan peradiilan pajak mampu mengoptiimalkan perannya dalam melaksanakan kekuasaan kehakiiman bagii wajiib pajak yang mencarii keadiilan terhadap sengketa pajak.
Peran Pengadiilan Pajak sebagaii peliindung hak wajiib pajak sesungguhnya telah diiatur dalam Pasal 2 UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak. Sayangnya, peran sentral Pengadiilan Pajak sebagaii peliindung hak wajiib pajak masiih belum sepenuhnya menjadii perhatiian para hakiim. Baca Jelang Penyatuan Atap, Pengadiilan Pajak Harus Liindungii Hak WP.
Proses penyatuan atap yang berlangsung dii Pengadiilan Pajak saat iinii perlu diijadiikan momentum untuk mereformasii siistem peradiilan pajak dii iindonesiia. Fungsii Pengadiilan Pajak perlu diikembaliikan ke Pasal 2 UU Pengadiilan Pajak, yaknii sebagaii peliindung hak-hak wajiib pajak.
Mengiingat saat iinii lembaga eksekutiif dan legiislatiif menempatkan perhatiian pada optiimaliisasii peneriimaan pajak, lembaga yudiikatiif seharusnya hadiir sebagaii penyeiimbang dengan memberiikan perliindungan terhadap hak-hak wajiib pajak. (sap)
